Secara bahasa, dalil dipahami sebagai penunjuk jalan atau bukti yang mengarahkan pada sesuatu yang lain. Dalam perkembangannya, para ahli memiliki sudut pandang berbeda dalam merumuskan arti istilah ini sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Ahli teologi atau akidah membatasi dalil hanya pada bukti yang menghasilkan keyakinan pasti tanpa keraguan. Di sisi lain, ahli hukum atau fikih memiliki cakupan yang lebih luas dengan memasukkan segala petunjuk yang mampu menghasilkan kesimpulan pasti maupun dugaan kuat. Perbedaan pandangan ini muncul karena keimanan membutuhkan kepastian mutlak yang tidak boleh dibangun di atas keraguan, sedangkan ranah hukum praktis dapat diamalkan cukup dengan bersandar pada dugaan kuat yang mendekati kebenaran.
Berdasarkan keluasan cakupannya, petunjuk hukum terbagi menjadi dua bagian, yaitu petunjuk global yang mencakup banyak kasus dan petunjuk rinci yang hanya berlaku untuk satu kasus spesifik. Untuk menetapkan suatu aturan hukum secara utuh, kedua jenis petunjuk ini harus digunakan secara bersamaan. Selain itu, bukti hukum juga dibedakan berdasarkan sandarannya. Ada bukti rasional yang bersandar pada kemampuan akal manusia seperti pembuktian keberadaan pencipta melalui keterbatasan alam semesta. Ada pula bukti sam’i yang bersandar pada wahyu keagamaan, serta bukti wadh’i yang berkaitan dengan penetapan makna kata dalam konstruksi bahasa.
Dari segi konsekuensi yang dihasilkan, petunjuk hukum dikelompokkan menjadi dalil qath’i yang bersifat pasti dan dalil zhanni yang bersifat praduga. Dalil qath’i memiliki kepastian mutlak baik dari segi keaslian sumbernya maupun kejelasan maknanya sehingga tidak membuka ruang bagi penafsiran lain atau ijtihad. Pengingkaran terhadap perkara yang sudah pasti ini dapat mengeluarkan seseorang dari keyakinan agamanya. Sebaliknya, dalil zhanni mengandung unsur spekulatif karena sumbernya yang tidak pasti, maknanya yang multitafsir, atau kombinasi keduanya. Perbedaan pemaknaan dalam ranah ini sangat wajar terjadi secara alamiah karena sifat lafaznya yang memang membuka peluang perbedaan penafsiran.
Ruang perbedaan pendapat hanya diperbolehkan pada perkara-perkara yang berlandaskan dalil zhanni, sedangkan pada perkara qath’i perbedaan tersebut dilarang keras. Namun, tidak semua perbedaan dalam perkara cabang dapat diterima begitu saja. Suatu perbedaan pandangan hanya dianggap sah jika lahir dari proses penggalian hukum yang benar dan menggunakan dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menerapkan dalil atau salah dalam memahami fakta, maka hal tersebut dikategorikan sebagai kesalahan dalam penyimpulan hukum, bukan perbedaan pendapat yang dapat ditoleransi. Pemahaman yang keliru mengenai batasan pasti dan praduga ini sering memicu penilaian hukum yang terlampau ekstrem atau bahkan salah sasaran terhadap tradisi dan kebiasaan sosial keagamaan di masyarakat.
Dalam membangun keyakinan atau akidah, akal manusia memegang peran penting sebagai alat berpikir untuk mencapai kesimpulan tentang keberadaan pencipta melalui tanda-tanda di alam semesta. Namun, akal manusia memiliki keterbatasan fisik dan tidak mampu menjangkau hal-hal gaib yang berada di luar kapasitas indra. Oleh karena itu, keyakinan terhadap hal-hal yang tidak dapat diindra seperti keberadaan malaikat atau hari akhir harus disandarkan sepenuhnya pada petunjuk wahyu yang pasti. Kombinasi yang tepat antara penggunaan akal pada objek yang terjangkau serta ketundukan pada wahyu pada objek gaib akan melahirkan keimanan yang kokoh dan bebas dari keraguan emosional yang bersifat sementara.[]
Simak kajian lengkapnya secara mendetail di NSTV:


























