NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Masalah Sutrah yang Sering Disalahpahami

Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Pamungkas

Klik untuk Mendaftar

Sutrah bisa diartikan sebagai pembatas yang membatasi antara orang shalat dengan yang lewat.

Hukum menggunakan sutrah bagi mushalli hukumnya sunnah. Kesunnahan ini dengan ketentuan, di antaranya sutrah haruslah mengikuti urutan berikut:

  1. Berupa tembok, tiang, atau apapun yang sifatnya tertanam ke bawah dan menjulang ke atas.
  2. Menancapkan tongkat, atau benda apapun di depannya. Dengan syarat tingginya minimal 32 cm, dan diletakan sebelah kirinya atau kanannya, namun kiri lebih utama. Adapun jika diletakkan sejajar dengan wajahnya, hukumnya makruh.
  3. Menghamparkan semisal sajadah.
  4. Menggambar garis memanjang dari arah kaki ke kiblat.

 

Di setiap tingkatan sutrah di atas, disunnahkan tidak lebih dari 144 cm jarak antara kaki mushali dengan sutrah.

Termasuk sutrah adalah shaf shalat didepan dalam shalat berjamaah.

Jika mushalli tidak menggunakan sutrah sesuai urutan diatas, maka dianggap tidak menggunakan sutrah.

Hukumnya haram orang melewati orang shalat yang menggunakan sutrah. Hal itu didasarkan sabda Nabi:

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrahnya, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari No. 509)

Adapun jika mushalli tidak memakai sutrah, atau shalat di tempat lalu lalang orang, maka tidak haram dan juga tidak makruh melewatinya. Hanya saja lebih utama untuk tidak melewati di antara batas sujudnya.[]

Sumber: Zubdat Al Fiqhi As. Syafii

 

_____________________

Yuk gabung di channel Tanya Fikih untuk bertanya masalah apapun seputar fikih dalam keseharian.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥