NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hukum Makan dan Minum ketika Azan Subuh di Bulan Ramadan

Oleh: Robi Pamungkas

Ulama sepakat bahwa puasa Ramadan dimulai dari mulai terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah sampai jelas kepada kalian benang putih dari benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)

Para mufasir menjelaskan bahwa makna benang putih adalah waktu siang (fajar shadiq), sedangkan benang hitam adalah malam hari. Dari ayat di atas jelas sekali bahwa waktu puasa Ramadan dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Lalu, apakah boleh seseorang yang hendak berpuasa makan dan minum ketika azan Subuh berkumandang?

Sebagian orang mengatakan hukumnya boleh dan puasanya sah. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah ﷺ dari sahabat mulia Abu Hurairah رضي الله عنه:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ)

“Jika kalian mendengar an-nida (azan) dan wadah sedang ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan al-Hakim)

Zhahir hadis ini menunjukkan bahwa orang yang masih makan dan minum ketika azan Subuh, puasanya tidak batal, bahkan diperintahkan oleh Nabi untuk melanjutkannya.

Namun, hadis ini tidak berdiri sendiri. Terdapat hadis-hadis lain yang membatasi makna dari azan dalam hadis ini. Di antaranya hadis dari Ibunda Aisyah dan Ibnu Umar رضي الله عنهما:

حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ»

“Jika Bilal azan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan:

وهذا إن صح محمول عند عوام أهل العلم على أنه صلى الله عليه وسلم علم أنه ينادي قبل طلوع الفجر بحيث يقع شربه قبيل طلوع الفجر . قال : وقوله : ( إذا بزغ ) يحتمل أن يكون من كلام من دون أبي هريرة ، أو يكون خبراً عن الأذان الثاني , ويكون قول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ) خبراً عن النداء الأول ، ليكون موافقا لحديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم . قال : وعلى هذا تتفق الأخبار . وبالله التوفيق , والله أعلم

“Jika hadis ini shahih, maka hadis ini harus dibawa kepada pendapat mayoritas ahli ilmu. Karena Nabi ﷺ mengetahui bahwa Bilal menyeru sebelum terbitnya fajar, sehingga beliau dapat minum sesaat sebelum terbitnya fajar.

Sabda Nabi ﷺ, ‘apabila telah terbit’, mengandung kemungkinan bahwa ini bukan perkataan Abu Hurairah, atau merupakan informasi mengenai azan kedua. Maka sabda Nabi ﷺ, ‘apabila kalian mendengar azan dan wadah ada di tangan kalian’, adalah informasi mengenai azan pertama, supaya sesuai dengan hadis Ibnu Umar dan Aisyah رضي الله عنهما.

Klik untuk Mendaftar

Dengan demikian, hadis-hadis tersebut dapat dikompromikan. Dengan pertolongan Allah, inilah yang tepat. Wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6/312, al-Maktabah asy-Syamilah)

Artinya, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah masih bersifat mutlak. Ia bisa menunjukkan azan pertama dan bisa menunjukkan azan kedua. Sedangkan hadis Ibnu Umar dan Ibunda Aisyah membatasi makna an-nida dalam hadis Abu Hurairah sebagai azan pertama, agar bisa di-jam’u (dikompromikan).

Sedangkan dalam kaidah dikatakan:

إعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما

“Menggunakan dua dalil lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.”

Hal ini diperkuat dengan ayat di atas dan juga hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud dari Rasulullah ﷺ:

لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ – أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ – أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ – لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

“Janganlah azan Bilal mencegah kalian dari sahurnya. Karena Bilal azan pada malam hari (azan pertama), agar orang yang sedang shalat di antara kalian untuk kembali dan juga untuk memberi peringatan bagi yang tertidur.” (HR. Bukhari)

Maka, dengan adanya hadis-hadis ini, semakin menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah ﷺ dalam riwayat Abu Hurairah adalah azan pertama, bukan azan kedua.

Kesimpulan

Orang yang makan dan minum pada saat azan Subuh, baik di awal azan, tengah, ataupun akhir azan, maka puasanya tidak sah. Selain wajib mengqadha puasanya, ia juga wajib imsak (menahan) dari makan dan minum pada siang hari.[]

Wallahu a’lam.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥