NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Keadilan dalam Tata Kelola Harta dengan Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam memiliki pandangan yang sangat khas mengenai kepemilikan harta, yang membedakannya secara fundamental dari sistem kapitalisme maupun sosialisme. Jika kapitalisme menekankan kebebasan penuh bagi individu dan sosialisme menyerahkan segala sesuatu kepada negara, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori utama: individu, umum, dan negara.

Kepemilikan Individu (Al-Milkiyah al-Fardliyah)

Kepemilikan individu adalah izin syariat bagi seseorang untuk memiliki benda atau manfaat tertentu secara langsung atau melalui kompensasi (seperti sewa). Islam mengizinkan individu memiliki harta asalkan didapatkan melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat, seperti melalui usaha sendiri atau mengolah lahan yang terlantar (ihyaul mawat). Untuk menjamin keadilan, distribusi kepemilikan individu ini harus mengikuti mekanisme pasar syariah, bukan pasar bebas yang sering memenangkan pihak yang kuat dan menindas yang lemah.

Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah al-Ammah)

Kepemilikan umum merujuk pada benda-benda yang diizinkan oleh Allah untuk dimanfaatkan bersama oleh komunitas masyarakat. Terdapat tiga kriteria utama barang yang masuk dalam kategori ini:

  • Fasilitas Umum yang Dibutuhkan Bersama: Benda-benda yang jika tidak ada akan menyebabkan persengketaan atau kesulitan hidup bagi masyarakat, seperti sumber air, padang rumput, dan energi (api).
  • Tambang dalam Jumlah Besar: Segala jenis tambang yang jumlahnya melimpah dan tidak akan habis jika dikelola individu, seperti batu bara atau garam yang luas, tidak boleh dikuasai secara pribadi.
  • Barang yang Sifat Pembentukannya Menghalangi Kepemilikan Individu: Contohnya adalah jalan raya, jembatan, sungai, laut, masjid, dan rumah sakit milik negara.

Dalam konsep ini, negara bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik atau penjual. Hasil dari kepemilikan umum harus didistribusikan kembali kepada rakyat, dan menetapkan harga komersial untuk kebutuhan umum ini dianggap haram dalam pandangan Islam.

Kepemilikan Negara (Al-Milkiyah ad-Daulah)

Harta yang masuk dalam kategori ini dikelola oleh negara untuk kepentingan dakwah dan pelayanan publik, termasuk di antaranya adalah jizyah, kharaj, ghanimah, hingga harta yang tidak memiliki ahli waris.

***

Implikasi Praktis dan Solusi Ekonomi

Penerapan aturan Islam ini membawa konsekuensi nyata bagi kebijakan publik saat ini. Sebagai contoh, jalan tol dalam sistem Islam seharusnya digratiskan karena merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikomersialisasi demi keuntungan pribadi atau swasta. Begitu pula dengan pengelolaan sumber daya alam; tambang besar dan hutan tidak boleh diserahkan kepada pihak asing atau konglomerat melalui skema HGB, melainkan harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat secara langsung.

Terkait harta yang diperoleh secara ilegal seperti korupsi atau riba, Islam mewajibkan harta tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya, atau jika tidak terlacak, diserahkan ke kas negara (Baitul Mal) untuk kepentingan umum. Dengan pembagian yang jelas ini, ekonomi Islam bertujuan menciptakan distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat.[]

____________________

Simak kajian lengkapnya di channel NSTV (live stream setiap shubuh):

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥