Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW memiliki tiga sifat utama, yaitu sempurna (tidak memiliki kekurangan), menyeluruh (berlaku bagi seluruh jin dan manusia), dan kekal hingga hari kiamat. Oleh karena itu, anggapan atau ucapan yang menyatakan bahwa Islam tidak mencakup urusan politik merupakan pernyataan yang batil, sebab secara tidak langsung menuduh ajaran Islam memiliki kekurangan.
Prinsip kesempurnaan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Maidah ayat 3, yang menyatakan bahwa agama Islam telah disempurnakan dan diridai-Nya. Selain itu, Surah An-Nahl ayat 89 menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan untuk menjelaskan segala sesuatu.
Atas dasar pedoman tersebut, urusan politik dan tata kelola kehidupan masyarakat secara otomatis masuk ke dalam cakupan aturan agama yang telah disempurnakan. Untuk masalah atau hal baru yang tidak disebutkan secara eksplisit (tekstual) dalam dalil, syariat Islam telah menyediakan pedoman melalui kaidah-kaidah dasar, qiyas (analogi), dan keumuman dalil.
Sebagai contoh penerapannya, ketika sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya mengenai hukum badzaq—sejenis minuman yang belum ada pada zaman Nabi SAW—beliau menetapkan hukumnya menggunakan dalil umum bahwa segala hal yang memabukkan adalah haram.
Pandangan Ulama tentang Luasnya Cakupan Syariat
Ulama terkemuka, Imam Ibnu al-Qayyim, dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in, menjelaskan bahwa risalah Nabi Muhammad SAW bersifat menyeluruh dan mencukupi segala kebutuhan manusia. Keimanan seseorang tidak dapat sempurna tanpa mengakui bahwa ajaran Beliau mencakup seluruh perkara pokok (usul) maupun cabang (furu’).
Syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan petunjuk dalam seluruh aspek kehidupan—mulai dari tata cara berinteraksi, berpolitik, hingga etika harian seperti makan, minum, bepergian, dalam keadaan kaya, miskin, sehat, maupun sakit. Menganggap syariat Islam membutuhkan konsep politik luar yang terpisah darinya seolah-olah menuduh syariat ini memiliki kekurangan, yang disamakan seperti menganggap manusia masih membutuhkan rasul baru setelah Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan mengenai hubungan Islam dan politik ini ditulis oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr. Tulisan ini hadir sebagai tanggapan atas sambutan Pangeran Mutaib bin Abdullah bin Abdul Aziz pada pembukaan konferensi al-Jenadriyah (dipublikasikan oleh majalah ar-Riyadh, 1434 H) yang menyebutkan bahwa ayahnya (Raja Abdullah) berupaya agar “agama tidak masuk dalam politik”.
Syaikh al-Abbad menegaskan bahwa ungkapan yang memisahkan agama dari politik sangat berbahaya karena berpotensi merusak pemahaman tentang kesempurnaan Islam. Beliau menilai ungkapan tersebut bisa jadi terjadi karena tersilap kata (salah ucap) atau salah paham saat berbicara secara spontan, sehingga beliau mengimbau agar ada klarifikasi resmi demi menghilangkan kebingungan di tengah masyarakat.[]



























