Mengoreksi kebijakan dan pandangan dari pemegang kekuasaan merupakan bagian integral dari sistem tata kelola kehidupan yang luhur. Aktivitas yang berfokus pada evaluasi dan kritik terhadap kebijakan publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa amanat kepemimpinan dijalankan demi menegakkan keadilan dan aturan hukum yang membawa maslahat bagi masyarakat. Dalam konsepsi ini, seorang pemimpin memegang mandat besar dari rakyatnya dan memikul tanggung jawab moral untuk bertindak sebagai pelindung yang mengurusi serta menjaga kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, ketika pemimpin melakukan kekeliruan atau menetapkan kebijakan yang menyimpang, secara otomatis muncul kewajiban bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki kapasitas keilmuan, untuk memberikan masukan dan melakukan koreksi demi menjaga kelangsungan sistem agar tetap berada pada jalur terbaik.
Upaya untuk menyampaikan kebenaran secara lugas di hadapan pemimpin yang bertindak sewenang-wenang adalah salah satu bentuk jihad yang paling utama. Keutamaan yang sangat tinggi ini diberikan karena besarnya risiko personal yang dihadapi oleh seseorang saat berhadapan langsung dengan penguasa yang memiliki kendali penuh atas kekuatan militer, aparat, maupun instrumen kekuasaan lainnya. Berbeda dengan konflik atau pertarungan biasa yang kekuatannya cenderung seimbang, menyampaikan kritik terhadap penyimpangan penguasa menuntut tingkat kepasrahan dan ketawakalan yang sangat luar biasa karena adanya ketimpangan kekuatan yang nyata di atas kertas. Langkah berani ini menjadi sangat krusial sebab ketergelinciran seorang pemimpin dalam mengambil kebijakan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan dapat menyesatkan dan merusak tatanan sosial masyarakat luas secara sistemik.
Sering kali muncul pemahaman di tengah masyarakat bahwa penyampaian kritik kepada penguasa wajib dilakukan secara tertutup atau hanya melalui jalur pribadi. Namun, pembatasan ketat semacam ini dinilai kurang tepat dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat dalam sejarah. Penyampaian koreksi pada dasarnya dapat dipertimbangkan melalui berbagai pendekatan, baik secara tertutup maupun terbuka, dengan melihat aspek kemaslahatan yang ingin dicapai. Ketika kebijakan keliru atau penyimpangan yang dilakukan penguasa telah meluas dan berpotensi menyesatkan pemikiran masyarakat secara kolektif, maka penjelasan serta koreksi secara terbuka menjadi sebuah keharusan. Membatasi kritik hanya pada ruang tertutup dalam kondisi seperti ini justru akan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidaktahuan dan kesesatan pemikiran. Seorang pemimpin bukanlah sekadar individu biasa, tetapi sebagai figur publik yang setiap kebijakan dan pandangannya memiliki dampak langsung terhadap kehidupan orang banyak.
Meskipun demikian, penting untuk membedakan antara aktivitas mengkritik kebijakan secara lisan dengan tindakan pembangkangan fisik atau pemberontakan bersenjata yang tidak sah. Upaya menstempel setiap kritik publik sebagai bentuk pembangkangan atau makar sering kali menjadi alat yang keliru untuk membungkam aspirasi masyarakat dan membenarkan tindakan represif terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran. Koreksi yang dilakukan pun harus selalu fokus pada persoalan mendasar yang menyangkut penyimpangan sistemik dan kebijakan yang merugikan publik secara nyata, bukan pada perbedaan pandangan keagamaan yang sifatnya cabang dan memang diakomodasi dalam ruang diskusi ilmiah. Ketika sebuah kebijakan atau pemikiran yang diadopsi oleh penguasa secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, maka melakukan pelurusan merupakan kewajiban moral yang harus ditunaikan demi menyelamatkan masa depan kehidupan bersama.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























