Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Pamungkas

Kufu (الكفء) secara bahasa didefinisikan dalam al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah (Juz 34, hlm. 264) sebagai:
> الْكُفْءُ فِي اللُّغَةِ : النَّظِيرُ وَالْمُسَاوِي ، وَهَذَا كِفَاءُ هَذَا وَكَفِيئُهُ وَكُفْؤُهُ ، أَيْ مِثْلُهُ ، وَفُلانٌ كُفْءُ فُلانَةَ إِذَا كَانَ يَصْلُحُ لَهَا بَعْلا ، وَالْجَمْعُ أَكْفَاءٌ ، وَفِي الْحَدِيثِ : ” الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ ”
“Al-kufu secara bahasa berarti sepadan dan setara. Misalnya dikatakan, ‘Barang ini sepadan dan setara dengan barang itu,’ yaitu semisal dengannya. Seorang laki-laki disebut sekufu dengan seorang perempuan apabila ia layak menjadi suami baginya. Bentuk jamaknya adalah akfā’ (أكفاء). Dalam hadits disebutkan: ‘Orang-orang yang beriman, darah mereka sama nilainya. Mereka saling menolong terhadap selain mereka, dan jaminan yang diberikan oleh orang yang paling rendah di antara mereka tetap berlaku.'” (HR. Abu Dawud)
Adapun menurut istilah para fuqaha, makna kufu tidak keluar dari makna bahasanya, yaitu kesepadanan atau kesetaraan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa sekufu merupakan perkara yang mu‘tabar (diakui) dalam syariat. Di antara aspek yang harus sekufu dalam pernikahan adalah agama, nasab, pekerjaan, status kemerdekaan, dan harta. Sebagian ulama juga memasukkan aspek cacat (‘aib).
Dalil yang mereka gunakan adalah:
> ألا لا يوزج النساء إلا الأولياء , ولا يزوجن إلا من الأكفاء
“Tidak boleh perempuan dinikahkan kecuali oleh wali, dan perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan laki-laki yang sekufu.” (HR. al-Baihaqi, Juz 7/133)
Dari Aisyah رضي الله عنها, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
> تخيروا لنطفكم وأنكحوا الأكفاء وانكحوا إليهم
“Carilah pasangan yang baik untuk keturunan kalian, nikahilah yang sekufu, dan condonglah kepada mereka.” (HR. al-Hakim, 2/163. Beliau menshahihkannya.)
Dari Ibnu Umar, dalam riwayat al-Hakim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
> وعن ابن عمر عند الحاكم أنه صلى الله عليه وسلم قال: العرب أكفاء بعضهم لبعض، قبيلة لقبيلة، وحى لحى، ورجل لرجل، إلا حائك أو حجام
“Orang-orang Arab sebagian mereka sekufu dengan sebagian yang lain; satu kabilah dengan kabilah lainnya, satu kelompok dengan kelompok lainnya, dan seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, kecuali tukang tenun atau tukang bekam.”
Akan tetapi, seluruh hadits yang dijadikan dalil tentang kafaah tersebut berstatus dhaif.
Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dan Imam ad-Daruquthni dari Mubasyir bin ‘Ubaid. Ia berkata: telah menceritakan kepadaku al-Hajjaj bin Arthah dari ‘Atha’ dan ‘Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Janganlah kalian menikahkan perempuan kecuali dengan laki-laki yang sekufu, tidak boleh menikahkan perempuan kecuali oleh wali, dan tidak ada mahar di bawah sepuluh dirham.”
Imam ad-Daruquthni berkata:
“Mubasyir bin ‘Ubaid adalah matrukul hadits, dan hadits-haditsnya tidak dapat dijadikan mutaba’ah.”
Imam al-Baihaqi dalam al-Ma’rifah menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:
“Hadits-hadits Mubasyir bin ‘Ubaid adalah hadits-hadits palsu dan dusta.”
Karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.
Hadits kedua juga berstatus dhaif. Ibnu Abi Hatim berkata:
“Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits yang diriwayatkan oleh al-Harits bin ‘Imran al-Ja’fari, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda: ‘Carilah pasangan yang baik untuk keturunan kalian.’
Ayahku menjawab:
‘Hadis ini tidak memiliki asal.'”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Mundal.
Aku berkata:
“Ali bin al-Harits telah meriwayatkan hadits ini kepada kami dari al-Harits bin ‘Imran dengan tambahan lafaz: ‘Nikahilah yang sekufu dan condonglah kepada mereka.’
Ayahku berkata:
‘Al-Harits adalah perawi dhaif, dan hadis ini munkar.’
Aku berkata lagi:
‘Hadits ini juga diriwayatkan oleh Umayyah bin Ya’la, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dari Nabi صلى الله عليه وسلم dengan lafaz: ‘Nikahilah yang sekufu dan carilah perempuan yang baik untuk keturunan kalian.’
Ayahku menjawab:
‘Ini adalah hadits batil. Hisyam bin ‘Urwah tidak meriwayatkan hadits ini.’
Aku bertanya:
‘Lalu dari siapa?’
Beliau menjawab:
‘Dari perawinya.’
Aku bertanya:
‘Bagaimana keadaan Abu Umayyah bin Ya’la?’
Beliau menjawab:
‘Ia dhaiful hadits.’
(al-‘Ilal, 1/404)
Adapun hadits ketiga juga merupakan hadits batil yang tidak memiliki asal. Abu Hatim berkata:
“Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits ini, lalu beliau menjawab: ‘Hadits ini munkar.'”
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Hadits ini munkar dan palsu.” (Nidzam al-Ijtima’, hlm. 115)
Dengan demikian, seluruh hadits yang berbicara tentang kafaah berstatus dhaif atau bahkan palsu, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam masalah ini.
Imam asy-Syafi’i berkata:
“Pernikahan yang tidak sekufu tidaklah haram, meskipun menikah dengan pasangan yang sekufu lebih utama. Sebab, pernikahan merupakan hak perempuan dan walinya. Apabila mereka ridha terhadap calon suami, maka pernikahannya sah. Mereka juga berhak menolaknya. Jika semua ridha kecuali salah seorang wali, maka ia berhak mengajukan fasakh.” (al-Majmu’, 16/184; Fath al-Bari, 9/132)
Syaikh Taqiyuddin (Nizham al-Ijtima’i, hlm. 116) berkata:
“Dengan demikian jelas bahwa tidak ada satu pun nash yang menunjukkan adanya syarat kafaah. Nash-nash yang dijadikan dalil oleh pihak yang mensyaratkan kafaah adalah nash-nash yang batil atau tidak memiliki sisi pendalilan. Pensyaratan kafaah juga bertentangan dengan hadits Nabi: ‘Tidak ada keutamaan orang Arab atas orang non-Arab kecuali dengan takwa.'” (HR. Ahmad)
Serta bertentangan dengan nash Al-Qur’an yang qath’i:
> إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. al-Hujurat: 13)
Kesimpulan
Sekufu bukanlah syarat sah pernikahan. Namun, mempertimbangkan sekufu tetap dianjurkan untuk menghindari berbagai keburukan dan persoalan dalam kehidupan rumah tangga (al-Fiqhu al-Manhaji*, 4/44).
Adapun sekufu dalam aspek agama merupakan hal yang diakui. Sebagaimana Ibnu Hajar berkata:
“Telah ditetapkan bahwa kafaah yang dianggap hanyalah dalam perkara agama.” (Fath al-Bari, 9/132)
Oleh karena itu, seorang muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir.[]


























