Oleh: Robi’ bin Hasyim
Akhir-akhir dekade ini, wacana pernikahan muda sangat pesat berkembang di seantero negeri. Hal ini tak lepas dengan adanya kembali semangat keagamaan yang mulai tumbuh di dalam jiwa para pemuda. Buktinya kembali semaraknya kajian-kajian keislaman yang kebanyakan dihadiri oleh para pemuda. Slogan nikah muda atau kampanye nikah muda sebetulnya adalah antitesis dari maraknya praktik pacaran di kalangan pemuda yang tak dapat dipungkiri sangat berbahaya, karena darinya lahirlah berbagai perbuatan yang diharamkan oleh Allah, seperti aborsi, perzinaan, dsb.
Gerakan nikah muda adalah gerakan yang sejatinya sangatlah bagus untuk mendorong para pemuda agar segera menikah dan bisa terlepas dari berbagai kemaksiatan yang siap menerkam di mana pun ketika memang sistem kehidupan sekarang mengarahkan pemudanya untuk jatuh ke sana. Mungkin hal ini didasari dari hadis Rasul صلى الله عليه وسلم dari Abdullah bin Mas’ud beliau berkata: berkata kepada kami Rasul صلى الله عليه وسلم:
“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah maka menikahlah…” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja terkadang kendala yang dihadapi oleh para pemuda untuk menikah adalah masalah biaya, karena ‘katanya’ menikah itu harus ada hajatannya atau dalam bahasa fikih disebut dengan istilah walimah. Tak jarang pemuda mengurungkan niatnya untuk menikah karena terhenti dengan perkara walimah.
Sebetulnya walimah itu apa? Apakah walimah itu wajib? Dan apakah walimah itu ada standarnya? Perkara inilah yang akan coba saya share ke teman-teman sekalian.
Al-Walimah (الوليمة) secara bahasa menurut Az-Zuhri adalah derivasi dari kata Al-Walmu (الولم) yang bermakna berkumpul, karena kedua pasangan saling berkumpul (Nail Al-Authar, 6/195).
Tidak jauh berbeda dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, mendefiniskan walimah secara bahasa:
الْوَلِيمَةُ فِي اللُّغَةِ مُشْتَقَّةٌ مِنَ الْوَلْمِ وَهُوَ الْجَمْعُ ، لأَنَّ الزَّوْجَيْنِ يَجْتَمِعَانِ ، وَهِيَ اسْمٌ لِطَعَامِ الْعُرْسِ وَالإِمْلاكِ ، وَقِيلَ : هِيَ كُلُّ طَعَامٍ صُنِعَ لِعُرْسٍ وَغَيْرِهِ أَوْ كُلُّ طَعَامٍ يُتَّخَذُ لِجَمْعٍ
“Walimah secara bahasa diambil dari kata al–walmu yang bermakna berkumpul, karena kedua pasangan saling berkumpul. Walimah adalah istilah untuk menyebutkan hidangan pernikahan. Disebutkan: walimah adalah makanan yang dibuat untuk pernikahan dan selain pernikahan, atau juga sebagai setiap makanan yang dihidangkan untuk sebuah perkumpulan.” (Al-Muasu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 45/232)
Sedangkan secara istilah, walimah adalah setiap undangan yang ditujukan untuk hal-hal yang menggembirakan seperti nikah, khitan, dan sejenisnya. Yang paling masyhur penggunaan walimah untuk pernikahan adalah mutlak, sedangkan selainnya dengan menggunakan batasan (Kifayat Al-Akhyar, 2/69).
Kemudian pertanyaan yang berikutnya, apakah mengadakan pesta walimah itu hukumnya wajib atau hanya sekedar sunnah saja? Para ulama telah berbeda pendapat terkait dengan hukum mengadakan walimah. Imam Al-Qurthuby dari kalangan mazhab Maliki menyatakan hukumnya wajib, sekalipun yang masyhur dari pandangan mazhab Mailiki menyatakan hanya mandub saja. Begitu juga Ibnu At-Tin dari kalangan mazhab Hanbali menyatakan wajib mengadakan walimah, sekalipun dalam kitab Al-Mughni menyatakan sunnah. Begitu juga terdapat dalam kitab Al-Bahr menyatakan salah satu dari pendapat mazhab Syafi’i mengatakan wajib (Nail Al-Authar, 6/196), berdasarkan sabda Rasul صلى الله عليه وسلم dari Anas bin Malik r.a:
“….berwalimahlah walau pun hanya seekor kambing.” (HR. Muslim)
Zhahir nash di atas menyatakan perintah, sedangkan sebagaimana yang maklum dalam Ushul Al-Fiqh, jumhur ulama menyatakan al-amru li al-wujub (perintah menunjukan kewajiban).
Hanya saja yang Al-Faqir ikuti pendapatnya adalah yang menyatakan bahwa walimah hukumnya sunnah, karena ada qarinah yang menunjukan bahwa perintah dalam hadis di atas tidaklah jazim (tegas) yaitu hadis Rasul صلى الله عليه وسلم:
“Tidak ada dalam harta suatu hak kecuali dalam zakat.” (HR. Ibnu Majjah, No. 1789)
Maka Al-Faqir mengikuti pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa walimah adalah sunnah. Hanya saja sunnah-nya adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis sebelumnya yang menegaskan dilaksanakannya walimah.
Lalu bagaimana dengan standar walimah, apakah harus mewah atau sederhana saja? Hadis di atas yang menjelaskan bahwa lakukanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing, bukanlah batasan yang membatasi bahwa walimah minimal dengan satu kambing atau yang menyerupainya, karena terdapat riwayat-riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم melakukan walimah dengan hanya kurma dan tepung saja. Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengadakan walimah Shafiyah dengan kurma dan tepung (diriwayatkan oleh Lima kecuali An-Nasai).
Syaikh Al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfah Al-Ahwadzi mengutip perkataan Ibnu Hajar Al-Asqalani; beliau berkata:
“Seandainya tidak ada ketetapan dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang melakukan walimah kepada sebagian istrinya dengan sesuatu yang lebih ringan dari kambing, maka pastilah dapat dijadikan pendalilan dengannya bahwa satu kambing adalah syarat sahnya walimah.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1/1138)
Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh:
“Para ulama telah bersepakat bahwasanya tidak ada batasan paling banyak untuk melakukan walimah, begitu juga untuk ukuran paling sedikit. Berapa pun ringannya maka tetap sah, dan yang di sunnahkan untuk walimah itu adalah berdasarkan kemampuan pasangan.” (Nail Al-Authar, 6/197)
Kesimpulannya adalah bahwa yang namanya walimah hukumnya sunnah muakkadah untuk dilaksanakan, dan tidak ada ukuran atau standar untuk sebuah walimah, melainkan berdasarkan kemampuan setiap pasangan untuk melakukan walimah. Bahkan Rasul صلى الله عليه وسلم melakukan walimah hanya dengan sebuah kurma dan tepung saja. Oleh karenanya, sudah selayaknya bagi yang ingin menikah muda tidak lagi terhalang untuk menikah hanya karena alasan walimah. Semoga sukses.[]






























One Response
Nikah bukan hanya sulit di masa sekarang. Gangguannya ada dari masalah eksternal semua. Bukan internal. Semua manusia pasti pernah ada keinginan memiliki pasangan. Fitrohnya memang seperti itu, Nabi Adam saja awal mulanya sendiri lalu merasa kesepian singkat ceritanya di surga. Wallahu’alam