Berbagai peristiwa penting belakangan ini memperlihatkan dinamika kompleks terkait isu keumatan, penegakan hukum, serta kebijakan politik di tingkat nasional maupun internasional. Mulai dari penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo yang menuai sorotan atas prosedur hukum dan trauma para santriwati, fenomena larangan hijab di Azerbaijan yang terasa ironis di tengah mayoritas penduduk Muslim, ketidakajekan dalam pemberian izin konser musisi pro-Zionis, hingga polemik aliran ekspor minyak sawit Indonesia ke Israel melalui negara ketiga.
Rangkaian isu ini menegaskan pentingnya keterbukaan, konsistensi prinsip, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat di tengah arus kepentingan sosial dan geopolitik.
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo: Pelanggaran Prosedur dan Trauma Santri
Peristiwa penggerebekan terjadi di asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Penggerebekan ini dilatarbelakangi oleh penyelidikan kasus perusakan warung mie babi yang terjadi pada September 2026 dengan dua orang tersangka.
Dalam aksi tersebut, puluhan aparat gabungan bersenjata lengkap mendobrak pintu asrama putri saat para penghuni sedang tertidur. Di dalam asrama terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun serta 4 ustadzah pendamping. Proses penggeledahan dinilai mengabaikan hak privasi dan perlindungan anak; para santriwati diinterogasi dan mengalami intimidasi di bawah todongan senjata laras panjang tanpa sempat mengenakan busana tertutup atau hijab. Santriwati dan ustadzah sempat dibawa ke polsek dan polres sebelum akhirnya dipulangkan pada sore hari setelah desakan dari para wali santri.
Aparat menyita sejumlah barang inventaris seperti uang tunai Rp16 juta, kepingan emas Antam, sepeda motor, telepon genggam, drone ekstrakurikuler, busur panah, dan parang kebersihan. Namun, hasil akhir penyidikan menunjukkan nihil bukti keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan tersebut.
Secara analisis hukum dari LBH Pelita Umat, tindakan tersebut melanggar ketentuan KUHAP Pasal 112 ayat 1 (kewajiban surat panggilan sah minimal 3 hari sebelum pemeriksaan) dan Pasal 334 (penggeledahan malam hari hanya untuk situasi mendesak atau tangkap tangan). Selain itu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Perkap Polri terkait penggeledahan area perempuan yang mewajibkan pelibatan Polisi Wanita (Polwan). Atas kejadian ini, lembaga seperti MUI Pusat dan PBNU mendesak adanya klarifikasi terbuka, audit Propam terhadap oknum aparat, pengembalian seluruh aset, serta pendampingan pemulihan trauma (trauma healing) bagi santriwati.
Larangan Hijab di Azerbaijan: Ironi Sekularisme di Negara Mayoritas Muslim
Isu internasional menyoroti aturan baru di Azerbaijan yang memberlakukan amandemen larangan penggunaan simbol atau pakaian keagamaan (seperti kerudung dan jilbab) di sekolah-sekolah umum. Hal ini dinilai sangat ironis mengingat 96% penduduk Azerbaijan adalah Muslim.
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah guru muslimah seperti Zahra Hasanova dilarang mengajar dan murid-murid dipaksa meninggalkan ruang kelas apabila tetap mengenakan hijab. Kebijakan sekuler ini memicu gelombang protes warga yang berujung pada penangkapan 37 orang demonstran, serta memantik aksi solidaritas internasional di berbagai negara seperti Turki.
Sisi politik dari isu ini terlihat saat Penasihat Senior Presiden Turki, Oktay Saral, secara terbuka mengecam larangan hijab tersebut. Namun, demi menjaga aliansi diplomatik dan hubungan bilateral dengan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev, Presiden Erdogan justru mengambil keputusan untuk memecat penasihatnya sendiri. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana identitas beragama rakyat kerap dikorbankan demi kepentingan geopolitik kekuasaan.
Standar Ganda Pemerintah: Konser Israel Houghton vs. Andrea Bocelli
Sorotan berikutnya tertuju pada ketidakajekan (double standard) sikap pemerintah terkait pemberian izin konser musisi internasional:
- Israel Houghton (Dibatalkan): Musisi asal Amerika Serikat yang secara terbuka menyuarakan dukungan kepada Zionis (“I stand with Israel”) mengalami pembatalan jadwal konser pada Oktober 2026 atas alasan stabilitas keamanan dan bentuk solidaritas Indonesia terhadap Palestina.
- Andrea Bocelli (Diizinkan): Penyanyi asal Italia yang memiliki rekam jejak tampil di Tel Aviv untuk PM Benjamin Netanyahu pada tahun 2022 serta pernah tampil dalam penggalangan dana militer Israel (Friends of the Israel Defense Forces) pada tahun 2010 dengan hasil pengumpulan dana US$ 8,75–8,9 juta, justru tetap diizinkan menggelar konser di Candi Borobudur dan Jakarta.
MUI menilai pemberian izin bagi figur yang berafiliasi dengan penyokong genosida di Palestina berpotensi meruntuhkan kredibilitas serta sikap konsisten Indonesia yang menentang penjajahan.
Tragedi Ekspor Sawit Indonesia ke Israel: Kerugian Ganda Ekonomi dan Moral
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, data perdagangan resmi mencatat bahwa aliran minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya dari Indonesia tetap mengalir ke Israel. Pada delapan bulan pertama tahun 2026, nilai ekspor komoditas sawit Indonesia ke Israel mencapai US$ 20,79 juta, yang menyumbang sekitar 71,1% dari total pasokan sawit bagi wilayah tersebut.
Rute ekspor ini dilakukan secara terselubung melalui negara ketiga, yaitu Singapura, yang bertindak sebagai transit atau perantara. Mekanisme ini menggunakan modus rekayasa nilai ekspor (under-invoicing), di mana komoditas dicatat dengan harga murah saat dikirim ke Singapura, sebelum akhirnya dijual kembali ke pasar Israel dengan harga jauh lebih tinggi.
Praktik perdagangan ini membawa kerugian ganda (double loss) bagi Indonesia:
- Rugi Finansial: Kebocoran potensi devisa dan pajak akibat rekayasa nilai ekspor yang keuntungannya dinikmati oleh perusahaan perantara di negara transit.
- Rugi Moral: Hasil bumi Indonesia secara tidak langsung digunakan untuk menopang kebutuhan ekonomi entitas yang sedang melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina.
***
Secara keseluruhan, berbagai peristiwa mulai dari pelanggaran prosedur hukum dalam penggerebekan pesantren, pengekangan hak beragama akibat penerapan sekularisme, ketidakajekan kebijakan publik, hingga praktik perdagangan komoditas yang memicu kerugian finansial dan moral memperlihatkan kerapuhan sistem tata kelola yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Fenomena ini menegaskan pentingnya kesadaran publik untuk menghentikan segala bentuk kezaliman dan menuntut akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa penerapan tatanan nilai dan hukum Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah institusi Khilafah merupakan jalan keluar utama demi mewujudkan tata kehidupan yang adil dan membawa rahmat bagi seluruh alam.[]
Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:



























