NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.
Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Muharram
Akses dan download versi lengkap tulisan ini di sini.
Klik untuk Mendaftar
Orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun besar haram melakukan beberapa ibadah. Hadas adalah sesuatu yang dianggap ada dalam badan yang mencegah sahnya shalat dan yang tidak ada keringanan padanya. Hadas dibagi menjadi dua:
Hadas kecil, yaitu hadas yang mewajibkan wudhu
Hadas besar, yaitu hadas yang mengharuskan mandi
Di antara ibadah yang diharamkan bagi orang yang berhadas adalah seperti membaca Al-Qur’an, menyentuhnya dan membawanya. Dalam tulisan kali ini, penulis akan membatasi pembahasan dalam masalah wanita haid membaca Al-Qur’an, menyentuh dan membawanya saja.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an?
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an. Jumhur ulama, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah mengharamkan wanita haid membaca Al-Qur’an berdasarkan hadis:
“Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an.”
Hadis ini dihukumi oleh ulama sebagai hadis dhaif, karena ada rawi bernama Ismail bin ‘Ayyash. Ulama men-tsiqahkan Ismail bin ‘Ayyash jika meriwayatkan dari penduduk Syam, tetapi apabila meriwayatkan dari penduduk Hijaz, maka ulama men-dhaifkan riwayatnya. Dalam riwayat ini Ismail bin ‘Ayyash meriwayatkan dari Musa bin Uqbah yang berasal dari Madinah (Hijaz). Sedangkan hadis ini termasuk hadis tafarrud (menyendiri), sebagaimana komentar Imam Tirmidzi dalam Jami’nya:
حديث ابن عمر حديث لا نعرفه إلا من حديث إسمعيل بن عياش عن موسى بن عقبة عن نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم
“Hadis Ibnu Umar adalah hadis yang kami tidak mengetahui (jalurnya) kecuali dari hadis Ismail bin ‘Ayyash dari Musa bin Uqbah dari Nafi, dari Ibnu Umar dari Rasulullah ﷺ.”
Imam al-Baihaqi berkata dalam Ma’rifat as-Sunan wa al-Atsar; hadis ini menyendiri dari Ismail bin ‘Ayyas, dan riwayatnya dari penduduk Hijaz lemah tidak bisa dijadikan hujjah. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in dan selainnya dari kalangan ahli huffadz. Ia juga meriwayatkan dari lainnya tetapi juga dhaif.
Hanya saja walaupun hadis ini dhaif, tetapi banyak riwayat hadis lain yang semakna dengan hadis ini, sehingga status hadis ini naik menjadi hadis hasan li ghairihi. Sebagaimana pernyataannya Imam al-Mubarakfury dalam kitabnya:
قد وردت أحاديث في تحريم قراءة القرآن للجنب ، وفي كلها مقال ، لكن تحصل القوة بانضمام بعضها إلى بعض ومجموعها يصلح لأن يتمسك بها
“Telah ada beberapa hadis yang menjelaskan keharaman membaca Al-Qur’an bagi junub, dan semua hadisnya ada catatan. Tetapi dengan disatukannya satu hadis dengan lainnya bisa menjadikan hadisnya kuat dan secara keseluruhan bisa digunakan untuk dijadikan pegangan.”
Diantara hadis yang mendukung makna hadis di atas adalah riwayat dari Sahabat Ali bin Abi Thalib –كرم الله وجهه:
Dari Abdullah bin Salimah ia berkata: “Aku dan dua orang lelaki datang kepada Ali. Lalu Ali berkata, ‘Rasulullah ﷺ sering setelah keluar dari wc lalu membaca Al-Qur’an, kemudian makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau dari membaca Al-Qur’an kecuali karena junub.”
Hadis ini diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Sebagian ulama menghukumi hadis ini hasan, seperti Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, al Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Sebagian lagi menghukumi hadis ini dhaif seperti Imam Syafii dan al Baihaqi. Perbedaan muncul disebabkan adanya rawi bernama Abdullah bin Salimah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Taqrib at-Tahdzib mengomentari beliau sebagai orang yang shaduq tetapi hafalannya telah berubah (shaduqun taghayyara hifdzuhuz). Imam Syafi’i mengatakan bahwa ulama tidak menetapkan (mengambil) hadisnya. Imam Baihaqi juga berkata bahwa karena pusat sanadnya adalah Abdullah bin Salimah, dan ia sudah tua serta hadis dan kecermatannya diingkari (ditolak). Sedangkan riwayat hadis ini, diriwayatkan setelah masa tuanya sebagaimana yang dikatakan Syu’bah.
Secara teori jarh wa ta’dil rawi bernama Abdullah bin Salimah ini secara umum tsiqah, hanya saja riwayat dia setelah tua ditolak, karena hafalan dan kecermatannya sudah melemah, sehingga banyak salah dalam periwayatan hadisnya. Ini dalam teori jarh wa ta’dil disebut sebagai al-jarh al-mufassar (kritik yang disertai penjelasan), dan al-jarh al-mufassar lebih didahulukan dari ta’dil (pujian/rekomendasi). Namun bukan berarti hadis ini dhaif, karena adanya hadis-hadis lain yang semakna yang menguatkan hadis ini. Oleh karenanya Imam Ibnu Hajar berkata, “Dan yang benar, hadis ini termasuk hadis hasan dan bisa digunakan untuk dijadikan hujjah.”
Adapun di antara ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an adalah Imam Bukhari, Imam Dawud adz-Dzahiri, dan Imam Malik. Secara umum alasan mereka membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an karena dua alasan:
Dalil-dalil yang digunakan untuk mengharamkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid adalah dalil-dalil yang lemah.
Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul bab yang menunjukan beliau berpendapat bolehnya orang junub dan wanita haid membaca Al-Qur’an. Judul babnya باب تقضي الحائض المناسك كلها إلا الطواف بالبيت (bab wanita haid melakukan semua aktivitas manasik kecuali thawaf). Juga berdasarkan keumuman hadis bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa berzikir kepada Allah disetiap waktu.
Sebagian ulama mengatakan hadis sahabat Ali (كرم الله وجهه) tidak mengharuskan sesuatu apapun, karena hal tersebut hanya prasangka perawi saja. Dari mana seseorang tahu bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan membaca Al-Qur’an karena sebab junub, kecuali jika Rasulullah ﷺ memberi tahunya? Sedangkan hadis Sahabat Ali hanyalah hikayat perbuatan bukan perkataan Rasulullah ﷺ. Kaidah yang muqarar dalam ushul fiqh, perbuatan Nabi ﷺ tidak bisa masuk ke dalam keumuman. Sebagaimana yang dikatakan Imam al-Haramain dalam Waraqat-nya:
والعموم من صِفَات النُّطْق وَلَا يجوز دَعْوَى الْعُمُوم فِي غَيره من الْفِعْل وَمَا يجْرِي مجْرَاه
“Umum termasuk sifat perkataan. Tidak boleh ada klaim umum di selain perkataan seperti perbuatan dan yang semisal perbuatan.”
Mazhab Maliki juga berpendapat wanita haid boleh membaca Al-Qur’an, sebagaimana dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:
“Mazhab Maliki berpandangan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak dalam keadaan darah masih mengalir. Baik karena junub atau bukan, khawatir lupa atau tidak. Adapun jika darahnya berhenti, maka tidak boleh baginya membaca Al-Qur’an sampai ia mandi, baik karena junub atau bukan, kecuali jika khawatir lupa.”
Pendapat yang kuat – wallahu’alam – adalah pendapat jumhur yang berpendapat tidak boleh wanita haid membaca Al-Qur’an, karena jelasnya dalil yang digunakan oleh jumhur. Hanya saja jika ada kesulitan bagi wanita haid jika tidak membaca Al-Qur’an, seperti dalam rangka menghafal Al-Qur’an, mempelajarinya, atau mengajarkannya. Lembaga fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyah) berfatwa bolehnya wanita haid membaca Al-Qur’an jika ada kesulitan dengan bertaqlid kepada mazhab Maliki:
فمن وجدت في ذلك مشقةً وحرجًا واحتاجت إلى قراءة القرآن أو مَسِّ المصحف للحفظ أو التعليم أو العمل في التدريس فيجوز لها حينئذٍ تقليد المالكية، ولا إثم عليها في ذلك ولا حرج.
“Barang siapa yang padanya ada kesulitan dan ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an atau menyentuh mushaf, baik untuk menghafal, belajar, atau untuk mengajar, maka boleh baginya bertaqlid kepada mazhab Maliki dan ia tidak berdosa.”
Bolehkah Wanita Haid Menyentuh Mushaf Al-Qur’an ?
Empat mazhab sepakat wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf, berdasarkan firman Allah ﷻ:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
“Tidaklah yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci.” (QS. al-Waqi’ah: 2)
Ayat di atas dikuatkan oleh surat Nabi ﷺ kepada ‘Amr bin Hazim kepada penduduk Yaman:
لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang suci.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang suci.”
Ulama yang berbeda dengan jumhur adalah Mazhab Dzahiri; mereka tidak menjadikan suci sebagai syarat untuk membaca Al-Qur’an.
Sebab perbedaan ulama karena berbeda dalam memahami ayat di atas. Ulama yang mengatakan boleh menyentuh al-Qur’an tanpa bersuci memahami ayat di atas makna al-Muthahirun adalah malaikat dan ayat di atas datang dengan bentuk informasi bukan perintah. Maka ayat di atas sama sekali tidak bisa dijadikan dalil harusnya bersuci untuk menyentuh mushaf.
Pendapat yang kuat – wallahu’alam – adalah pandangan jumhur empat mazhab. Karena ayat di atas dijelaskan oleh dalil-dalil hadis.
Catatan: Mushaf adalah segala sesuatu yang ditulis di atasnya Al-Qur’an walaupun hanya sebagian ayat dengan tujuan tilawah. Dari definisi di atas, mushaf yang ada pada smartphone termasuk juga mushaf, sehingga tidak boleh disentuh kecuali bagi yang sudah bersuci.
Dikecualikan dari mushaf adalah Al-Qur’an terjemah atau kitab tafsir, jika huruf terjemah atau tafsir lebih banyak dari Al-Qur’an. Tetapi jika setara atau lebih banyak Al-Qur’an maka haram.
Wallahua’lam.
_____________________
Yuk gabung di channel Tanya Fikih untuk bertanya masalah apapun seputar fikih dalam keseharian.