Indonesia secara geologis dan klimatologis berada di wilayah dengan risiko bencana alam yang sangat tinggi. Berbagai peristiwa seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan merupakan realitas alam yang sering kali terjadi. Dalam kacamata keilmuan, fenomena alam ini tergolong sebagai bahaya yang tidak selalu dapat dicegah. Meskipun demikian, besarnya dampak yang berkembang menjadi tragedi kemanusiaan atau malapetaka sebenarnya dapat dikurangi. Pengurangan dampak tersebut dilakukan dengan menekan tingkat paparan serta kerentanan masyarakat sebelum suatu bahaya alam berubah menjadi bencana yang memakan korban jiwa.
Dalam pandangan Islam, bencana dapat dipahami melalui tiga dimensi utama yaitu azab, ujian, dan sunatullah. Azab merupakan ketetapan yang memiliki dalil wahyu khusus pada kisah umat terdahulu yang mengingkari kebenaran, sehingga tidak boleh dijadikan alat untuk menghakimi para korban bencana pada masa sekarang. Sementara itu, musibah berfungsi sebagai ujian bagi orang-orang beriman untuk menguji kesabaran, keteguhan iman, dan kualitas amal mereka. Di sisi lain, bencana juga beroperasi di bawah sunatullah, yakni hukum sebab akibat yang berlaku di alam semesta. Pemanfaatan teknologi dan pemahaman terhadap mekanisme alamiah merupakan bagian nyata dari ikhtiar manusia yang diperintahkan dalam agama.
Keimanan kepada takdir atau qadar tidak sepatutnya memicu kepasrahan yang pasif. Kehidupan manusia terbagi ke dalam ranah yang berada di luar kendali serta ranah yang berada di dalam kendali manusia. Takdir justru mendorong ikhtiar yang bersungguh-sungguh dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan sebelum akhirnya berserah diri atau bertawakal. Tindakan mitigasi seperti pemetaan zona rawan bencana, penyusunan tata ruang yang tepat, penyiapan sistem peringatan dini, serta pelaksanaan simulasi evakuasi merupakan bentuk ikhtiar nyata yang tidak bertentangan dengan takdir.
Negara memegang amanah besar untuk melindungi keselamatan dan jiwa seluruh warga negaranya. Tanggung jawab tersebut hadir karena negara memiliki kewenangan, regulasi, data geospasial, anggaran, serta dukungan para ilmuwan. Ketika bencana timbul akibat keterlambatan penanganan, pemangkasan anggaran mitigasi, atau pengabaian terhadap peta risiko, maka hal itu bukan lagi sekadar persoalan takdir melainkan bentuk kelalaian terhadap amanah kekuasaan. Pengalokasian dana sebelum bencana terjadi merupakan bentuk investasi ekologis dan kemanusiaan yang jauh lebih efisien dibandingkan menanggung kerugian besar setelah malapetaka melanda.
Masalah lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan menunjukkan kompleksitas tata kelola yang melibatkan aspek ekonomi, hukum, dan ekologi. Pembakaran lahan kerap terjadi karena dinilai jauh lebih murah secara ekonomi daripada pembersihan lahan secara mekanis, meskipun dampaknya merusak kesehatan masyarakat luas serta mengganggu ekosistem. Hutan seharusnya dipandang sebagai infrastruktur ekologis yang bernilai tinggi dalam menyimpan karbon, mengatur siklus air, serta menjaga keanekaragaman hayati. Penanganan masalah ini memerlukan keterpaduan teknologi pengawasan, penegakan hukum yang adil, insentif bagi penjaga hutan, kontrol sosial, serta ketakwaan para penyelenggara negara.
Penyelenggaraan pemerintah yang amanah sangat memerlukan adanya ruang bagi masukan dan kritik. Keluhan masyarakat serta peringatan berbasis data dari para ilmuwan hendaknya ditempatkan sebagai sensor masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan dianggap sebagai gangguan. Penguasa dituntut untuk sabar dalam mendengarkan rekomendasi ilmiah, meneliti perizinan secara cermat, dan mengelola anggaran secara bertanggung jawab demi kemaslahatan rakyat.
Pada akhirnya, takdir diterima dengan penuh keteguhan setelah seluruh ikhtiar dan mitigasi berbasis ilmu pengetahuan dilakukan, serta amanah kepemimpinan telah ditunaikan secara maksimal.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























