NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Bolehkah Mengirim Barang yang Dibeli tanpa Diserahterimakan?

Oleh: Robi Pamungkas

Klik untuk Mendaftar

Pertanyaan

Abbas membeli suatu barang dari sebuah toko secara online. Kemudian, ia memberikan alamat Zaid sebagai alamat tujuan pengiriman barang tersebut. Apakah aktivitas seperti ini diperbolehkan?

Jawaban

Aktivitas tersebut secara syariat tidak diperbolehkan, karena terdapat dua alasan:

Pertama: aktivitas tersebut termasuk dalam bentuk transaksi yang dilarang oleh Nabi ﷺ, yaitu menyerahkan atau menjual barang kepada pihak lain sebelum barang tersebut diterima (qabdh) oleh pembelinya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadis lain, dari Thawus, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Rasulullah ﷺ melarang seseorang menjual makanan hingga ia menerimanya.”

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas رضي الله عنهما, “Bagaimana maksudnya?” Beliau menjawab:

ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

“Hal tersebut seperti menukar dirham dengan dirham, sedangkan makanannya masih ditangguhkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada makanan, tetapi juga mencakup barang-barang lainnya. Hal ini berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang memahami transaksi tersebut sebagai pertukaran uang dengan uang, sementara barang yang menjadi objek transaksi belum diterima. Dengan demikian, ‘illat larangannya bukan semata-mata karena objeknya berupa makanan, tetapi karena barang yang telah dibeli belum diterima oleh pembelinya.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid 2 (hlm. 289) menjelaskan bahwa hadis لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu”) mencakup dua makna.

Pertama, menjual barang yang belum dimiliki. Kedua, menjual barang yang telah dibeli, tetapi belum diterima oleh pembelinya.

Kedua: dalam kasus tersebut terdapat akad wakalah antara pembeli dan penjual. Artinya, pembeli mewakilkan kepada penjual untuk mengantarkan barang yang telah dibelinya kepada alamat yang ditentukan.

Akad wakalah tersebut tidak sah, karena pihak yang memberikan kuasa (muwakkil) belum memiliki barang tersebut secara sah menurut syariat. Padahal, salah satu syarat muwakkil adalah ia memiliki kemampuan untuk melakukan sendiri aktivitas yang diwakilkannya, baik karena ia memiliki sesuatu yang menjadi objek perwakilan maupun karena ia menguasainya (al-Fiqhu al-Manhaji, 3/316).

Dalam kasus ini, pembeli belum melakukan qabdh terhadap barang yang telah dibelinya. Dengan demikian, ia belum memiliki penguasaan yang sempurna atas barang tersebut menurut ketentuan syariat.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, mengarahkan penjual untuk mengirimkan barang yang telah dibeli langsung kepada pihak ketiga sebelum barang tersebut diterima oleh pembeli tidak sah menurut syariat, karena pembeli belum melakukan qabdh terhadap barang tersebut dan akad wakalah yang dilakukan dalam kondisi demikian juga tidak sah.

Adapun solusinya, transaksi tersebut dapat dilakukan sejak awal dengan menggunakan akad wakalah. Misalnya, Zaid mewakilkan kepada Abbas untuk membelikan suatu barang di toko tertentu, kemudian meminta Abbas mengirimkan barang tersebut langsung ke alamat Zaid.

Jika akadnya dilakukan dengan bentuk seperti ini, maka transaksi tersebut sah menurut syariat, karena Abbas sejak awal bertindak sebagai wakil Zaid dalam pembelian barang tersebut, bukan sebagai pembeli yang kemudian mengirimkan barang yang belum ia terima kepada pihak lain.

Wallahu a’lam.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥