NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Cermin Bobrok Penegakan Hukum: Di Balik Status Tersangka Eks Jampidsus

Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah (FA), menjadi sorotan tajam karena mengungkap sisi gelap perseteruan antarlembaga penegak hukum di Indonesia. FA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga kasus besar: korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara untuk PT PLN.

Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi wilayah Jakarta dan Bogor, tim gabungan kepolisian menemukan bukti kekayaan yang sangat mengejutkan. Di sebuah rumah di Sentul, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp476 miliar. Jika dijumlahkan dengan temuan di lokasi lain, nilai aset yang disita ditaksir melebihi setengah triliun rupiah. Ironisnya, kasus ini menimpa Jampidsus, sosok yang selama ini dianggap sebagai “algojo” korupsi di instansi Kejaksaan Agung, lembaga yang sebelumnya memiliki tingkat kepercayaan publik tertinggi mencapai 80%.

Persitiwa ini tidak hanya dilihat sebagai murni penegakan hukum, tapi cermin “perang bintang” atau perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Polri. Fenomena “saling sikat” ini muncul setelah Kejaksaan sebelumnya menetapkan beberapa jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus lain. Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, bahkan menyebut situasi ini sebagai “setan ketemu setan”, di mana para elit yang berselisih saling membongkar borok korupsi satu sama lain.

Lebih jauh lagi, ada sebuah analisis tentang adanya teori amputasi politik terkait transisi kekuasaan. FA dianggap sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dan berpotensi menjadi Jaksa Agung di masa depan karena kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan baru. Namun, pergeseran loyalitas ini memicu reaksi dari kelompok tertentu yang merasa kepentingannya terancam, sehingga langkah hukum diambil untuk “mengamputasi” atau menyingkirkan pengaruhnya.

Kasus ini merupakan bagian dari “gunung es” korupsi yang sistemik di Indonesia. Munculnya istilah “Banality of Evil” atau banalitas kejahatan menggambarkan kondisi di mana korupsi sudah dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah oleh pejabat dan masyarakat. Sungguh, akar masalahnya terletak pada penerapan sistem sekuler kapitalisme yang berbiaya mahal, sehingga memicu transaksi politik elit dan menjadikan hukum sebagai alat sandera.

Sebagai solusi fundamental, hanya penerapan sistem Islam secara kaffah dalam mengelola negara yang menjadi satu-satunya pilihan. Dalam perspektif Islam, tindakan FA masuk dalam kategori ghulul (korupsi harta negara), yang sanksinya bersifat takzir, mulai dari penyitaan harta, penjara, hingga hukuman mati. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian personel atau rezim, tapi perubahan sistemik yang didasarkan pada ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi munkar, serta negara yang menerapkan hukum Allah secara konsisten.[]

Analisis lengkap, silakan akses di https://www.youtube.com/watch?v=PkqbKaOXZ6Q

____________________

Simak beragam tema kajian dengan banyak narasumber secara live stream setiap subuh di https://ngajishubuh.or.id

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥