NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Integritas Penegak Hukum: Meneladani Fungsi Polisi dan Jaksa di Masa Kenabian

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum saat ini, Islam menawarkan konsep fundamental mengenai fungsi kepolisian dan kejaksaan yang berlandaskan keadilan dan ketakwaan. Dalam Islam, politik atau siyasah bukan merupakan perebutan kekuasaan, tapi upaya pengaturan urusan umat demi mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat.

Meskipun struktur pemerintahan di masa Rasulullah SAW masih sangat sederhana, fungsi-fungsi penegakan hukum sudah berjalan secara efektif.

Di masa Nabi, sahabat Qais bin Sa’ad memiliki kedudukan yang setara dengan kepala polisi (shahibus surath). Istilah “surthah” merujuk pada pasukan pilihan yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri dan memastikan ketertiban hukum di tengah-tengah masyarakat.

Kemudian, secara institusional istilah “jaksa” memang baru berkembang belakangan. Namun secara fungsional, tugas penyidikan dan penuntutan sudah ada di bawah lingkup peradilan (qadha). Contoh nyata adalah saat Rasulullah mengutus sahabat Unais untuk menginterogasi seorang wanita yang diduga berzina dalam kasus Al-Asif. Hal ini menunjukkan bahwa negara berhak mendelegasikan tugas penyidikan kepada lembaga atau individu tertentu.

Pilar Integritas: Anti-Suap dan Persamaan di Muka Hukum

Islam memberikan perhatian sangat keras terhadap integritas aparat penegak hukum melalui dua prinsip utama:

  1. Larangan Keras Suap (Riswah): Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap karena praktik ini merusak keadilan dan menghancurkan integritas. Penegak hukum dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas mereka, karena hal tersebut termasuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
  2. Keadilan tanpa Pandang Bulu: Islam mengecam keras “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Dalam kasus pencurian oleh seorang bangsawan dari Bani Makhzum, Rasulullah menolak mentah-mentah upaya intervensi hukum. Beliau menegaskan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad (putri beliau sendiri) mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya.

 

Sebagai model pencegahan korupsi, Islam mengenal praktik “pembuktian terbalik” seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab. Beliau tidak ragu menyita kelebihan harta pejabat yang bertambah secara tidak wajar selama menjabat, bahkan sebelum terbukti secara pidana melakukan korupsi.

Melalui penerapan hukum yang berefek jera dan berkeadilan, Islam memposisikan penegak hukum sebagai pelayan umat yang merdeka dari tekanan politik maupun kepentingan materi, demi menciptakan masyarakat yang tenteram di bawah naungan rida Allah SWT.[]

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥