Persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) saat ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Indonesia, terutama dengan munculnya dukungan dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan akademisi. Dalam perspektif Islam, fenomena ini tidak hanya dilihat dari sisi perilaku, tetapi juga dari sisi keyakinan atau iktikad.
Seorang Muslim yang secara sadar meyakini bahwa LGBT (khususnya homoseksual atau liwath) adalah halal, maka ia dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Hal ini dikarenakan ia telah mengingkari hukum yang sudah disepakati ulama (mujma’an ‘alaihi) dan didasarkan pada nash yang jelas (zhahir). Meskipun ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, keyakinan bahwa hal itu halal sudah cukup membatalkan keislamannya.
Status murtad ini membawa konsekuensi hukum yang berat, antara lain: (1) putusnya hubungan pernikahan secara otomatis karena seorang Muslimah haram menikah dengan orang kafir, (2) hilangnya hak waris, di mana ia tidak berhak mewarisi harta keluarganya yang Muslim, dan sebaliknya, dan (3) tidak boleh dimandikan, dikafani, atau disalatkan, melainkan hanya boleh dikuburkan saja.
Dalam hukum pidana Islam, pelaku homoseksual (liwath) dijatuhi hukuman mati. Berdasarkan hadits, hukuman ini berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukannya atas dasar suka sama suka. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan Sahabat Nabi mengenai teknis pelaksanaannya—seperti dibakar, dirajam, dipancung, atau dijatuhkan dari bangunan tinggi—namun para Sahabat bersepakat bahwa hukumannya adalah mati.
Penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan antara orang yang murtad karena menghalalkan LGBT dengan pelaku yang melakukannya karena dorongan nafsu namun tetap meyakini perbuatan itu haram (disebut fasiq). Meskipun keduanya bisa dijatuhi hukuman mati dalam sistem Islam, status jenazah orang yang fasiq tetap wajib disalati dan didoakan sebagai Muslim.
Sanksi pidana Islam ini hanya boleh diterapkan oleh seorang Khalifah atau pemimpin dalam negara Khilafah. Dalam sistem negara sekuler saat ini, sanksi tersebut tidak dapat dijalankan oleh individu atau kelompok.
Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan oleh umat Islam saat ini adalah:
- Edukasi dan Dakwah: Menyampaikan ajaran Islam apa adanya, termasuk keharaman dan sanksi LGBT.
- Perang Pemikiran (Shira’ al-Fikri): Mengkritik pemikiran Barat yang menggunakan dalih hak asasi manusia untuk menormalisasi LGBT.
- Perjuangan Politik: Menekan pemegang kekuasaan agar mengeluarkan regulasi yang melarang gerakan dan propaganda LGBT dalam segala bentuknya.
Fenomena LGBT dipandang sebagai hasil dari faktor lingkungan, pendidikan yang salah, media massa, serta pengaruh peradaban Barat yang merusak pola pikir masyarakat. Umat Islam diharapkan tetap waspada dan konsisten melakukan amar makruf nahi mungkar untuk menjaga fitrah manusia.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:




























