Oleh: Ust. Robi Pamungkas
Qadha adalah melaksanakan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.[1] Ibnu Abidin juga mendefinisikan qadha sebagai pelaksanaan suatu kewajiban setelah berakhir waktunya.[2] Misalnya, melaksanakan salat Zuhur setelah masuk waktu Asar.
Melaksanakan qadha sebagai pengganti kewajiban yang telah terlewat hukumnya adalah wajib. Secara umum, para fuqaha sepakat bahwa ibadah yang terlewat dan berkaitan dengan tanggungan wajib untuk di-qadha. Imam as-Suyuthi mengatakan:
كُل مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ فَفَاتَ لَزِمَهُ قَضَاؤُهُ اسْتِدْرَاكًا لِمَصْلَحَتِهِ
“Setiap orang yang memiliki suatu kewajiban, lalu kewajiban tersebut terlewatkan, maka ia wajib menggantinya (mengqadhanya), sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan kembali kemaslahatan yang telah terlewatkan.”[3]
Hukum Meng-qadha Shalat yang Terlewat
Para fuqaha sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur wajib mengqadha shalat tersebut. Demikian pula, shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib di-qadha.[4]
Adapun orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban qadhanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Mereka berargumentasi bahwa apabila orang yang meninggalkan shalat karena lupa saja diwajibkan untuk mengqadhanya, maka orang yang meninggalkannya secara sengaja lebih utama untuk diwajibkan mengqadhanya.[5]
Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban mengqadha shalat adalah sabda Nabi ﷺ:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau lupa terhadapnya, hendaknya ia melaksanakan shalat tersebut ketika ia mengingatnya.” (HR. Muslim)
Dalil lainnya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang peristiwa Perang Khandaq. Ia meriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu datang kepada Nabi ﷺ setelah matahari terbenam. Umar kemudian mencela orang-orang kafir Quraisy dan berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ
“Wahai Rasulullah, aku hampir tidak sempat melaksanakan shalat Asar hingga matahari hampir terbenam.”
Nabi ﷺ kemudian bersabda:
وَاللهِ مَا صَلَّيْتُهَا
“Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.”
Kemudian kami pergi menuju Bathan. Beliau berwudu untuk shalat dan kami pun berwudu. Setelah itu, beliau melaksanakan shalat Asar setelah matahari terbenam, kemudian melaksanakan shalat Magrib. (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa shalat yang telah keluar dari waktunya tetap wajib dilaksanakan. Nabi ﷺ mengerjakan shalat Asar setelah matahari terbenam, kemudian setelahnya beliau mengerjakan shalat Magrib.
Qadha Shalat yang Ditinggalkan Tanpa Uzur
Apabila seseorang meninggalkan shalat tanpa uzur syar‘i, maka ia wajib segera mengqadhanya dan tidak boleh menundanya. Imam an-Nawawi mengatakan:
وهذا هو الصحيح لأنه مفرط بتركها ولأنه يقتل بترك الصلاة التي فاتت ولو كان القضاء على التراخي لم يقتل
“Ini adalah pendapat yang benar, karena ia telah lalai dengan meninggalkan shalat tersebut. Ia bahkan dapat dikenai hukuman bunuh karena meninggalkan shalat yang telah terlewat. Seandainya qadhanya yang bisa ditunda, niscaya ia tidak akan dibunuh.”[6]
Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur wajib mengerahkan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat tersebut, kecuali waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perkara-perkara penting. Ia juga tidak diperbolehkan menyibukkan waktunya dengan shalat-shalat sunnah.[7]
Perkara penting yang dimaksud antara lain tidur ketika memang dibutuhkan, memberikan nafkah kepada orang yang wajib dinafkahi, atau melaksanakan kewajiban lain yang waktunya sempit dan dikhawatirkan akan terlewat apabila seseorang menyibukkan diri dengan qadha shalat.
Selain wajib segera dilaksanakan, shalat-shalat yang di-qadha juga wajib dilakukan secara berurutan, kecuali apabila dikhawatirkan shalat yang telah masuk waktunya akan ikut terlewat.
Qadha Shalat karena Uzur Syar‘i
Sebaliknya, apabila seseorang meninggalkan shalat karena uzur syar‘i, seperti tertidur atau lupa karena suatu sebab yang mubah, maka qadhanya tidak wajib dilakukan secara segera. Dalam kondisi seperti ini, qadha boleh dilakukan secara ‘ala at-tarākhi (على التراخي), yaitu tidak harus langsung dikerjakan dan boleh ditunda.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ:
كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَإِنَّا أَسْرَيْنَا حَتَّى كُنَّا فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَقَعْنَا وَقْعَةً وَلَا وَقْعَةَ أَحْلَى عِنْدَ الْمُسَافِرِ مِنْهَا، فَمَا أَيْقَظَنَا إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ ﷺ شَكَوْا إِلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ، فَقَالَ: لَا ضَيْرَ وَلَا ضَرَرَ، ارْتَحِلُوا، فَارْتَحَلُوا، فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَلَ، فَدَعَا بِالْوُضُوءِ فَتَوَضَّأَ، وَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى بِالنَّاسِ
“Kami pernah dalam suatu perjalanan bersama Nabi ﷺ. Kami melakukan perjalanan pada malam hari hingga ketika sampai di penghujung malam, kami berhenti untuk beristirahat. Tidak ada istirahat yang lebih menyenangkan bagi seorang musafir daripada istirahat seperti itu. Kami tidak dibangunkan oleh apa pun kecuali panas matahari. Ketika Nabi ﷺ terbangun, para sahabat mengadukan kepada beliau apa yang telah menimpa mereka. Beliau bersabda, ‘Tidak mengapa dan tidak ada bahaya.’ Kemudian beliau memerintahkan agar kami melanjutkan perjalanan. Maka kami pun melanjutkan perjalanan. Beliau berjalan tidak jauh, kemudian berhenti. Beliau meminta air untuk berwudu, lalu berwudu. Kemudian azan untuk salat dikumandangkan, dan beliau pun shalat bersama orang-orang.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut, Nabi ﷺ dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit sehingga shalat mereka terlewat. Namun, Nabi ﷺ tidak langsung melaksanakan shalat setelah terbangun. Beliau terlebih dahulu memerintahkan rombongan untuk melanjutkan perjalanan. Setelah berjalan tidak jauh, beliau baru berhenti dan melaksanakan shalat.
Seandainya qadha shalat karena uzur syar‘i wajib dilakukan secara segera, tentu Nabi ﷺ tidak perlu terlebih dahulu meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan.[8] Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tersebut qadha tidak wajib dilakukan secara langsung.
Meskipun demikian, tetap disunnahkan untuk bersegera dalam melaksanakan qadha dan mengerjakannya secara berurutan, berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, ketika Nabi ﷺ mengqadha shalat Asar terlebih dahulu setelah matahari terbenam, kemudian melaksanakan shalat Magrib.[]
(1) Hasan Hito, Al-Wajiz fi Ushuli at-Tasyri‘ al-Islami, hlm. 58.
(2) Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 34/24.
(3) Ibid., 34/25.
(4) Ibid., 34/25–26.
(5) Ibid., 34/26.
(6) Ad-Dimyathi, I‘anah ath-Thalibin, 1/54–55.
(7) An-Nawawi, Al-Majmu‘, hlm. 69.
(8) Duriyah, Fiqhu al-‘Ibadah ‘ala al-Madzhab asy-Syafi‘i, 1/245.





























