NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Bolehkah Perempuan Menampakkan Auratnya kepada Paman?

Oleh: Robi Pamungkas

Aurat secara bahasa bermakna kecacatan atau kerusakan. Dalam konteks peperangan, aurat dapat bermakna gangguan atau celah yang terbuka.[1]

Sedangkan secara istilah, sebagaimana diterangkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah:

> مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُل أَوِ الْمَرْأَةِ، أَوْ هِيَ مَا يَجِبُ سِتْرُهُ وَعَدَمُ إِظْهَارِهِ مِنَ الْجِسْمِ

“Sesuatu yang haram diperlihatkan dari anggota tubuh, baik dari lelaki ataupun perempuan. Bisa juga bermakna sesuatu yang wajib ditutup dan tidak boleh ditampakkan dari tubuh.”[2]

Batasan aurat berbeda-beda, tergantung jenis kelamin dan dengan siapa seseorang berhadapan. Misalnya, seorang perempuan ketika berhadapan dengan laki-laki asing (non-mahram), maka auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

> وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” (QS. An-Nur: 31)

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan makna “kecuali yang biasa nampak daripadanya” dengan wajah, kedua telapak tangan, dan cincin.[3] Pendapat ini juga merupakan pendapat yang masyhur di kalangan jumhur ulama.

Hal ini juga didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya:

> يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan apabila telah mencapai usia haid, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Beliau ﷺ kemudian mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangannya.

Klik untuk Mendaftar

Bolehkah Perempuan Menampakkan Aurat di Depan Paman?

Paman, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, termasuk mahram. Allah ﷻ berfirman:

> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisa: 23)

Yang dimaksud dengan mahram adalah seseorang yang haram dinikahi.

Mahram terbagi menjadi dua, yaitu mahram mu’aqqat dan mahram mu’abbad.

Mahram mu’aqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena sebab tertentu. Ketika sebab tersebut hilang, maka secara hukum ia boleh dinikahi.[4]

Di antara mahram mu’aqqat adalah saudari istri, bibi istri, baik dari pihak ayah maupun ibu, serta anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan istri. Hukum mahram mu’aqqat seperti non-mahram dalam beberapa perkara, seperti haram berkhalwat dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapannya.

Sedangkan mahram mu’abbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Mahram mu’abbad terbagi menjadi tiga sebab, yaitu nasab, persusuan, dan pernikahan.

Di antara mahram mu’abbad karena hubungan nasab bagi seorang perempuan adalah ayah dan orang-orang yang berada di atasnya, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, saudara laki-laki, anak laki-laki saudara laki-laki, serta anak laki-laki saudara perempuan.[5]

Karena paman termasuk mahram mu’abbad, maka hukum seorang perempuan ketika berhadapan dengannya berbeda dengan ketika berhadapan dengan laki-laki non-mahram.

Perempuan boleh menyingkap rambut, leher, kaki, dan tangan di hadapan mahramnya karena bagian-bagian tersebut merupakan tempat yang pada umumnya digunakan untuk menampakkan perhiasan.[6]

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31:

> وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.”

Namun, dalam ayat tersebut Allah ﷻ tidak menyebutkan paman secara eksplisit. Apakah itu berarti paman tidak termasuk orang yang boleh melihat bagian tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh mahram?

Para ulama telah menjelaskan persoalan ini.

Imam Al-Qurthubi mengatakan:

> وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْعَمَّ وَالْخَالَ كَسَائِرِ الْمَحَارِمِ فِي جَوَازِ النَّظَرِ لَهُمَا إِلَى مَا يَجُوزُ لَهُمْ. وَلَيْسَ فِي الْآيَةِ ذِكْرُ الرَّضَاعِ، وَهُوَ كَالنَّسَبِ عَلَى مَا تَقَدَّمَ

“Jumhur berpendapat bahwa paman dari pihak ayah dan paman dari pihak ibu, sebagaimana mahram lainnya, boleh bagi keduanya untuk melihat apa yang boleh dilihat oleh mahram. Dalam ayat tersebut juga tidak disebutkan mahram karena persusuan, padahal persusuan hukumnya seperti nasab sebagaimana telah dijelaskan.”[7]

Syaikh Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i Al-Bayan juga menjelaskan bahwa paman dari pihak ayah dan ibu tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat tersebut, padahal mereka termasuk mahram. Demikian pula mahram karena persusuan tidak disebutkan secara eksplisit.

Beliau menjelaskan bahwa para fuqaha sepakat mengenai hukum mereka yang sama dengan mahram lainnya. Adapun tidak disebutkannya paman secara khusus, salah satu hikmahnya adalah karena kedudukan mereka menyerupai kedudukan ayah. Bahkan, dalam beberapa konteks, paman dapat disebut dengan istilah yang menunjukkan makna ayah.

Allah ﷻ berfirman:

> نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

“(Yaitu) ketika mereka berkata, ‘Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, yaitu Ibrahim, Ismail dan Ishaq, yaitu Tuhan Yang Maha Esa, dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.’” (QS. Al-Baqarah: 133)

Dalam ayat tersebut, Ismail disebut sebagai bagian dari aba’ (nenek moyang), sedangkan Ismail merupakan paman Ya’qub.[8]

Kesimpulan

Dengan demikian, paman dari pihak ayah maupun paman dari pihak ibu termasuk mahram mu’abbad bagi seorang perempuan. Oleh karena itu, perempuan boleh menampakkan bagian tubuh yang secara syariat dibolehkan untuk ditampakkan di hadapan mahram, seperti rambut, leher, tangan, kaki, dan bagian tubuh yang lazim menjadi tempat perhiasan, dengan tetap memperhatikan adab, kesopanan, dan tidak adanya fitnah.

Jadi, perempuan boleh menampakkan aurat yang memang dibolehkan di hadapan mahramnya kepada paman, baik paman dari pihak ayah maupun paman dari pihak ibu.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

——-

Catatan Kaki

[1]: Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, hlm. 122; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31/43.

[2]: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31/44.

[3]: Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6/45.

[4]: Dib Bugha, dkk., Al-Fiqh Al-Manhaji, 2/26.

[5]: Ibid., 2/23.

[6]: An-Nabhani, Nizham Al-Ijtima’i, hlm. 42.

[7]: Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12/233.

[8]: Ash-Shabuni, Rawa’i Al-Bayan, 2/136.

1Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥