Perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam memproduksi visual memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep dasar pembuatan gambar atau yang dikenal sebagai “tashwir” dalam hukum Islam. Aktivitas ini mencakup pembuatan representasi makhluk bernyawa, baik dalam bentuk dua dimensi seperti lukisan maupun tiga dimensi seperti patung. Secara umum, hukum membuat gambar atau patung makhluk yang memiliki nyawa adalah haram, baik objek tersebut digambarkan secara utuh maupun tidak utuh. Sebaliknya, pembuatan gambar atau replika untuk objek yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, pemandangan alam, atau benda mati hukumnya diperbolehkan. Ada pula pengecualian khusus seperti pembuatan boneka permainan anak-anak serta karakter fiktif yang tidak ada di dunia nyata, dengan catatan tidak mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran agama.
Sebelum memahami teknologi kecerdasan buatan, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum fotografi. Pandangan yang lebih kuat menyatakan bahwa fotografi hukumnya boleh karena prosesnya tidak menciptakan suatu makhluk bernyawa dari ketiadaan. Fotografi dipandang hanya memindahkan bayangan atau citra dari objek nyata yang sudah ada di alam empiris ke dalam media penyimpanan digital. Berbeda halnya dengan menggambar atau melukis dengan tangan yang membuat gambar makhluk bernyawa dari tidak ada menjadi ada. Batasan perbedaan inilah yang kemudian menjadi landasan penting dalam menentukan hukum visual yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Penerapan hukum terhadap foto dan video hasil kecerdasan buatan sangat bergantung pada kemiripan prosesnya, apakah menyerupai fotografi atau justru menyerupai pembuatan gambar manual. Hasil olahan teknologi ini diperbolehkan jika hanya berfungsi untuk meningkatkan ketajaman gambar tanpa mengubah dimensi tempat, waktu, maupun fitur asli wajah dan tubuh objek bernyawa tersebut. Namun, apabila teknologi tersebut digunakan untuk menciptakan gambar atau video dari tiada menjadi ada, seperti mengubah latar belakang secara total, memanipulasi usia objek dari tua menjadi sangat muda, atau menghasilkan sketsa artistik yang menyerupai lukisan tangan, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan karena sudah termasuk dalam kategori meniru ciptaan.
Ketidakbolehan ini menjadi semakin kuat apabila hasil olahan kecerdasan buatan menampilkan hal-hal yang tidak nyata atau bertentangan dengan kenyataan sebenarnya. Contohnya adalah mengubah fitur wajah secara drastis, merekayasa kehadiran seseorang dalam suatu peristiwa yang tidak pernah ia hadiri, atau bahkan menciptakan sosok virtual yang sepenuhnya fiktif untuk beraktivitas seolah-olah nyata. Selain karena proses pembuatannya menyerupai lukisan manual, rekayasa visual semacam ini juga dilarang keras karena berpotensi melahirkan unsur penipuan, kebohongan, manipulasi sejarah, atau tindakan merugikan yang merusak kehormatan seseorang. Bahkan untuk tujuan yang baik seperti pendidikan atau dakwah, penggunaan visual makhluk bernyawa tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi boleh tanpa adanya dalil pengecualian yang kuat.[]
Simak kajian lengkapnya secara mendetail hanya di NSTV:



























