NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Tren Amuk Massa: Kegagalan Hukum atau Frustrasi Publik?

Fenomena amuk massa atau vigilantisme kini semakin marak terjadi di masyarakat, mulai dari kasus pencurian ayam hingga pembegalan yang berakhir dengan hilangnya nyawa pelaku tanpa proses pengadilan. Tindakan menghakimi sendiri ini merupakan bentuk pengadilan jalanan di mana masyarakat langsung memvonis dan mengeksekusi terduga pelaku tanpa peduli pada otoritas hukum yang ada. Fenomena ini sering dipicu oleh provokator dan menjadi puncak gunung es dari masalah yang lebih besar.

Aksi main hakim sendiri ini tidak muncul begitu saja. Ia berakar dari frustasi dan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap proses hukum. Masyarakat merasa tidak aman karena maraknya kriminalitas yang meneror harta dan nyawa mereka. Kegagalan hukum dalam memberikan efek jera terlihat dari banyaknya residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar penjara. Akibatnya, tumbuh logika kolektif bahwa dihakimi di jalanan lebih efektif menimbulkan rasa kapok bagi pelaku lain dibandingkan diproses secara hukum formal.

Dalam sudut pandang syariah, Rasulullah SAW menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah haram (suci dan terlindungi). Secara hukum asal, darah seseorang tetap terjaga dan tidak boleh ditumpahkan begitu saja, meskipun ia seorang pelaku kriminal, sebelum terbukti kesalahannya di pengadilan.

Islam sangat melarang tindakan main hakim sendiri. Hal ini dicontohkan dalam hadits tentang Saad bin Ubadah, di mana Rasulullah menekankan bahwa seorang suami yang mendapati istrinya berzina sekalipun tidak boleh langsung membunuhnya; ia tetap harus membawa empat orang saksi ke pengadilan. Respons impulsif atau amarah yang meluap tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melangkahi otoritas hukum.

Meskipun rasa kesal melihat kemungkaran adalah bentuk ghirah (kecemburuan terhadap syariat) yang wajar, ghirah tersebut harus berada dalam koridor yang benar. Kemarahan yang lahir dari ketidakadilan seharusnya tidak diwujudkan dalam kemungkaran baru seperti amuk massa, tapi diubah menjadi semangat untuk melakukan perubahan sistemik sesuai metode dakwah Rasulullah.

Kekacauan sosial saat ini adalah konsekuensi dari tidak diterapkannya hukum Allah secara kaffah (totalitas). Syariat Islam melalui hukum hudud (seperti potong tangan bagi pencuri) dan qishash (hukuman mati bagi pembunuh) sering dicitrakan kejam, padahal hukum tersebut justru bertujuan untuk:

  1. Memberikan efek jera yang nyata sehingga orang lain takut melakukan kejahatan.
  2. Menjamin keamanan masyarakat secara luas.
  3. Menghapus dosa pelaku di akhirat.

Hukuman yang tegas dalam Islam justru bersifat manusiawi karena menjaga nyawa masyarakat banyak. Sebaliknya, pengabaian terhadap hukum Allah hanya akan membawa mudarat, seperti kemiskinan, korupsi yang merajalela, dan penguasa yang zalim.

Menghadapi dilema antara amuk massa dan sistem hukum yang dianggap belum adil, umat Islam diingatkan untuk tetap menyerahkan pelaku kriminal kepada aparat hukum yang ada sambil terus berikhtiar memperjuangkan tegaknya supremasi hukum Islam yang hakiki. Solusi jangka panjangnya adalah meyakinkan masyarakat bahwa keamanan dan keadilan sejati hanya dapat terwujud jika sistem hukum bersumber dari Sang Pencipta, bukan dari hukum buatan manusia yang penuh kecacatan.[]

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥