NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hukum Mengakhirkan Shalat Isya

Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Pamungkas

Klik untuk Mendaftar

Hukum asal pelaksanaan shalat adalah mengerjakannya pada awal waktu, karena hal itu lebih utama daripada mengakhirkannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه. Beliau berkata:

“Aku pernah bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Amal apakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Shalat pada awal waktunya.'” (HR. Tirmidzi)

Demikian pula berdasarkan firman Allah ﷻ:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ

“Peliharalah semua shalat (fardhu).” (QS. Al-Baqarah: 238)

 

Termasuk bentuk memelihara shalat adalah melaksanakannya pada awal waktu (Hasyiah I’anah ath-Thalibin, 1/238, Dar al-Faiha).

Yang dimaksud melaksanakan shalat pada awal waktu adalah segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan setelah waktu shalat masuk, seperti berwudu, menutup aurat, dan bersegera menuju masjid. Bukan menundanya dalam waktu yang lama. Adapun apabila seseorang disibukkan oleh hal-hal ringan, seperti berbincang sejenak, makan sesuap makanan agar lebih khusyuk, atau mendahulukan shalat sunnah rawatib, maka hal tersebut tidak termasuk mengakhirkan shalat dari awal waktunya (Hasyiah I’anah ath-Thalibin, 1/238).

Meskipun demikian, mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya diperbolehkan apabila terdapat uzur atau maslahat yang mengharuskan penundaannya. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengakhirkan shalat Isya ketika terdapat uzur atau kemaslahatan yang menghendaki hal tersebut. Dalam riwayat Imam al-Bukhari disebutkan:

كان رسول الله ﷺ يستحب أن يؤخر العشاء

“Rasulullah ﷺ menyukai untuk mengakhirkan shalat Isya.”

 

Imam Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari syarah Shahih al-Bukhari menguatkan pendapat bahwa pertimbangan utama dalam mengakhirkan shalat Isya adalah kondisi para makmum. Beliau menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah memperhatikan keadaan makmum apabila penundaan dilakukan dalam waktu yang cukup lama, bukan apabila penundaannya hanya sebentar.

Dengan demikian, apabila penundaan shalat Isya dalam waktu yang lama dikhawatirkan menyebabkan para makmum enggan atau malas menghadiri shalat berjamaah, maka yang lebih utama adalah menyegerakan pelaksanaannya pada awal waktu. Sebaliknya, apabila masyarakat setempat telah terbiasa melaksanakan shalat Isya agak lebih akhir dan hal itu tidak memberatkan mereka, maka mengakhirkannya tidaklah mengapa. Wallāhu a’lam.[]

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥