Oleh: Ust. Robi Pamungkas
Ada satu bentuk transaksi yang dibahas dalam fikih, yaitu jual beli ‘inah (بيع العينة).
Apa yang dimaksud dengan jual beli ‘inah?
«هو أنْ يَبيعَ الإنسانُ غيْرَه شيئًا بثَمنٍ مؤجَّلٍ، ويُسلِمَه إليه، ثمَّ يَشتريَه قبْلَ قَبضِ الثَّمنِ بأقلَّ مِن ذلك الثَّمنِ نَقدًا»
“Yaitu seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan (tempo), lalu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli. Kemudian, sebelum menerima pembayaran dari harga tersebut, ia membeli kembali barang itu dengan harga yang lebih rendah secara tunai.”
Contohnya:
Zaid menjual sebuah HP kepada Ahmad seharga Rp4 juta dengan pembayaran secara tempo. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Ahmad.
Tidak lama kemudian, sebelum Ahmad membayar Rp4 juta kepada Zaid, Zaid membeli kembali HP tersebut dari Ahmad seharga Rp3 juta secara tunai.
Dengan demikian, secara lahiriah terjadi dua transaksi jual beli:
- Zaid menjual HP kepada Ahmad seharga Rp4 juta secara tempo.
- Zaid membeli kembali HP tersebut dari Ahmad seharga Rp3 juta secara tunai.
Pada akhirnya, Ahmad memperoleh uang tunai Rp3 juta, sedangkan ia memiliki kewajiban membayar Rp4 juta kepada Zaid pada waktu yang telah ditentukan.
Mengapa Disebut Bermasalah?
Jumhur ulama, selain ulama Syafi‘iyah, mengategorikan jual beli ‘inah sebagai transaksi yang haram.
Salah satu alasannya adalah karena transaksi tersebut dapat menjadi hilah (rekayasa hukum) untuk mendapatkan pinjaman dengan tambahan.
Sebab, jika dilihat dari hasil akhirnya, substansinya seolah-olah bukan jual beli, melainkan:
Ahmad mendapatkan uang Rp3 juta dari Zaid, tetapi kemudian harus mengembalikan Rp4 juta secara tempo.
Sementara jual beli hanya menjadi kamuflase atau sarana formal untuk mewujudkan transaksi tersebut.
Dengan kata lain, yang menjadi tujuan sebenarnya adalah mengutangkan uang dengan pembayaran yang lebih besar di kemudian hari, sedangkan jual beli digunakan sebagai bentuk lahiriah untuk menghindari larangan riba.
Dalil Hadis
Di antara hadis yang dijadikan dasar dalam pembahasan ini adalah sabda Nabi ﷺ:
«إذا -يَعني ضنَّ النَّاسُ بالدِّينارِ والدِّرهمِ- تَبايَعوا بالعَينِ، واتَّبَعوا أذْنابَ البَقرِ، وتَرَكوا الجهادَ في سَبيلِ اللهِ؛ أنزَلَ اللهُ بهم بَلاءً، فلم يَرفَعْه عنهم حتَّى يُراجِعوا دينَهم»
“Apabila manusia menjadi kikir terhadap dinar dan dirham, mereka melakukan transaksi dengan al-‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah akan menurunkan kepada mereka suatu bencana. Allah tidak akan mengangkat bencana tersebut sampai mereka kembali kepada agama mereka.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan adanya peringatan keras terhadap praktik jual beli ‘inah, dan karena itu hadis tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan oleh ulama yang mengharamkannya.[]





























