Menjawab Syubhat
Kalau Khilafah Berdiri, Akidahnya Apa? Asy’ari, Maturidi, al-Atsari, atau apa?
Oleh: Abu Aisyah
Sering kali pertanyaan ini ditujukan kepada aktivis dakwah yang getol menyerukan penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Tak jarang ada beberapa orang yang menolak dakwah Khilafah dengan alasan ini, yaitu tidak pastinya manhaj akidah yang akan diterapkan oleh Khilafah.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terkait akidah terlebih dahulu. Akidah tidak semuanya qath’i (ushul), tetapi di dalamnya ada pembahasan furu’ (zhanni) namun masih dikategorikan sebagai pembahasan akidah. Sebagaimana dalam masalah furu’ ada yang qath’i ada juga yang zhanni. Hal ini dikenal oleh para ulama dengan ushul al-ushul dan ushul al-furu’.
Ulama sepakat siapapun dari kelompok apapun jika bertentangan dengan perkara ushul al-ushul, maka pelakunya adalah kafir. Seperti menyelisihi rukun iman yang enam dengan menganggap ada nabi setelah Rasulullah SAW atau ada tuhan selain Allah atau menolak kewajiban-kewajiban yang qath’i dalam syariat semacam shalat, zakat, dan puasa Ramadhan.
Sedangkan jika berselisih dalam perkara ushul al-furu’, ulama mengatakan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. Karena dalil yang membangunnya bukanlah dalil qath’i melainkan hanya zhanni, seperti perselisihan dalam masalah asma wa shifat (selama tidak ada tasybih), azab kubur, istiwa, dsb.
Maka wajar para ulama sangat berhati-hati dalam vonis kafir terhadap seseorang. Hal ini berdasarkan beberapa keterangan hadis yang mencela sikap mudah mengkafirkan sesama Muslim. Misal dalam shahih Bukhari, Rasulullah bersabda:
من قال لأخيه المسلم، يا كافرا! فقد باء بها أحدهما
“Barang siapa yang berkata kepada sudara muslimnya: ‘Hai kafir!’, maka kekafiran itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya (ke penuduh atau yang dituduh).” (HR. Bukhari)
من دعا رجلا بالكفر أو قال : عدو الله، وليس كذلك؛ إلا رجع عليه
“Siapa yang memanggil seorang (Muslim) dengan kafir atau berkata: ‘Hai musuh Allah,’ sedangkan dia tidak terbukti (kafir atau musuh Allah), maka akan kembali kepadanya (tuduhan tersebut).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Bahkan ini termasuk ke dalam dosa besar.
Adapun hari ini dunia islam terbagi menjadi tiga manhaj dalam akidah. Manhaj mayoritas adalah manhaj al-Asy’ari, disusul Maturidi, lalu al-Atsari. Ketiganya adalah ahlu sunnah wa al-jamaah sebagaimana yang dijelaskan oleh beberapa ulama. Adapun selainnya, jumlahnya sangat minoritas seperti Syiah, Mu’tazilah, Jabariyah, Murji’ah, dll. Zhahir kalam ulama, mereka walaupun tidak terkategori ASWAJA, namun masih diakui sebagai Muslim dan Mukmin (walaupun dalam akidah mereka banyak penyimpangan) selama tidak menyelisihi perkara yang qath’i (ushul) dalam agama.
إذ لا نكفر أحدا من أهل القبلة، إلا بإنكار متواتر من الشريعة
“Karena kita tidak mengkafirkan siapapun dari ahli kiblat (Muslim), kecuali dengan mengingkari perkara mutawatir (ushul) dari syariat.” (Tahrir Qawa’id al-Jarhi wa at-Ta’dil, hal. 24)
Hal ini juga bisa kita perhatikan dalam maslaknya para ulama hadis. Mereka membagi rawi bid’ah menjadi dua bagian: rawi ahli bid’ah mufassiqah dan rawi ahli bid’ah mukaffirah.
Rawi yang dituduh berbuat bid’ah (dalam akidah) yang terkategori mufassiqah (belum sampai derajat kafir) maka riwayat mereka diterima jika tidak menjadi penyeru kelompoknya dalam hadis yang ia riwayatkan selama tsiqah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama hadis. Sedangkan rawi yang dituduh bid’ah mukaffirah (yang sudah sampai kafir) maka riwayat mereka ditolak secara mutlak.
Sehingga tak heran jika dalam kitab-kitab hadis misal Kutubu Sittah kita menemukan banyak rawi dari kalangan Syiah, Murji’ah, Nawashib, dan Mu’tazilah. Bahkan Imam Syafi’i dalam al-Umm atau musnad-nya banyak meriwayatkan hadis dari Ibrahim bin Muhammad seorang Qadariyah yang mayoritas ulama menolak periwayatannya. Hanya saja Imam Syafi’i tetap mengambil riwayat darinya karena beliau tsiqah dalam hadis dan tidak menjadi penyeru kelompoknya.
Oleh karena itu tidak diterima jarh seorang ulama jika hanya berlandaskan perbedaan manhaj akidah semisal jarh-nya al-Juzajani dalam kitabnya Ahwal ar-Rijal terhadap Ali Bin Ghurab, karena al-Juzajani adalah seorang Nawashib sedangkan Ali bin Ghurab seorang Syiah (Tahrir Qawa’id al-Jarhi wa at-Ta’dil, hal. 24).
Kesimpulannya, apa akidah yang akan diterapkan dalam Khilafah? Maka jawabannya adalah akidah Islam, yaitu akidah yang menetapi perkara ushul al-ushul dan tidak boleh keluar darinya. Adapun dalam ushul al-furu, Khalifah akan membiarkan hal tersebut ada di tengah-tengah masyarakat selama tidak menyelisihi perkara ushul al-ushul. Sehingga Khilafah menaungi semua manhaj akidah yang ada dalam khazanah Islam sebagaimana 13 abad Khilafah berdiri bahkan bisa menyatukan mereka demi tegaknya kalimah umat Islam. Waallahu a’lam.[]


























