Perjalanan politik dan ekonomi Indonesia pasca kemerdekaan sangat terikat dengan konstelasi Perang Dingin antara Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat, dengan Blok Timur. Ketika pengakuan kedaulatan disepakati pada akhir tahun 1949, Indonesia diwajibkan menanggung beban utang kolonial serta memberikan jaminan bahwa aset-aset perusahaan asing milik pemenang Perang Dunia II tidak boleh disita atau dinasionalisasi. Kondisi ini membuat sektor moneter, perkebunan, dan pertambangan nasional sebagian besar masih berada di bawah kendali modal asing.
Seiring menguatnya kesadaran akan kedaulatan ekonomi, pemerintah Indonesia mengambil arah politik luar negeri yang tegas menolak neokolonialisme dan imperialisme. Melalui semangat berdiri di atas kaki sendiri, pemerintah secara bertahap menyita dan menasionalisasi aset-aset vital milik perusahaan Inggris dan Amerika Serikat di sektor minyak bumi, perkebunan, hingga industri teknologi. Langkah ini gencar dilakukan setelah penolakan bantuan luar negeri yang disertai syarat-syarat politik, serta penegasan pembatasan modal asing melalui undang-undang baru. Kebijakan radikal tersebut menimbulkan kemarahan besar dari negara-negara penyokong modal utama yang merasa terancam kehilangan akses terhadap sumber daya alam Nusantara.
Ketegangan memuncak ketika Indonesia memilih keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai protes atas dominasi negara-negara adidaya. Situasi ini dimanfaatkan oleh dinas intelijen asing yang bekerja sama dengan faksi militer dan kelompok politik lokal untuk merancang pergantian kepemimpinan nasional. Peristiwa politik besar pada tahun 1965 menjadi titik balik utama yang menghancurkan kekuatan politik kiri sekaligus menumbangkan kepemimpinan yang menolak arus modal asing. Aksi-aksi massa dan penataan ulang kekuasaan pasca-peristiwa tersebut mendapat dukungan finansial serta strategis dari pihak asing guna memastikan tercapainya kestabilan politik yang pro-Barat.
Pasca peristiwa tahun 1965, terbentuk rezim pemerintahan baru yang mengadopsi sistem ekonomi berbasis kapitalisme terbuka. Pemerintah baru ini segera mencabut pembatasan modal asing, memulihkan aset-aset milik negara Barat yang sebelumnya disita, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi konsorsium keuangan internasional. Melalui berbagai kesepakatan internasional dan undang-undang investasi baru, sumber daya alam strategis Indonesia, termasuk tambang emas dan tembaga berukuran raksasa di Papua, diserahkan kepada korporasi global. Peralihan kekuasaan pada periode tersebut mengokohkan kembali penguasaan tatanan ekonomi nasional oleh sistem kapitalisme dunia.[]
Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:

























