NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hukum Islam atas LGBT dan Larangan Tindakan Main Hakim Sendiri

Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan fenomena “Boti Hunter”, yaitu aksi sejumlah pemuda yang melakukan konvoi malam hari untuk memburu orang-orang yang mereka identifikasi sebagai “boti” (istilah slang untuk kaum gay). Fenomena ini pada praktiknya menyasar kaum waria di jalanan. Namun, dalam perspektif Islam, fenomena ini perlu didudukkan secara tepat, baik dari sisi hukum pelakunya maupun cara penanganannya.

Islam secara tegas mengharamkan praktik LGBT, yang sering disebut sebagai perbuatan kaum Luth (liwath). Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bahwa perbuatan ini adalah hal yang paling beliau khawatirkan menimpa umatnya. Selain praktik homoseksual, Islam juga melarang laki-laki yang berperilaku atau berpenampilan menyerupai perempuan (mukhannats) dan sebaliknya (mutarajilat).

Namun, diperlukan verifikasi (tahqiq) fakta. Tidak semua waria secara otomatis melakukan praktik liwath. Ada sebagian yang sekadar berpenampilan seperti itu demi kepentingan hiburan atau ekonomi, meskipun tindakan menyerupai lawan jenis itu sendiri sudah merupakan dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam sistem hukum Islam, sanksi bagi penyimpangan seksual sangatlah tegas namun harus melalui proses yang benar. Berdasarkan hadits Nabi, hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan hubungan sodomi adalah hukuman mati bagi kedua belah pihak. Sementara bagi laki-laki yang menyerupai perempuan, Nabi SAW tidak menghukum mati kelompok ini, melainkan menerapkan pola isolasi atau pengusiran dari pemukiman. Sanksinya masuk dalam kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenisnya ditentukan oleh ijtihad seorang hakim (qadhi).

Meskipun LGBT adalah kemungkaran, Islam melarang keras tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme seperti yang dilakukan oleh kelompok “Boti Hunter”. Tindakan menyiram air seni atau melakukan kekerasan di jalanan dikategorikan sebagai kezaliman.

Dalam Islam, otoritas untuk menjatuhkan dan melaksanakan hukuman (eksekutor) hanyalah Ulil Amri (penguasa/negara) melalui proses pengadilan yang sah di Mahkamah. Warga sipil tidak memiliki hak untuk menerapkan sanksi hukum secara personal. Kesalahan dalam menghukum (salah sasaran) dianggap lebih berat urusannya daripada menunda hukuman demi pembuktian yang akurat.

Solusi atas maraknya LGBT tidak bisa hanya dilakukan secara parsial, tetapi harus sistemik:

  1. Dibutuhkan kepemimpinan (Khilafah/Imamah) yang menerapkan sistem pendidikan dan sistem sanksi Islam secara totalitas untuk menjaga moralitas publik.
  2. Masyarakat berkewajiban melakukan nahi munkar (mencegah kemungkaran) dengan cara yang benar, misalnya melalui dialog yang melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan ulama setempat untuk memberikan pengarahan atau mencarikan solusi profesi alternatif bagi mereka yang ingin bertaubat.
  3. Para khatib dan ustadz perlu lebih sering mengangkat topik bahaya LGBT dan solusinya menurut Islam di tengah masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan dan pembinaan umat.

 

Di sisi lain, masyarakat harus waspada terhadap politisasi isu ini, di mana aksi-aksi main hakim sendiri justru dapat digiring untuk menciptakan narasi “playing victim” (merasa jadi korban) bagi kaum LGBT guna meraih dukungan publik.[]

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥