NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Apakah Merayakan Maulid Nabi SAW Bid’ah?

Oleh: Robi Pamungkas

Hari ini kita telah memasuki bulan Rabi‘ul Awal. Biasanya, pada bulan ini banyak kaum Muslimin dari berbagai belahan dunia merayakan Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم, tidak terkecuali di negeri kita, Indonesia. Perayaan Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم tidak lepas dari perdebatan yang cukup alot antara kelompok yang membolehkan perayaannya dan kelompok yang menganggap bahwa merayakannya merupakan perbuatan bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم maupun para sahabat.

Terkadang, perdebatan tersebut membawa kepada tafarruq (perpecahan) di antara kaum Muslimin. Padahal, masalah ini merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) yang telah dibahas oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu. Hanya saja, perdebatan ini menjadi semakin runyam ketika orang-orang awam ikut terlibat dalam menghukumi persoalan Maulid, sehingga masalah yang sebenarnya telah lama dibahas justru berkembang menjadi sumber perselisihan dan bahkan perpecahan di antara umat.

Padahal, seyogianya umat Islam bersatu dan tidak berpecah belah. Sudah terlalu banyak persoalan yang menjadi tantangan bagi umat. Karena itu, jangan sampai kita menambah persoalan dengan menjadikan saudara sesama Muslim sebagai pihak yang harus dimusuhi.

Oleh karena itu, tulisan ini mencoba mengetengahkan kembali persoalan tersebut dengan tujuan agar umat Islam dapat memahami perbedaan ini dengan lebih proporsional dan tetap menjaga persatuan di antara mereka.

Allah تعالى berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-Hujurat: 10)

Apa Itu Bid’ah?

Sebelum membahas Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم, terlebih dahulu kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Hal ini penting karena pembahasan mengenai Maulid berkaitan dengan pertanyaan: apakah perayaan tersebut termasuk bid’ah atau bukan? Dengan memahami konsep bid’ah secara tepat, kita dapat menilai persoalan ini dengan lebih baik.

Bid’ah (al-bid‘ah) secara bahasa berarti mengadakan atau menciptakan sesuatu yang belum memiliki contoh sebelumnya. Di antaranya sebagaimana firman Allah تعالى:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Allah Pencipta langit dan bumi…” (QS. al-Baqarah: 117).

Maksudnya, Allah تعالى adalah Dzat yang menciptakan langit dan bumi tanpa didahului oleh contoh sebelumnya. (as-Sunnah wa al-Bid‘ah, hlm. 187).

Adapun untuk memahami bid’ah secara istilah syariat, kita perlu terlebih dahulu memahami makna sunnah yang menjadi lawan dari bid’ah, sebagaimana terdapat dalam sejumlah hadis.

1. Hadis Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول في خطبته: ((أما بعد، فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة))

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda dalam khutbahnya:

“Sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلى الله عليه وسلم, seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim).

2. Hadis al-‘Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه

قَالَ الْعِرْبَاضُ بْنُ سَارِيَةَ رضي الله عنه: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً، ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Al-‘Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه berkata:

“Pada suatu hari Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengimami kami, kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasihat yang sangat menyentuh. Nasihat tersebut membuat mata meneteskan air mata dan hati menjadi gemetar.

Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, seolah-olah ini adalah nasihat perpisahan. Apa yang engkau wasiatkan kepada kami?’

Beliau menjawab, ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati pemimpin, sekalipun ia seorang budak Habasyah. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka, berpeganglah kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan lurus. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.’” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; at-Tirmidzi berkata: hadis hasan sahih).

3. Hadis tentang Sunnah Hasanah

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa membuat dalam Islam suatu sunnah yang baik, maka baginya pahala sunnah tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa membuat dalam Islam suatu sunnah yang buruk, maka baginya dosa sunnah tersebut dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi sedikit pun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Dalam hadis pertama, perkara baru (muhdats) dan bid’ah ditempatkan berlawanan dengan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم. Petunjuk Nabi merupakan sebaik-baik petunjuk, sedangkan perkara baru yang bertentangan dengan Sunnah Nabi merupakan bid’ah.

Dalam hadis kedua, terdapat pertentangan yang jelas antara perintah untuk berpegang kepada sunnah Nabi dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dengan larangan mengikuti perkara-perkara baru. Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk berpegang kepada sunnah dan menjauhi perkara baru karena setiap perkara baru adalah bid’ah.

Adapun dalam hadis ketiga, sunnah yang baik disandingkan dengan sunnah yang buruk. Dengan demikian, sunnah merupakan jalan atau metode yang menjadi landasan, sedangkan sesuatu yang keluar dari sunnah dan bertentangan dengannya termasuk bid’ah. (as-Sunnah wa al-Bid‘ah, hlm. 5–6).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sunnah yang menjadi lawan dari bid’ah adalah metode atau jalan (ath-thariqah), karena secara bahasa sunnah juga bermakna jalan atau metode. Adapun secara istilah, sunnah adalah:

“Jalan (metode) yang diridhai dalam beragama, sebagaimana yang ditempuh oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم atau orang-orang yang mengetahui perkara agama, seperti para sahabat.” (Risalah Ahl as-Sunnah wa al-Jama‘ah, hlm. 5).

Oleh karena itu, bid’ah didefinisikan oleh para ulama sebagai:

“Segala perkara baru yang terdapat bukti (syahid) dari syariat bahwa perkara tersebut ditolak, baik karena pada asalnya memang tidak disyariatkan, seperti sujudnya Mu‘adz kepada Nabi; atau bukan termasuk ibadah, seperti berdirinya Abu Israil di bawah terik matahari; atau perkara tersebut bertentangan dengan larangan syariat, seperti mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa; atau dapat mengakibatkan kerusakan, seperti mengikuti kehidupan para rahib yang dapat menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban terhadap istri, anak-anak, dan masyarakat. Termasuk pula beramal dengan hadis palsu karena menyebabkan penisbatan kebohongan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, atau menambahkan sesuatu yang telah dibatasi oleh syariat.” (as-Sunnah wa al-Bid‘ah, hlm. 188–199).

Artinya, selama suatu perkara memiliki syahid (bukti atau dasar) dari syariat, maka perkara tersebut tidak termasuk bid’ah, meskipun Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah melakukannya secara langsung.

Di antara contohnya adalah shalatnya Bilal setelah berwudu, kodifikasi Al-Qur’an pada masa Abu Bakr, dan pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah pada masa Umar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»

Dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari).

Maka, selama suatu perkara memiliki dasar dalam agama atau memiliki syahid dari syariat, perkara tersebut tidak termasuk bid’ah yang tercela.

Klik untuk Mendaftar

Apakah Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم Bid’ah?

Maulid Nabi dapat dibedakan menjadi dua bentuk: pertama, Maulid yang disertai perkara yang haram; dan kedua, Maulid yang tidak disertai perkara yang haram dan menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan ulama.

1. Maulid yang disertai perkara haram

Maulid Nabi yang disertai perkara-perkara yang diharamkan syariat, seperti ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak dibenarkan), musik yang mengajak kepada kemaksiatan, dan perkara haram lainnya, maka keharaman tersebut berasal dari perkara haram yang terdapat di dalamnya.

2. Maulid yang tidak disertai perkara haram

Adapun bentuk Maulid yang tidak disertai perkara haram, melainkan diisi dengan kegiatan seperti berkumpul, membaca Al-Qur’an, membaca sirah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, makan bersama, dan kegiatan lain yang pada asalnya mubah, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Setidaknya, ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam menghukumi bentuk Maulid seperti ini. Sebagian ulama menganggapnya sebagai bid’ah, seperti Ibnu Taimiyah, Imam al-Fakihi, dan Imam Ibnu al-Hajj al-Maliki.

Sementara itu, sejumlah ulama membolehkan perayaan Maulid Nabi yang tidak disertai perkara haram, seperti Imam as-Suyuthi, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu al-Jazari, Imam Ibnu ‘Abbad al-Maliki, Imam al-Jawzi, Imam as-Sakhawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dan lainnya. (Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabawi, hlm. 7–46).

Dalam tulisan ini hanya akan disertakan tiga dalil yang menjadi landasan pendapat yang membolehkan Maulid Nabi agar pembahasannya tidak terlalu panjang.

Dalil Pertama: Puasa Hari Senin

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ، قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ»

Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda:

“Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Muslim).

Ibnu Rajab al-Hanbali berkata dalam Lathaif al-Ma‘arif (hlm. 114):

“Dalam hadis ini terdapat isyarat disukainya berpuasa pada hari ketika Allah memberikan berbagai macam kenikmatan kepada hamba-Nya. Adapun nikmat Allah yang terbesar bagi umat ini adalah adanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan diutusnya beliau kepada umat Islam.”

Sebagaimana firman Allah تعالى:

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ

“Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia mengutus seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri.” (QS. Ali ‘Imran: 164).

Maka, berpuasa pada hari ketika Allah memberikan nikmat kepada seorang hamba yang beriman merupakan bentuk kebaikan. Hal tersebut termasuk bentuk mensyukuri nikmat Allah pada waktu ketika nikmat itu diberikan. (Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabawi, hlm. 48).

Dalil Kedua: Puasa Asyura

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَسَأَلَهُمْ، فَقَالُوا: هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصُومُوهُ»

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:

“Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya kepada mereka. Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari ketika Musa mengalahkan Fir‘aun.’ Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Kami lebih berhak mengikuti Musa daripada mereka, maka berpuasalah kalian.’” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar al-‘Asqalani berdalil dengan hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa dari hadis tersebut dapat diambil faedah berupa disyariatkannya bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan pada hari tertentu atau atas terhindarnya seseorang dari suatu musibah, kemudian rasa syukur tersebut dapat diulang setiap tahun pada hari yang sama.

Bentuk syukur tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Lalu beliau menyebutkan bahwa nikmat terbesar bagi umat ini adalah diutusnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai pembawa rahmat.

(Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabawi, hlm. 49).

Dalil Ketiga: Kisah Abu Lahab

قَالَ عُرْوَةُ: وَثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ، كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا، فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ، قَالَ لَهُ: مَاذَا لَقِيتَ؟ قَالَ أَبُو لَهَبٍ: لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ

Urwah berkata bahwa Tsuwaibah adalah budak perempuan milik Abu Lahab. Abu Lahab kemudian memerdekakannya, lalu Tsuwaibah menyusui Nabi صلى الله عليه وسلم.

Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam mimpi dalam keadaan yang sangat buruk. Keluarganya bertanya, “Apa yang engkau dapatkan?”

Abu Lahab menjawab, “Aku tidak mendapatkan apa-apa setelah kalian, selain aku diberi minum dari sini”—sambil menunjuk kepada ibu jarinya—“karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.” (HR. Bukhari, no. 5101).

Imam as-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawa mengutip perkataan al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari dari kitabnya ‘Urf at-Ta‘rif bi al-Maulid asy-Syarif:

“Jika Abu Lahab yang kafir, yang Al-Qur’an turun dengan mencelanya, mendapatkan balasan karena kegembiraannya atas kelahiran Nabi صلى الله عليه وسلم, maka bagaimana dengan seorang Muslim yang bertauhid dari umat Nabi صلى الله عليه وسلم yang bergembira atas kelahiran beliau dan mengerahkan kemampuannya dalam mencintai Nabi? Demi hidupku, sesungguhnya balasan dari Allah baginya adalah bahwa Allah, dengan keutamaan-Nya, akan memasukkannya ke dalam surga yang penuh kenikmatan.”

(Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabawi, hlm. 13–14).

Kesimpulan

Masalah Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم merupakan persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Karena itu, orang yang memilih untuk merayakannya hendaknya tidak mencela saudaranya yang tidak merayakannya. Begitu pula orang yang tidak merayakannya hendaknya menghormati saudaranya yang memilih untuk merayakannya.

Perbedaan dalam masalah yang memang menjadi wilayah ikhtilaf tidak semestinya menjadi sebab terjadinya perpecahan di antara kaum Muslimin. Hendaknya kita tetap menjaga persaudaraan dan persatuan umat Islam, serta memberikan ruang bagi perbedaan pendapat yang memiliki dasar dalam khazanah keilmuan Islam.

Wallahu a‘lam.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥