NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hanya untuk Mendefinisikan “Penyiksaan” Saja Bingung, Bagaimana Mau Menyelesaikan?

NgajiShubuh.or.id — Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun tidak bisa disebut penyiksaan dalam Konvensi Anti-Kekerasan PBB (UNCAT). Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyebut, penyiksaan menurut Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT) harus memenuhi unsur tertentu. Di antaranya penderitaan berat yang disengaja, adanya keterlibatan atau pengabaian negara.

Hanya untuk mendefinisikan bentuk kejahatan, penyiksaan brutal, atau kezaliman seseorang saja, negara ini bingung. Mereka berkiblat pada PBB, tapi yang dilakukan TH tidak termasuk penyiksaan karena pihak negara tidak tahu dan penyiksaan dilakukan diam-diam. Padahal telah nyata kezaliman yang dilakukan oleh TH. Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya (YTR) di Bandung, saat ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi penyanderaan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat.

Menyorot hukuman untuk TH yakni 12 tahun penjara ini sangat tidak adil. Dalam Islam pelaku penganiayaan hingga penyiksaan dihukum kisas. Hal tersebut terdapat dalam firman Allah Swt. Surah Al-Baqarah 178—179: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”

Apakah adil penganiayaan kurang lebih selama 3 tahun hanya dibalas dengan dipenjara selama 12 tahun? Sungguh, ini adalah wacana putusan hukum yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan zalim. Hukuman yang pantas untuk TH adalah kisas yakni hukuman dalam syariat Islam yang berupa pembalasan setimpal terhadap pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa (pembunuhan) atau melukai (penganiayaan) orang lain. Pelaku diberi hukuman yang persis sama dengan perbuatan yang dilakukannya.

Jika pelaku kezaliman hanya dipenjara dan bisa bebas lagi, hukum di negeri ini memberi ruang para pelaku kekerasan untuk tumbuh dan berkembang secara pesat. Dampak buruk dari hal ini adalah menyuburkan dendam dan berpotensi korban atau keluarga korban akan main hakim sendiri karena putusan hukum tidak sesuai fitrah mereka dan menenangkan jiwa mereka. Sungguh, hanya dengan diterapkan hukum Islam, harta dan jiwa manusia terjaga dan terayomi dengan baik. Hukuman yang pantas untuk pelaku penganiayaan, penyiksaan, hingga pembunuhan adalah kisas. Indonesia darurat hukum kisas![] Ika Mawar

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥