Memberikan nafkah kepada keluarga sering dianggap sebagai rutinitas harian biasa. Padahal, dalam ajaran Islam, pengeluaran untuk keluarga memiliki kedudukan yang sangat mulia dan berbalas ganjaran pahala yang luar biasa.
Rasulullah SAW memberikan gambaran perbandingan mengenai besarnya ganjaran dari harta yang dikeluarkan seorang Muslim. Ketika seseorang mengeluarkan satu dinar untuk berjuang di jalan Allah, satu dinar untuk membebaskan budak, satu dinar untuk bersedekah kepada orang miskin, dan satu dinar untuk nafkah keluarga, pahala yang paling besar justru berasal dari dinar yang diberikan kepada keluarga.
Bahkan dalam riwayat lain, saat menyebutkan urutan alokasi harta (untuk keluarga, hewan tunggangan, dan teman seperjuangan), Rasulullah SAW secara khusus mendahulukan keluarga.
Mengapa Nafkah Keluarga Begitu Utama?
Para ulama menjelaskan beberapa alasan utama di balik tingginya kedudukan nafkah keluarga:
- Status Kewajiban Individu (Fardhu ‘Ain): Imam an-Nawawi dan Syihabuddin al-Qasthalani menjelaskan bahwa menafkahi keluarga adalah kewajiban pribadi yang mengikat karena adanya hubungan pernikahan atau kekerabatan. Karena sifatnya wajib (fardhu ‘ain), nilainya lebih tinggi daripada amalan sunnah (tathawwu’) atau kewajiban kolektif (fardhu kifayah) seperti jihad.
- Ancaman Bagi yang Menelantarkan: Mengabaikan tanggung jawab ini bukan perkara kecil. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menahan atau menelantarkan nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya.
- Mencakup Pemenuhan Diri Sendiri: Imam ath-Thabari dan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani menambahkan bahwa nafkah keluarga juga dimulai dari mencukupi kebutuhan diri sendiri terlebih dahulu. Sebab, seseorang tidak boleh membinasakan dirinya sendiri demi menghidupkan orang lain.
Meskipun menafkahi keluarga adalah sebuah kewajiban, pahala melimpah tidak datang secara otomatis. Rasulullah SAW menegaskan bahwa nafkah keluarga bernilai sedekah apabila dilakukan dengan maksud mengharap pahala dari Allah (al-ihtisab).
Ulama seperti Ibnu al-Jauzi, Ibnu Rajab, dan Al-Qurthubi memberikan penekanan penting:
- Jika suami menafkahi keluarga dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub), maka seluruh pengeluarannya dihitung sebagai sedekah berhadiah pahala.
- Jika nafkah diberikan tanpa niat ibadah, kewajiban hukumnya memang sudah gugur (tanggungannya terbebas secara hukum), tetapi ia tidak mendapatkan ganjaran pahala di sisi Allah.
***
Menafkahi anak dan istri bukanlah sekadar kewajiban finansial atau beban sosial. Ia adalah investasi akhirat yang nilainya mengalahkan sedekah biasa. Kuncinya terletak pada kesadaran dan niat yang tulus untuk menjalankan perintah Allah demi meraih ridha-Nya.[]



























