Dalam fenomena kegiatan masyarakat saat ini, program Jumat Berkah sangat populer dilakukan. Skema yang paling sering dijumpai adalah donatur mentransfer sejumlah uang (misalnya Rp15.000 per porsi) kepada pihak penyelenggara. Penyelenggara—baik perorangan, kelompok, maupun panitia—kemudian memasak sendiri makanan tersebut dan langsung menyalurkannya kepada fakir miskin, tukang becak, atau jamaah salat Jumat.
Meskipun didasari niat mulia untuk berbagi, kajian fikih muamalah menunjukkan bahwa skema “transfer lalu masak sendiri” ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena mengandung dua cacat hukum yang fatal.
Dua Cacat Hukum Fatal dalam Skema Jumat Berkah Umum
1. Tidak Adanya Serah Terima (Al-Qabdh)
Ketika seorang donatur mentransfer uang kepada penyelenggara yang juga bertindak sebagai pembuat atau penjual makanan, transaksi tersebut berstatus sebagai akad jual beli (penukaran uang dengan makanan).
Dalam fikih Islam, makanan tergolong barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung (al-makil, al-mauzun, al-ma’dud). Untuk kelompok barang ini, kepemilikan sempurna (milkiyah tammah) baru tercipta jika terpenuhi dua syarat:
- Adanya akad jual beli (ijab dan kabul).
- Terjadinya serah terima fisik barang (al-qabdh) antara penjual dan pembeli.
Rasulullah SAW melarang seseorang menjual atau menyalurkan makanan yang dibeli sebelum makanan tersebut diterima secara fisik terlebih dahulu dari penjual, sebagaimana ditegaskan dalam hadis sahih:
“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya (atau menyalurkannya) hingga ia menerimanya terlebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) yang merupakan pendapat paling kuat (rajih), melakukan tindakan hukum (tasharruf)—seperti menjual, menghibahkan, atau menyedekahkan barang yang dibeli sebelum adanya serah terima—hukumnya tidak sah atau batal demi hukum Islam.
2. Terjadinya Multiakad (Al-Uqud Al-Murakkabah) yang Dilarang
Skema ini menggabungkan dua akad mengikat menjadi satu kesatuan (two-in-one contract), yaitu:
- Akad Jual Beli: Antara donatur (pembeli) dengan penyelenggara (penjual makanan).
- Akad Sedekah: Antara penyelenggara dengan masyarakat penerima makanan.
Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang bentuk dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (multiakad yang saling mensyaratkan) sebagaimana diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Mas’ud RA.
Solusi Syar’i agar Program Jumat Berkah Sah
Agar niat baik donatur dan pengelola mendapatkan pahala yang sempurna tanpa melanggar aturan agama, berikut tata cara yang benar sesuai syariat:
- Ubah Posisi Penyelenggara Menjadi Wakil, bukan Penjual
Penyelenggara tidak boleh memposisikan diri sebagai penjual atau pembuat masakan yang menerima uang transferan untuk dimasak sendiri. Penyelenggara harus bertindak murni sebagai wakil (kuasa) dari donatur. - Membeli Makanan dari Pihak Ketiga
Sebagai wakil dari donatur, penyelenggara bertugas membeli makanan siap saji dari warung, katering, atau pihak lain. Setelah makanan dibeli dan diserahterimakan (al-qabdh) kepada penyelenggara (selaku wakil), barulah makanan tersebut disalurkan kepada penerima manfaat. - Mengambil Upah yang Sah (Wakalah bil Ujrah)
Jika penyelenggara membutuhkan biaya operasional atau jasa atas pengelolaannya, diperbolehkan meminta upah (ujrah) melalui akad Wakalah bil Ujrah. Namun, nilai upah wajib ditetapkan dalam nominal yang pasti/tetap (misalnya Rp500.000 per program) dan tidak boleh berbentuk persentase dari total donasi yang terkumpul. - Sedekah Bahan Mentah Tetap Diperbolehkan
Apabila donatur sejak awal menyumbang bahan mentah (seperti beras, daging, atau sayuran), lalu dimasak bersama oleh panitia masjid untuk dibagikan, skema ini berstatus sebagai hibah/sedekah bahan mentah. Hal ini sepenuhnya sah dan diperbolehkan karena tidak melibatkan akad jual beli.[]


























