Oleh: Robi Pamungkas
Masalah pemanfaatan kotoran hewan termasuk persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan tersebut berangkat dari perbedaan pandangan mereka mengenai hukum kotoran hewan. Dalam tulisan ini, yang dimaksud adalah kotoran hewan yang halal dimakan. Adapun kotoran hewan yang tidak halal dimakan, hukumnya najis berdasarkan kesepakatan empat mazhab.[1]
Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan dalam memahami hadis-hadis yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Secara umum, terdapat dua pendapat utama:
1. Kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis
Pendapat yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis merupakan pendapat al-‘Itrah, an-Nakha‘i, al-Auza‘i, az-Zuhri, Malikiyah, dan Hanabilah.[2] Mereka berdalil dengan hadis Nabi ﷺ:
قدِمَ أُناسٌ مِن عُكلٍ أو عُرَينةَ، فاجتَووا المَدينةَ فأمَرَهمُ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بلِقاحٍ، وأن يَشرَبوا مِن أبوالِها وألبانِها
“Datanglah beberapa orang dari kabilah ‘Ukl atau ‘Urainah. Mereka tidak cocok dengan kondisi Madinah hingga jatuh sakit. Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta yang diperah susunya dan memerintahkan mereka agar meminum air kencing dan susu unta tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk meminumnya. Adapun hewan lain yang halal dimakan, kotoran dan air kencingnya juga dihukumi suci dengan mengqiyaskannya kepada unta.[3]
Pendapat ini juga didukung oleh hadis yang membolehkan salat di kandang kambing:
سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن الصَّلاةِ في مبارِكِ الإبِلِ، فقال: لا تصَلُّوا في مبارِكِ الإبِلِ؛ فإنَّها من الشياطينِ، وسُئِلَ عن الصَّلاةِ في مرابِضِ الغنَمِ، فقال: صَلُّوا فيها؛ فإنَّها بَركةٌ
“Rasulullah ﷺ ditanya tentang salat di tempat berbaringnya unta. Beliau menjawab, ‘Janganlah kalian salat di tempat berbaringnya unta, karena ia termasuk dari setan.’ Beliau juga ditanya tentang salat di kandang kambing. Beliau menjawab, ‘Salatlah di sana, karena ia adalah keberkahan.’” (HR. Abu Dawud)
Kebolehan salat di kandang kambing menunjukkan kesucian kotoran dan air kencingnya.[4] Sebab, salat di kandang kambing memungkinkan seseorang terkena bekas kotoran atau air kencingnya.[5] Adapun larangan salat di tempat berbaringnya unta bukan karena najisnya, tetapi karena adanya kekhawatiran terhadap gangguan atau bahaya yang dapat ditimbulkan oleh unta kepada orang yang sedang salat.
Pendapat ini juga didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
إنَّ اللَّهَ لم يجعَلْ شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian.”
Hadis ini secara lahir menunjukkan bahwa sesuatu yang digunakan sebagai sarana pengobatan tidak termasuk sesuatu yang diharamkan. Hadis tersebut memang berkaitan dengan khamar sebagai konteks sebab wurud-nya, tetapi berdasarkan kaidah usul fikih, keumuman lafaz tetap berlaku sesuai keumumannya meskipun sebabnya bersifat khusus.
2. Semua kotoran hewan adalah najis
Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh kotoran hewan adalah najis, baik berasal dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi‘iyah dan Hanafiyah.[6]
Mereka berdalil dengan beberapa hadis Nabi ﷺ, di antaranya:
جاءَ أعرابيٌّ إلى المسجدِ، فبالَ فصاحَ بهِ النَّاسُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ اترُكوهُ. فترَكوهُ حتَّى بالَ، ثمَّ أمرَ بدَلوٍ فصُبَّ علَيهِ.
“Seorang Arab Badui datang ke masjid, lalu ia buang air kecil di dalamnya. Orang-orang pun membentaknya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Biarkanlah dia.’ Mereka pun membiarkannya sampai ia selesai buang air kecil. Kemudian beliau memerintahkan agar diambil seember air, lalu air tersebut disiramkan ke tempat ia buang air kecil.” (HR. an-Nasa’i)[7]
Hadis ini menunjukkan bahwa air kencing adalah najis. Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan agar tempat yang terkena air kencing tersebut disiram dengan air. Air kencing hewan kemudian diqiyaskan kepada air kencing manusia, sehingga dihukumi najis secara umum.
Dalil lainnya adalah hadis:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ أتَى الخلاءَ وقال: ائتِني بثلاثةِ أحجارٍ فالتمستُ فوجدتُ حجَرينِ ولم أجدِ الثالثَ، فأتَيتُه بحجرينِ ورَوَثةٍ، فأخذَ الحجرينِ وألقَى الرَّوثةَ وقال: إنَّها رِكسٌ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pergi ke tempat buang hajat, lalu beliau bersabda, ‘Bawakan kepadaku tiga batu.’ Aku pun mencari dan mendapatkan dua batu, tetapi tidak mendapatkan batu yang ketiga. Kemudian aku datang kepada beliau dengan membawa dua batu dan sebuah kotoran hewan. Beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran hewan itu seraya bersabda, ‘Sesungguhnya kotoran itu adalah riks (sesuatu yang kotor/najis).’” (HR. Bukhari)
Kata رِكسٌ menunjukkan bahwa kotoran hewan tersebut merupakan sesuatu yang kotor dan tidak layak digunakan untuk bersuci. Dari sini dipahami bahwa kotoran hewan adalah najis.
Adapun hadis yang menunjukkan kebolehan meminum air kencing unta, menurut pendapat ini, kebolehannya terbatas pada konteks tadawi (pengobatan), sehingga tidak berlaku secara umum dalam kondisi normal.

Kesimpulan
Menurut penulis, pendapat yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci lebih kuat dari sisi dalil. Adapun hadis-hadis yang menunjukkan kenajisan kotoran hewan dapat dipahami berkaitan dengan kotoran hewan yang haram dimakan. Dengan demikian, kedua kelompok dalil tersebut dapat dikompromikan (al-jam‘u baina al-adillah).
Namun, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai status kesucian kotoran hewan, muncul persoalan lain: bagaimana hukum memanfaatkan benda najis?
Dalam mazhab Syafi‘i, benda najis yang memiliki manfaat tertentu dapat dimanfaatkan dalam kondisi tertentu. Benda semacam ini disebut sebagai ikhtishash. Dalam I‘anah ath-Thalibin disebutkan bahwa benda najis dan mutanajjis dapat diberikan melalui hibah. Penulisnya kemudian mengutip pendapat al-Bujairimi:
(فرع) لو تصدق، أو وهب، أو أوصى بالنجس – كالدهن، والكلب – صح، على معنى نقل اليد
“(Cabang masalah) Jika seseorang menyedekahkan, menghibahkan, atau mewasiatkan sesuatu yang najis—seperti minyak (yang najis) dan anjing—maka hal tersebut sah, dalam pengertian memindahkan penguasaan atas benda tersebut.”[8]
Artinya, dalam mazhab Syafi‘i, benda najis tidak sah diperjualbelikan, tetapi dapat dialihkan penguasaannya melalui bentuk transaksi selain jual beli, seperti hibah atau wasiat, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun hadis yang mengharamkan jual beli benda-benda tertentu, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim:
سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ عامَ الفتحِ بمكةَ يقولُ: إنَّ اللهَ ورسولَه حرَّم بيعَ الخمرِ والميتةِ والخنزيرِ والأصنامِ، فقِيلَ له: يا رسولَ اللهِ! أرأيتَ شحومَ الميتةِ، فإنها تُدهنُ بها السفنُ والجلودُ، ويستَصبِحُ بها الناسُ؟ فقال: هيَ حرامٌ
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ pada tahun penaklukan Makkah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.’ Kemudian dikatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Lemak tersebut digunakan untuk melumasi kapal dan kulit serta digunakan oleh manusia sebagai bahan penerangan?’ Beliau menjawab, ‘Lemak itu haram.’”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa jual beli benda yang diharamkan adalah terlarang, bukan berarti setiap bentuk pemanfaatannya juga terlarang. Karena itu, dalam pembahasan pupuk yang berasal dari kotoran hewan, perlu dibedakan antara hukum benda tersebut dan hukum pemanfaatannya.
Dengan demikian, berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, penggunaan kotoran hewan sebagai pupuk pada dasarnya tidak bermasalah. Bahkan menurut pendapat yang menganggapnya najis sekalipun, masih perlu dibedakan antara kenajisan benda dan hukum memanfaatkannya. Maka, penggunaan kotoran hewan sebagai pupuk tidak serta-merta dapat dihukumi haram hanya karena adanya perbedaan pendapat mengenai kenajisannya.
Wallahu a‘lam.
[1] Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, (1/261). Kecuali kotoran burung, air kencing tikus, dan kelelawar yang menurut Hanafiyah tidak najis.
[2] Nail al-Authar, (1/62).
[3] Ibid., (1/62).
[4] Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, (1/269).
[5] Nail al-Authar, (1/62).
[6] Ibid., (1/63).
[7] Al-Fiqhu Al-Manhaji, (1/40).
[8] I‘anah ath-Thalibin, (3/19–20).


























