Setiap kejadian buruk yang menimpa kehidupan manusia pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu kerusakan (fasad) dan musibah. Musibah merupakan peristiwa takdir atau qadha yang berada di luar kendali manusia, seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi, sehingga satu-satunya sikap yang tepat untuk menghadapinya adalah kesabaran.
Sebaliknya, kerusakan (fasad) merupakan dampak dari pilihan dan tindakan manusia sendiri yang menyimpang dari aturan. Bentuk kerusakan ini mencakup kemaksiatan struktural seperti penerapan sistem ekonomi berbasis riba yang memperlebar kesenjangan sosial, hingga aksi pembakaran hutan demi efisiensi biaya yang merugikan masyarakat luas.
Menghadapi kerusakan yang timbul dari perbuatan manusia tidak cukup hanya disikapi dengan bersabar, tapi harus menuntut tindakan nyata untuk kembali kepada kebenaran serta menghentikan segala bentuk penyimpangan. Kerap terjadi kekeliruan ketika fenomena kerusakan akibat perbuatan manusia justru disamakan dengan musibah, sehingga hanya direspons dengan imbauan sabar tanpa adanya pembenahan sistemik. Dalam hal ini, penegakan kebenaran harus memegang teguh prinsip bahwa tujuan yang baik tidak pernah boleh menghalalkan segala cara. Keberhasilan atau efektivitas suatu cara tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar aturan hukum yang berlaku.
Upaya membenarkan tindakan yang salah sering kali dipicu oleh penggunaan logika rasional yang keliru. Pengoperasian logika tersebut mencoba menyamakan dua hal yang berbeda hanya berdasarkan anggapan kemiripan akal tanpa adanya dasar pembenar hukum yang sah. Sebagai gambaran, alasan kondisi darurat selalu disalahgunakan untuk membenarkan transaksi riba dengan menganalogikannya secara keliru pada kebolehan mengonsumsi hal yang haram saat terdesak. Akal manusia pada dasarnya memiliki keterbatasan yang nyata di hadapan pengetahuan Allah Yang Mahaluas. Oleh sebab itu, akal harus memahami batas kewenangannya, mengingat aturan hukum terkadang membedakan hal yang secara lahiriah terlihat serupa atau menyamakan hal yang secara fisik tampak berbeda.
Sikap dalam mengejar kemaslahatan juga harus ditata secara tepat dengan membedakan antara kemaslahatan hakiki dan kemaslahatan perkiraan semata. Kemaslahatan hakiki adalah kebaikan pasti yang terkandung dalam ketaatan terhadap aturan, baik dampak positifnya dapat dinalar oleh akal maupun tidak. Sebaliknya, kemaslahatan yang semata-mata didasarkan pada kalkulasi materi atau perhitungan manusia belum tentu terwujud dan berisiko mendatangkan bahaya jika diraih dengan cara melanggar aturan. Ketaatan dan langkah yang benar akan senantiasa membawa keberkahan serta ketenangan yang nyata dalam kehidupan.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:




























