Kondisi masyarakat saat ini tengah menghadapi berbagai kerusakan moral yang mengkhawatirkan, mulai dari merebaknya kasus AIDS pada anak, maraknya fenomena LGBT, hingga tingginya angka hamil di luar nikah. Fenomena ini berakar pada gaya hidup permisif atau permisivisme, yaitu sebuah sikap yang membolehkan segala sesuatu tanpa mempertimbangkan norma, etika, maupun agama. Gaya hidup ini lahir dari sistem sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia merasa bebas bertindak tanpa batasan selama tidak mengganggu kebebasan orang lain.
Gaya hidup permisif secara masif menyasar kaum perempuan melalui berbagai jargon dan narasi yang tampak modern namun sebenarnya mengancam kemuliaan mereka. Beberapa narasi tersebut antara lain:
- “My Body is Mine”: Keyakinan bahwa perempuan berhak penuh atas tubuhnya sendiri, yang sering digunakan untuk membenarkan pilihan seperti childfree (menolak memiliki anak) atau menolak kewajiban terhadap suami.
- Devaluasi Peran Domestik: Adanya pandangan negatif terhadap peran ibu sebagai pengelola rumah tangga (ummun wa rabbatul bait), karena dianggap tidak memberikan kontribusi ekonomi.
- Kemandirian Ekstrem: Narasi “independent woman” yang diarahkan agar perempuan tidak lagi merasa membutuhkan peran laki-laki atau wali. Padahal dalam Islam, hubungan antara keduanya adalah untuk saling melindungi dan melengkapi.
Islam menegaskan bahwa kemuliaan seorang perempuan tidak diukur dari kecantikan fisik, harta, atau kedudukan dunianya, melainkan dari tingkat ketakwaannya kepada Allah. Islam telah memberikan aturan yang sempurna untuk melindungi kehormatan perempuan, seperti kewajiban menutup aurat, anjuran menikah, serta penetapan peran mulia sebagai pendidik generasi. Aturan-aturan ini bukanlah pengekangan, melainkan bentuk perlindungan agar perempuan tetap terjaga akal, jiwa, dan kehormatannya.
Terkait posisi kepemimpinan, Islam membolehkan perempuan menduduki jabatan strategis seperti CEO, direktur, atau kepala sekolah, namun melarang perempuan untuk memegang urusan kekuasaan pemerintahan tertinggi (seperti kepala negara atau gubernur) sesuai dengan dalil-dalil syariat.
Untuk membentengi diri dari arus permisivisme, umat Islam didorong untuk kembali menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan. Terdapat beberapa langkah praktis yang perlu diambil:
- Mengokohkan Fungsi Keluarga: Menjadikan rumah sebagai madrasah dan benteng pelindung bagi anak-anak agar memahami Islam sejak dini.
- Membangun Profil Muslimah Tangguh: Menjadi istri shalihah dan ibu yang mampu mencetak generasi pejuang.
- Dakwah dan Edukasi: Melakukan pencerdasan di tengah masyarakat mengenai pentingnya syariat Islam sebagai standar kehidupan agar tercipta lingkungan yang kondusif untuk ketaatan.
Intinya, kemuliaan dan kehormatan Muslimah hanya akan terjaga sepenuhnya jika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam naungan sistem yang benar, yang mampu melindungi umat dari pemikiran-pemikiran rusak dan menyesatkan.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























