Oleh: Robi Pamungkas
Ada satu kaidah menarik ketika mengaji Fathul Mu’in, khususnya pada pembahasan tayamum. Kaidah tersebut berbunyi:
«فضيلة العبادة ذاتها أولى لمراعاتها من فضيلة زمنها ومكانها»
“Keutamaan yang terdapat pada ibadah itu sendiri lebih utama untuk diperhatikan daripada keutamaan waktu dan tempat pelaksanaannya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa ketika terdapat pertentangan antara mendapatkan keutamaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah—seperti khusyuk, kesempurnaan, dan kesiapan dalam beribadah—dengan mendapatkan keutamaan waktu atau tempat, maka keutamaan yang berkaitan langsung dengan ibadah lebih didahulukan.
Di antara dalil yang dapat dijadikan dasar adalah sabda Nabi ﷺ:
«لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ»
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika seseorang menahan dua perkara yang menjijikkan (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat dalam kondisi yang dapat mengganggu kekhusyukannya. Meskipun shalat pada awal waktu memiliki keutamaan, keutamaan tersebut tidak berarti harus dikejar dengan mengorbankan kesempurnaan pelaksanaan shalat, khususnya kekhusyukan.
Dengan kata lain, keutamaan yang melekat pada shalat itu sendiri lebih diperhatikan daripada sekadar keutamaan waktu pelaksanaannya.
Contoh Penerapan Kaidah
- Orang yang yakin akan mendapatkan air pada akhir waktu shalat
Dalam pembahasan tayamum, apabila seseorang yakin bahwa dirinya akan mendapatkan air pada akhir waktu shalat, maka ia dapat mengakhirkan shalat hingga mendapatkan air, kemudian melaksanakan shalat dengan wudhu.
Dalam kondisi tersebut, mengakhirkan shalat dimaksudkan untuk memperoleh kesempurnaan bersuci yang berkaitan langsung dengan ibadah, meskipun harus kehilangan keutamaan melaksanakan shalat di awal waktu.
- Orang yang baru selesai menunaikan hajat
Seseorang telah memasuki waktu shalat, tetapi pada saat yang sama ia baru saja selesai menunaikan hajat. Jika ia langsung melaksanakan shalat, pikirannya masih terganggu atau dorongan untuk buang hajat masih terasa, sehingga kekhusyukan shalatnya terganggu.
Dalam kondisi seperti ini, mengakhirkan shalat sebentar untuk memastikan dirinya benar-benar siap dan dapat melaksanakan shalat dengan tenang menjadi pilihan yang lebih utama.
Dari sini kita bisa memahami bahwa fikih tidak hanya berbicara tentang kapan dan di mana ibadah dilakukan, tetapi juga bagaimana ibadah tersebut dilaksanakan secara sempurna.
Keutamaan awal waktu dan keutamaan tempat memang penting. Namun, ketika keduanya harus berhadapan dengan keutamaan yang berkaitan langsung dengan kualitas ibadah itu sendiri, maka keutamaan ibadah itu sendiri lebih layak untuk diperhatikan.[]





























