Ini masalah khilafiyah di kalangan ulama madzhab. Jumhur ulama mensyaratkan khutbah Jumat menggunakan bahasa Arab. Dalilnya karena kita diperintahkan untuk shalat mengikuti Rasulullah صلوا كما رأيتموني أصلي (shalatlah kalian sebagaimana aku shalat), dan Rasulullah berkhutbah menggunakan bahasa Arab. Kedua, karena khutbah termasuk dzikrun mafrudh (zikir yang diwajibkan), sebagaimana membaca al-Fatihah, maka wajib menggunakan bahasa Arab.
Pendapat kedua, madzhab Hanafi tidak mensyaratkan harus berbahasa Arab, baik penduduknya Arab ataupun bangsa non-Arab. Dalilnya, karena inti khutbah itu adalah menyampaikan al-wa’dz (peringatan/nasihat), yang mana hal ini tidak mungkin tersampaikan jika tidak menggunakan bahasa yang dipahami oleh hadirin. Selain, tidak ada dalil yang tsabit (terbukti) menunjukkan disyaratkannya khutbah harus menggunakan bahasa Arab. Adapun Nabi berkhutbah dengan bahasa Arab, karena memang itu bahasanya dan jamaah shalatnya juga berbahasa arab. Sehingga tidak bisa ditarik mafhum apapun dari peristiwa tersebut.
Selain itu, catatan dalam madzhab Syafii, bahasa Arab disyaratkan hanya dalam rukunnya saja, yaitu hamdalah, shalawat, wasiat takwa, ayat, dan doa. Adapun selain rukun, seperti penyampaian nasihat dan peringatan tidak disyaratkan berbahasa Arab, sebagaimana yang disampaikan oleh al-Khatib as-Syirbini dalam al-Iqna’.[]


























