Oleh: Robi Pamungkas

Zakat adalah rukun ketiga dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان
Dari Abi Abdirahman Abdillah bin Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun diatas lima pondasi: Syahadat bahwa tiada sesembahan selain Allah ﷻ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Zakat termasuk perkara ma’lumun min ad-din bi ad-dharurah (perkara agama yang pasti diketahuI) oleh seluruh kaum Muslim. Siapapun mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah keluar dari agama Islam.
Hanya saja dalam beberapa rinciannya terdapat perbedaan antara ulama. Salah satunya terkait makna “fi sabilillah” yang ada dalam surat at-Taubah.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Apakah maknanya umum, sehingga zakat boleh diberikan kepada siapapun yang tercakup dalam makna fi sabilillah? Ataukah terbatas kepada makna orang yang berperang di jalan Allah (mujahidin/ghazi)?
Pendapat pertama mengatakan bahwa makna fi sabilillah dalam surat at-Taubah bermakna umum. Sehingga mencakup semua makna fi sabilillah, seperti membangun jembatan, mengkafani mayit, dsb. Karena kaidah ushul mengatakan: العموم تبقى على عمومه ما لم يرد دليل التخصيص (lafadz umum harus tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan dalam ayat ini, tidak ada mukhasis-nya (pengkhusus). Maka makna fi sabilillah harus dibawa ke makna asalnya yaitu sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Atsir dalam An-Nihayah: “Setiap amal yang murni yang dilalui untuk ber-taqarrub kepada Allah.” (An-Nusus al-Islamiyah fi ar-Radi ‘ala Madzhabi al-Wahabiyah, hal. 25).
Pendapat kedua dan ini pendapat jumhur ulama salaf wa khalaf, di antaranya empat mazhab, bahwa makna fi sabilillah terbatas pada mujahidin atau ghazi saja. Dalil mereka sebagai berikut:
- Dalam ayat terkait kategori mustahiq zakat, Allah ﷻ menggunakan lafadz إنما yang berfaedah hasr (membatasi). Al-Hasr adalah menetapkan hukum yang disebutkan dan menafikan yang tidak disebutkan (Ihkamu al-Ahkam fi Syarh ‘Umdati al-Ahkam, hal. 52). Artinya Allah membatasi mustahiq zakat hanya delapan saja yang disebutkan dan menafikan kategori lainnya. Seandainya makna fi sabilillah bermakna umum mencakup semua jalan yang dapat menghantarkan taqarrub kepada Allah, maka tidak bermanfaatlah lafadz إنما , karena kedelapannya mencakup makna fi sabilillah, sehingga Allah ﷻ tidak mesti membaginya menjadi delapan, tapi cukup satu saja yaitu fi sabilillah. Dengan begitu teranglah, bahwa Allah dalam ayat ini menginginkan makna khusus untuk fi sabilillah (An-Nusus al Islamiyah, hal. 27).
- Kalimat fi sabilillah walaupun secara peletakan makna dasarnya bermakna semua jalan yang mengantarkan kepada taqarrub ila Allah, hanya saja mafhum fi sabilillah dalam penggunaan secara langsung akan mengarah ke dalam makna jihad, karena banyaknya penggunaan kalimat fi sabilillah dalam Al-Quran untuk makna tersebut (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 6/200. An-Nusus al-Islamiyah, hal. 29).
- Adanya dalil pengkhusus yang mengkhususkan keumuman kalimat fi sabilillah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya:
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا تحل الصدقة لغني إلا لخمسة لغاز في سبيل الله أو لعامل عليها أو لغارم أو لرجل اشتراها بماله أو لرجل كان له جار مسكين فتصدق على المسكين فأهداها المسكين للغني
Dari ‘Atha bin Yasar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Zakat tidaklah halal untuk orang kaya kecuali untuk lima orang: untuk orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, gharim, seseorang yang membeli zakat dengan hartanya, atau seseorang yang memiliki tetangga miskin lalu ia zakatkan kepada orang miskin tersebut, lalu orang miskin menghadiahkan zakatnya kepada orang kaya.”
Hadits ini mursal, karena ‘Atha bin Yasar adalah tabi’in, hanya saja Imam Abu Dawud kemudian mendatangkan jalur lain yang mewashalkan sanadnya dari Ma’mar dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Sa’id al-Khudri dari Rasulullah ﷺ.
Hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa makna fi sabilillah adalah khusus untuk ghazi yaitu orang yang berperang. Maka wajib membawa keumuman kalimat fi sabilillah ke dalam makna khusus jihad, karena adanya dalil mukhasis.
Kesimpulannya, pendapat jumhur adalah pendapat yang kuat. Maka tidak boleh zakat disalurkan untuk infrastruktur, mahasiswa yang belajar, dsb. dengan alasan tercakup dalam makna fi sabilillah. Kecuali mereka termasuk orang faqir, miskin, atau yang termasuk ke dalam kategori mustahiq zakat lainnya. Waallahua’lam.[]



























