Oleh: Robi Pamungkas
Bay‘ al-wafā’ (بيع الوفاء) dalam Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah didefinisikan:
بَيْعُ الْوَفَاءِ هُوَ: الْبَيْعُ بِشَرْطِ أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى رَدَّ الثَّمَنَ يَرُدُّ الْمُشْتَرِي الْمَبِيعَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا سُمِّيَ (بَيْعَ الْوَفَاءِ) لِأَنَّ الْمُشْتَرِيَ يَلْزَمُهُ الْوَفَاءُ بِالشَّرْطِ
“Bay‘ al-wafā’ adalah jual beli dengan syarat bahwa apabila penjual mengembalikan harga yang telah dibayarkan, maka pembeli wajib mengembalikan barang yang telah dibelinya kepada penjual. Jual beli ini disebut bay‘ al-wafā’ karena pembeli wajib memenuhi syarat tersebut.”
Bay‘ al-wafā’ juga dikenal dengan beberapa nama. Dalam mazhab Maliki disebut bay‘ al-tsunyā (بيع الثنيا), dalam mazhab Syafi‘i dikenal dengan bay‘ al-‘uhdah (بيع العهدة), sedangkan dalam mazhab Hanbali dikenal dengan bay‘ al-amānah (بيع الأمانة).
Contohnya, Zaid menjual sawah kepada ‘Amr dengan harga seratus juta rupiah, dengan syarat apabila Zaid mengembalikan uang tersebut, maka ‘Amr wajib mengembalikan sawah kepada Zaid.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bay‘ al-wafā’. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi‘iyah, Hanabilah, serta sebagian ulama Hanafiyah tidak membolehkan transaksi ini. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa transaksi tersebut pada hakikatnya memiliki karakteristik pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman. Selain itu, syarat dalam bay‘ al-wafā’ bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, karena jual beli pada asalnya menyebabkan berpindahnya kepemilikan barang kepada pembeli.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam Tuhfah al-Muhtaj:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مُنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إِنَّمَا يَبْطُلُ إِنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ، لَا إِنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ
“Kesimpulannya, setiap syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad hanya membatalkan akad apabila syarat tersebut terdapat dalam akad itu sendiri, atau dibuat setelah akad tetapi sebelum akad menjadi lazim. Adapun apabila syarat tersebut telah dibuat sebelumnya, meskipun masih dalam satu majelis akad, maka syarat tersebut tidak membatalkan akad.”
Ibnu Hajar secara khusus menyebut persoalan bay‘ al-‘uhdah yang dikenal di Makkah dengan istilah bay‘ an-nās. Beliau mengkritik sebagian pendapat yang dinisbatkan kepada para ulama Hadramaut karena menurut beliau sebagian pendapat tersebut tidak dapat diterapkan berdasarkan mazhab Syafi‘i.
Adapun sebagian ulama Hanafiyah memandang bay‘ al-wafā’ bukan sebagai jual beli, melainkan sebagai rahn (gadai). Dalam Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah disebutkan:
وَذَهَبَ أَبُو شُجَاعٍ وَعَلِيٌّ السُّغْدِيُّ وَالْقَاضِي أَبُو الْحَسَنِ الْمَاتُرِيدِيُّ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْوَفَاءِ رَهْنٌ وَلَيْسَ بِبَيْعٍ فَيَثْبُتُ لَهُ جَمِيعُ أَحْكَامِ الرَّهْنِ فَلَا يَمْلِكُهُ الْمُشْتَرِي وَلَا يَنْتَفِعُ بِهِ
“Abu Syuja‘, ‘Ali al-Sughdi, dan al-Qadhi Abu al-Hasan al-Maturidi dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa bay‘ al-wafā’ adalah rahn, bukan jual beli. Oleh karena itu, berlaku padanya seluruh hukum rahn. Pembeli tidak menjadi pemilik barang tersebut dan tidak boleh mengambil manfaat darinya…”
Pandangan ini didasarkan pada hakikat dan konsekuensi transaksi, bukan semata-mata pada lafaz yang digunakan. Meskipun transaksi tersebut disebut “jual beli”, karakteristiknya menurut mereka lebih menyerupai gadai. Penjual menyerahkan barang untuk mendapatkan sejumlah uang, sementara barang tersebut harus dikembalikan ketika uang tersebut dikembalikan.
Dengan demikian, pembeli tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak barang. Ia lebih menyerupai murtahin (penerima gadai), sedangkan penjual menyerupai rāhin (pemberi gadai).
Sebagian ulama Syafi‘iyah muta’akhkhirin, seperti pengarang Bughyah al-Mustarsyidin, memberikan ruang kebolehan terhadap bay‘ al-wafā’ berdasarkan ‘urf atau kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung dan diterima dalam praktik muamalah.
Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang tidak membolehkan bay‘ al-wafā’ ketika syarat pengembalian tersebut menjadi bagian yang mengikat dalam akad. Sebab, syarat tersebut bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli. Jual beli pada asalnya menyebabkan kepemilikan barang berpindah kepada pembeli, sedangkan dalam bay‘ al-wafā’ kepemilikan tersebut dibatasi dengan kewajiban mengembalikan barang ketika penjual mengembalikan harga.
Selain itu, apabila struktur transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan pemberian sejumlah uang dengan memperoleh manfaat berupa penguasaan atau pemanfaatan barang sebagai imbalannya, maka transaksi tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai qardh yang mendatangkan manfaat, yang merupakan bentuk riba yang dilarang.
Hal ini dapat dikuatkan dengan hadis Nabi ﷺ:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ
“Rasulullah ﷺ melarang menggabungkan akad salaf (pinjaman) dengan jual beli.”
Hadis tersebut menunjukkan larangan menggabungkan pinjaman dengan jual beli dalam bentuk yang menyebabkan munculnya manfaat atau keuntungan yang tidak dibenarkan dari akad pinjaman. Karena itu, hadis ini dapat dijadikan penguat dalam menganalisis problem bay‘ al-wafā’, terutama apabila transaksi tersebut secara substansi menjadikan barang sebagai sarana memperoleh manfaat dari uang yang diberikan. Wallāhu a‘lam.[]




























