NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Menjawab Syubhat Soal Akidah yang akan Diambil saat Khilafah Tegak

Menjawab Syubhat
Kalau Khilafah Berdiri, Akidahnya Apa? Asy’ari, Maturidi, al-Atsari, atau apa?

Oleh: Abu Aisyah

Sering kali pertanyaan ini ditujukan kepada aktivis dakwah yang getol menyerukan penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Tak jarang ada beberapa orang yang menolak dakwah Khilafah dengan alasan ini, yaitu tidak pastinya manhaj akidah yang akan diterapkan oleh Khilafah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terkait akidah terlebih dahulu. Akidah tidak semuanya qath’i (ushul), tetapi di dalamnya ada pembahasan furu’ (zhanni) namun masih dikategorikan sebagai pembahasan akidah. Sebagaimana dalam masalah furu’ ada yang qath’i ada juga yang zhanni. Hal ini dikenal oleh para ulama dengan ushul al-ushul dan ushul al-furu’.

Ulama sepakat siapapun dari kelompok apapun jika bertentangan dengan perkara ushul al-ushul, maka pelakunya adalah kafir. Seperti menyelisihi rukun iman yang enam dengan menganggap ada nabi setelah Rasulullah SAW atau ada tuhan selain Allah atau menolak kewajiban-kewajiban yang qath’i dalam syariat semacam shalat, zakat, dan puasa Ramadhan.

Sedangkan jika berselisih dalam perkara ushul al-furu’, ulama mengatakan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. Karena dalil yang membangunnya bukanlah dalil qath’i melainkan hanya zhanni, seperti perselisihan dalam masalah asma wa shifat (selama tidak ada tasybih), azab kubur, istiwa, dsb.

Maka wajar para ulama sangat berhati-hati dalam vonis kafir terhadap seseorang. Hal ini berdasarkan beberapa keterangan hadis yang mencela sikap mudah mengkafirkan sesama Muslim. Misal dalam shahih Bukhari, Rasulullah bersabda:

من قال لأخيه المسلم، يا كافرا! فقد باء بها أحدهما

“Barang siapa yang berkata kepada sudara muslimnya: ‘Hai kafir!’, maka kekafiran itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya (ke penuduh atau yang dituduh).” (HR. Bukhari)

من دعا رجلا بالكفر أو قال : عدو الله، وليس كذلك؛ إلا رجع عليه

“Siapa yang memanggil seorang (Muslim) dengan kafir atau berkata: ‘Hai musuh Allah,’ sedangkan dia tidak terbukti (kafir atau musuh Allah), maka akan kembali kepadanya (tuduhan tersebut).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Bahkan ini termasuk ke dalam dosa besar.

Adapun hari ini dunia islam terbagi menjadi tiga manhaj dalam akidah. Manhaj mayoritas adalah manhaj al-Asy’ari, disusul Maturidi, lalu al-Atsari. Ketiganya adalah ahlu sunnah wa al-jamaah sebagaimana yang dijelaskan oleh beberapa ulama. Adapun selainnya, jumlahnya sangat minoritas seperti Syiah, Mu’tazilah, Jabariyah, Murji’ah, dll. Zhahir kalam ulama, mereka walaupun tidak terkategori ASWAJA, namun masih diakui sebagai Muslim dan Mukmin (walaupun dalam akidah mereka banyak penyimpangan) selama tidak menyelisihi perkara yang qath’i (ushul) dalam agama.

إذ لا نكفر أحدا من أهل القبلة، إلا بإنكار متواتر من الشريعة

“Karena kita tidak mengkafirkan siapapun dari ahli kiblat (Muslim), kecuali dengan mengingkari perkara mutawatir (ushul) dari syariat.” (Tahrir Qawa’id al-Jarhi wa at-Ta’dil, hal. 24)

Hal ini juga bisa kita perhatikan dalam maslaknya para ulama hadis. Mereka membagi rawi bid’ah menjadi dua bagian: rawi ahli bid’ah mufassiqah dan rawi ahli bid’ah mukaffirah.

Rawi yang dituduh berbuat bid’ah (dalam akidah) yang terkategori mufassiqah (belum sampai derajat kafir) maka riwayat mereka diterima jika tidak menjadi penyeru kelompoknya dalam hadis yang ia riwayatkan selama tsiqah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama hadis. Sedangkan rawi yang dituduh bid’ah mukaffirah (yang sudah sampai kafir) maka riwayat mereka ditolak secara mutlak.

Sehingga tak heran jika dalam kitab-kitab hadis misal Kutubu Sittah kita menemukan banyak rawi dari kalangan Syiah, Murji’ah, Nawashib, dan Mu’tazilah. Bahkan Imam Syafi’i dalam al-Umm atau musnad-nya banyak meriwayatkan hadis dari Ibrahim bin Muhammad seorang Qadariyah yang mayoritas ulama menolak periwayatannya. Hanya saja Imam Syafi’i tetap mengambil riwayat darinya karena beliau tsiqah dalam hadis dan tidak menjadi penyeru kelompoknya.

Oleh karena itu tidak diterima jarh seorang ulama jika hanya berlandaskan perbedaan manhaj akidah semisal jarh-nya al-Juzajani dalam kitabnya Ahwal ar-Rijal terhadap Ali Bin Ghurab, karena al-Juzajani adalah seorang Nawashib sedangkan Ali bin Ghurab seorang Syiah (Tahrir Qawa’id al-Jarhi wa at-Ta’dil, hal. 24).

Kesimpulannya, apa akidah yang akan diterapkan dalam Khilafah? Maka jawabannya adalah akidah Islam, yaitu akidah yang menetapi perkara ushul al-ushul dan tidak boleh keluar darinya. Adapun dalam ushul al-furu, Khalifah akan membiarkan hal tersebut ada di tengah-tengah masyarakat selama tidak menyelisihi perkara ushul al-ushul. Sehingga Khilafah menaungi semua manhaj akidah yang ada dalam khazanah Islam sebagaimana 13 abad Khilafah berdiri bahkan bisa menyatukan mereka demi tegaknya kalimah umat Islam. Waallahu a’lam.[]

9Shares

One Response

  1. Dalam literatur fikih siyasah dan akidah Islam, penetapan kepemimpinan umum (*imamah ‘uzhma* atau khilafah) memiliki tujuan pokok, yaitu menjaga kemurnian agama (*hifzhud din*) dan mengatur urusan keduniaan umat (*siyasah ad-dunya*) [1][2].

    Ketetapan para ulama mengenai akidah khilafah dijelaskan melalui rincian berikut:

    —

    ### 1. Landasan Pokok: Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
    Para fuqaha seperti Al-Mawardi dan Ibnu al-Farra’ menetapkan bahwa kewajiban utama seorang khalifah adalah menjaga agama di atas prinsip-prinsip dasarnya yang telah disepakati oleh para Salaf (*ash-shalah al-usuliyyah allati ajma’a ‘alaiha Salaf al-Ummah*) serta menolak bid’ah dan penyimpangan [3][4][5].

    Secara syar’i, tidak ada syarat teks khusus yang mewajibkan khilafah menyandang satu label nama madzhab teologis tertentu; syarat mutlaknya adalah keislaman, keadilan, dan komitmen menegakkan pokok-pokok akidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai generasi Salaf [4][6][7].

    —

    ### 2. Spektrum Mazhab Akidah yang Ada
    Dalam sejarah keilmuan Islam, pembagian kelompok akidah umumnya mencakup:

    * **Al-Atsariyyah (Ahlul Hadits):** Menisbatkan metodologinya pada para imam hadits seperti Imam Ahmad bin Hanbal, berpegang pada teks-teks riwayat (atsar) tanpa takwil kalamiyah [8][9][10]. Sebagian ulama menegaskan bahwa inilah pemahaman murni dari generasi awal sahabat dan tabi’in [11][12][13].
    * **Al-Asy’ariyyah:** Mazhab yang dirintis oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari yang banyak dianut oleh kalangan ulama bermazhab Syafi’i dan Maliki [14][15].
    * **Al-Maturidiyyah:** Mazhab yang dirintis oleh Abu Manshur al-Maturidi yang umumnya dianut oleh kalangan bermazhab Hanafi [14][16][15].

    Sebagian ulama (seperti Imam As-Safarini) mengelompokkan ketiga aliran ini secara sosiologis-historis ke dalam cakupan Ahlus Sunnah wal Jama’ah [8][17], sedangkan sebagian muhaqqiqin membedakan kedudukan Asy’ariyyah dan Maturidiyyah berdasarkan kesesuaian mereka dengan manhaj Salaf dalam rincian sifat-sifat Allah dan persoalan akidah lainnya [18][11][13].

    —

    ### 3. Realitas Sejarah Khilafah dan Kesultanan Islam
    Secara historis, mazhab resmi negara atau corak pemikiran yang dominan berubah sesuai zaman dan wilayah:

    1. **Zaman Khulafaur Rasyidin:** Berada di atas akidah murni para sahabat sebelum timbulnya polarisasi istilah-istilah teologis kalam [19].
    2. **Kekhalifahan Abbasiyah:** Mengalami pergantian; pernah dipengaruhi pemikiran Mu’tazilah di masa al-Ma’mun, lalu kembali menegakkan sunnah di masa al-Mutawakkil dan masa al-Qadir dengan penegasan akidah Ahlul Hadits/Salaf [20].
    3. **Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman):** Mengadopsi fikih Hanafi dan akidah Maturidi/Asy’ari sebagai rujukan keagamaan negara [19][21].
    4. **Daulah Ayyubiyah dan Mamluk:** Sangat dominan dengan mazhab Asy’ari di bidang akidah dan Syafi’i di bidang fikih [15].

    —

    ### Kesimpulan
    Khilafah pada hakikatnya **berakidah Islam yang murni di atas jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah** [3][4]. Corak mazhab teologis teknisnya (apakah dominan Atsari, Asy’ari, atau Maturidi) dalam praktiknya akan bergantung pada latar belakang ijtihad khalifah, majelis syura ulama (*Ahlul Halli wal ‘Aqd*), serta mazhab mayoritas kaum muslimin yang membai’atnya saat negara tersebut berdiri.

    Sources:
    [1] Bazl al-Nasaih al-Shariyya fima ala al-Sultan wa Wulat al-Umur wa sair al-Raiyya — vol. 1, p. 106
    [2] Badai al-Suluk fi Tabai al-Malik — vol. 1, p. 71
    [3] al-Khilafa — vol. 1, p. 36
    [4] Matalib Uli al-Nuha fi Sharh Ghayat al-Muntaha — vol. 6, p. 266
    [5] Majallat al-Buhuth al-Islamiyya — vol. 38, p. 221
    [6] al-Fiqh al-Manhaji ala Madhhab al-Imam al-Shafii — vol. 8, p. 264
    [7] Mawsuat Jamal Abd al-Nasir fi al-Fiqh al-Islami — vol. 25, p. 288
    [8] Wasatiyyat Ahl al-Sunna bayn al-Firaq — vol. 1, p. 80
    [9] Kashf al-Litham Sharh Umdat al-Ahkam — vol. مقدمة, p. 21
    [10] Itiqad Ahl al-Sunna — vol. 3, p. 4
    [11] Mawsuat al-Firaq al-Muntasiba ila al-Islam — vol. 2, p. 126
    [12] Mawsuat al-Firaq al-Muntasiba ila al-Islam — vol. 2, p. 125
    [13] Fatawa al-Lajnah al-Daimah — vol. 2, p. 410
    [14] Tafsir al-Maturidi = Tawilat Ahl al-Sunna — vol. 1, p. 92
    [15] al-Minah al-Ilahiyya fi Sharh al-Fatwa al-Hamawiyya — vol. 1, p. 438
    [16] Tafsir al-Maturidi = Tawilat Ahl al-Sunna — vol. 1, p. 157
    [17] Jami Turath al-Allama al-Albani fi al-Manhaj wa al-Ahdath al-Kubra — vol. 5, p. 399
    [18] Sharh Sunan al-Tirmidhi — vol. 15, p. 7
    [19] Maqalat Mawqi al-Durar al-Saniyya — vol. 3, p. 349
    [20] al-Siyasa al-Shariyya — vol. 1, p. 560
    [21] Mawsuat al-Firaq al-Muntasiba ila al-Islam — vol. 2, p. 344

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥