NgajiShubuh.or.id — Banyak masyarakat sambat terkait hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka kaget karena keluarga mereka masuk desil 9 atau 10, padahal keadaannya tidak seperti kriteria yang ada di desil 9 maupun 10. Beberapa juga mengungkapkan kekesalannya di media sosial yang mereka punya karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Desil digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok sesuai tingkat kesejahteraan ekonomi masing-masing. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, sehingga masyarakat yang paling membutuhkan dapat menerima bantuan secara prioritas. Data desil bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diperbarui secara berkala, biasanya setiap tiga bulan.
Menyorot polemik desil yang sedang dibicarakan belakangan ini, desil ini dicetuskan sebagai perangkat sistem kapitalisme yang membuat rakyat makin terzalimi. Dari situ tampak beberapa poin yang patut dikritisi. Pertama, desil dijadikan “drama” untuk menutupi kemiskinan yang sistematis dan terstruktur dalam tata kelola kehidupan kapitalistik hari ini. Diakui atau tidak kemiskinan hari ini terstruktur dan sistematis terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah memproduksi banyak kebijakan yang hanya menguntungkan para kapitalis atau korporasi semata.
Undang-undang ciptaker, minerba, migas, dan sebagainya telah memberikan karpet merah kepada korporasi asing untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, kapitalis dalam negeri pun ikut bancakan proyek pengelolaan tambang yang menjadi penyebab utama kerusakan alam. Seperti, kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi, tanah longsor, banjir bandang, dan sebagainya.
Kedua, dalam sistem kapitalisme, negara harus mengurangi bahkan meniadakan subsidi atau bantuan kepada rakyat kecuali mereka yang benar-benar miskin. Negara dituntut untuk menjadi regulator saja dan menyerahkan ekonomi ke pasar alias membiarkan dikuasai para kapitalis. Sehingga, desil ini membatasi masyarakat miskin yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal tugas pemerintah adalah mencukupi sandang, pangan, dan papan rakyatanya.
Ketiga, desil adalah bukti nyata pemerintah tidak bisa mendefinisikan kemiskinan, karena desil tidak bisa menunjukkan secara real kondisi ekonomi masyarakatnya. Justru malah digunakan untuk memanipulasi kondisi kemiskinan masyarakat supaya tidak tampak miskin. Ini kan “drama” baru di negeri ini untuk menutupi kemiskinan yang makin menggila di negeri ini. Masyarakat tidak hanya kesulitan mendapatkan akses sandang, pangan, dan papan tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dalam Islam, definisi fakir dan miskin itu sangat jelas, sehingga mereka wajib diurus oleh negara. Bahkan, kaum Muslim yang hartanya berlebih wajib mengeluarkan zakatnya untuk diberikan kepada 8 asnaf yang di dalam situ ada kategori fakir-miskin. Hari ini, semua rakyat dicekik oleh pajak, mau kaya atau miskin wajib bayar pajak. Inilah yang menyebabkan masyarakat miskin makin lama makin banyak. Padahal di dalam Islam mereka yang bayar zakat adalah yang sudah mencapai nisab dan haul. Itu pun juga cukup kecil tidak sekejam pajak.
Sudah saatnya masyarakat sadar, menerapkan aturan, hukun, atau undang-undang kapitalisme hanya akan menambah draf kezaliman yang dilakukan negara. Sudah saatnya hijrah ke sistem Islam secara totalitas. Pada faktanya manusia memang tidak bisa membuat aturannya sendiri dan jika mereka seenaknya sendiri yang terjadi hanyalah kerusakan. Berbeda dengan sistem Islam yang diturunkan Allah Swt. melalui Nabi Muhammad saw., syariat Islam inilah yang sepatutnya digunakan mengatur kehidupan di muka bumi ini.[] Ika Mawarningtyas



























