Persoalan LGBT saat ini telah menjadi isu keumatan yang nyata dan mengkhawatirkan, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW sejak 1400 tahun yang lalu karena dampak buruk dan bahayanya bagi manusia. Di Indonesia, kampanye mengenai LGBT sering dibungkus dengan opini “tolak diskriminasi”; sebuah ungkapan yang lazim disuarakan oleh kelompok liberal dan aktivis untuk menggiring dukungan serta mengakui eksistensi perilaku tersebut. Namun, jika ditinjau secara saksama, narasi non-diskriminasi ini sebenarnya digunakan untuk mengaburkan hakikat penyimpangan seksual yang terjadi.
Secara mendasar, LGBT dianggap berbeda dari manusia normal karena menyimpang dari fitrah manusia yang diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan (azwaj), sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa. Dalam Al-Qur’an, perbuatan kaum Nabi Luth (Sodom) disebut sebagai al-fahisyah, sebuah istilah untuk dosa yang sangat keji, kotor, dan melampaui batas, yang bahkan tidak pernah dilakukan oleh makhluk mana pun di alam semesta sebelum mereka. Para pendukung liberal sering mencoba mengklaim bahwa kaum Luth diazab bukan karena orientasi seksualnya, namun faktanya bahwa Al-Qur’an secara definitif menyebutkan motif mereka adalah syahwat kepada sesama lelaki.
Islam menawarkan solusi praktis dan preventif untuk membentengi generasi dari penyimpangan ini melalui pola asuh yang benar. Orangtua diimbau untuk meneguhkan karakter gender anak sejak dini, misalnya dengan memberikan mainan yang sesuai dengan jenis kelaminnya agar anak laki-laki tumbuh maskulin dan anak perempuan tumbuh feminim. Selain itu, secara teknis, Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan laki-laki lainnya, serta memisahkan kamar antara anak laki-laki dan perempuan guna mencegah perilaku seksual menyimpang.
Dalam pandangan Islam, penanganan LGBT memerlukan tindakan tegas dari negara untuk menjaga masyarakat. Tindakan tersebut meliputi:
- Isolasi dan Rehabilitasi: Bagi laki-laki yang bersifat kemayu (mukhannas) atau perempuan yang tomboi (mutarajilat), negara perlu menyediakan pusat rehabilitasi dan melakukan pengasingan jika diperlukan agar mereka kembali ke fitrahnya.
- Sanksi Tegas: Bagi pelaku yang telah melakukan praktik liwath (sodomi) secara sadar, ada sanksi hukuman yang berat, termasuk hukuman mati, sebagai bentuk upaya preventif agar penyimpangan tersebut tidak menular dan menghancurkan generasi.
- Kendali Media: Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada publikasi atau kampanye yang menyebarkan paham LGBT di tengah masyarakat.
Solusi tuntas terhadap fenomena LGBT hanya dapat dicapai melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan kepemimpinan global (Khilafah), yang mampu mengintegrasikan pendidikan, media, dan hukum, demi menyelamatkan umat dari kerusakan budaya liberal.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























