Shopee PayLater 0%: Bebas Riba atau Jebakan Istilah?

Banyak pengguna platform belanja daring tergiur dengan promo Shopee PayLater (SPayLater) bunga 0%, karena menganggap transaksi tersebut sudah bersih dari riba. Namun, tinjauan fikih secara mendalam menunjukkan fakta yang berbeda. Meskipun bunganya nol persen, penggunaan SPayLater tetap dinilai haram karena adanya unsur denda keterlambatan.

Mengapa Denda Dianggap Riba?

Dalam hukum Islam, denda dalam akad pinjam-meminjam (qardh) adalah riba, tidak peduli apa pun istilahnya atau seberapa kecil persentasenya. Denda ini termasuk dalam kategori “ziyadah masruth”, yaitu tambahan yang dipersyaratkan di awal akad. Para ulama, termasuk Imam Ibnul Munzir dan Imam Ibnu Taimiyah, telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman adalah haram tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah).

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah pemahaman bahwa denda menjadi halal jika disalurkan untuk kegiatan sosial. Pandangan ini dikritik keras karena keharaman denda terletak pada proses pemungutannya, bukan pada “ke mana uang tersebut disalurkan”. Jadi, meskipun uang denda digunakan untuk membangun jembatan atau fasilitas umum, statusnya tetap riba bagi yang memungut dan yang membayar.

Bentuk Riba yang Sering Tidak Disadari

Riba dalam transaksi kredit modern tidak hanya berupa bunga. Ada tiga bentuk riba yang sering muncul:

1. Bunga: Tambahan persentase dari pokok pinjaman.
2. Denda: Tambahan karena keterlambatan pembayaran.
3. Iuran Tahunan (Annual Fee): Biaya tetap tahunan pada kartu kredit juga bisa memenuhi kriteria riba dalam konteks pinjaman uang.

Bagaimana dengan Pemberian Hadiah Sukarela?

Muncul pertanyaan: apakah boleh memberi tambahan secara sukarela saat melunasi utang sebagai tanda terima kasih? Jawabannya bergantung pada kebiasaan sebelumnya. Berdasarkan hadits Nabi, tambahan atau hadiah setelah pinjaman hanya diperbolehkan jika kedua belah pihak sudah terbiasa saling memberi hadiah sebelum akad pinjam-meminjam itu ada. Jika sebelumnya tidak ada tradisi saling memberi, maka pemberian tambahan tersebut dilarang untuk menghindari pintu riba.

Kaidah ini juga meluruskan kesalahpahaman tentang hadits Nabi yang pernah mengembalikan unta dengan kualitas lebih baik. Hal itu hanya berlaku untuk pinjaman hewan ternak (yang bertambah kualitas/beratnya, bukan jumlah ekornya) dan tidak bisa disamakan dengan pinjaman uang yang secara jelas menambah kuantitas nominalnya.

Sikap Bijak dalam Bermuamalah

Sebagai konsumen Muslim, kita diingatkan untuk tidak sekadar mengikuti perasaan “tidak enak” atau adat kebiasaan masyarakat yang melanggar syariat. Prinsip kehati-hatian (wara’) sangat dianjurkan: lebih baik menghindari transaksi yang memiliki risiko atau celah haram demi menjaga ketaqwaan. Dalam memilih layanan keuangan, termasuk bank syariah, kita harus kritis dan memastikan bahwa akad yang digunakan (seperti mudharabah atau wadi’ah) benar-benar sesuai dengan dalil yang kuat, bukan sekadar label formalitas.[]

 

Simak kajian lengkapnya di:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥