Dalam konsepsi Islam, Ulil Amri bukan sekadar pemimpin yang memiliki otoritas atau kekuatan politik. Ia adalah sosok yang dibaiat oleh umat khusus untuk menegakkan dan menjaga berlakunya syariat Allah di muka bumi. Tanpa adanya penerapan hukum Al-Qur’an dan Sunnah, kepemimpinan tersebut kehilangan hakikat syar’inya. Sebagai contoh, tokoh-tokoh seperti Abu Jahal dan Abu Lahab memiliki kekuasaan nyata di masanya, namun mereka tidak dikategorikan sebagai Ulil Amri karena kekuasaan mereka digunakan untuk menjalankan hukum jahiliyah.
Istilah “jahiliyah” dalam kacamata syariat tidak terbatas pada periode waktu tertentu sebelum kedatangan Islam (era pra-Islam), tapi merujuk pada suatu kondisi atau keadaan. Berdasarkan kajian bahasa dan ushul fikih, jahiliyah mencakup tiga aspek utama:
- Ketiadaan ilmu (kebodohan) sebagai makna dasarnya.
- Keyakinan yang menyimpang, yaitu meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran akidah Islam, seperti syirik, ramalan nasib, atau takhayul.
- Perbuatan yang menyimpang, yaitu tindakan atau hukum yang bertentangan dengan syariat Allah.
Dengan demikian, jahiliyah bisa terjadi di masa lalu, sekarang, maupun masa depan, selama manusia berpaling dari aturan Allah dan beralih kepada aturan buatan manusia.
Di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 50), Allah SWT berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?” Secara balaghah, kalimat tanya ini berfungsi sebagai “istifham inkari”, yaitu pengingkaran bernada pertanyaan yang mengandung celaan keras. Penggunaan struktur bahasa yang mengedepankan objek ‘hukum jahiliyah’ (taqdim) memberikan penekanan bahwa mencari hukum selain hukum Allah adalah tindakan yang sangat tercela dan hanya didasarkan pada hawa nafsu.
Saat ini banyak praktik kehidupan yang hakikatnya adalah manifestasi jahiliyah, di antaranya:
- Mengganti hukum hudud (seperti qishash atau potong tangan) dengan sistem hukum sekuler atau warisan kolonial.
- Melegalkan praktik ribawi, perjudian, hingga normalisasi perilaku menyimpang seperti LGBT, yang dianggap jauh lebih parah perkembangannya dibandingkan masa jahiliyah kuno.
- Sistem demokrasi dan ideologi kapitalisme dipandang sebagai sistem jahiliyah karena menyerahkan hak legislasi (pembuatan hukum) kepada manusia, padahal kedaulatan hukum sepenuhnya milik Allah.
Hilangnya ajaran Islam dimulai dari runtuhnya urusan pemerintahan (hilangnya Khilafah) dan diakhiri dengan hilangnya urusan shalat. Tanpa adanya seorang pemimpin (Khalifah) yang berfungsi sebagai perisai, akidah umat menjadi rentan terhadap berbagai pemikiran menyimpang dan khurafat. Oleh karena itu, dakwah untuk memahamkan masyarakat akan bahaya hukum jahiliyah dan pentingnya kembali kepada syariat Islam secara totalitas (kaffah) menjadi kewajiban yang sangat mendesak.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:




























