Belakangan ini, ruang publik kita diramaikan oleh diskusi yang tampak remeh namun fundamental: dari mana asal dana untuk hewan kurban sang Presiden? Perdebatan ini, meski dipicu oleh satu ekor sapi, sebenarnya mencerminkan kegelisahan kolektif yang lebih dalam mengenai bagaimana harta negara dikelola. Apakah anggaran negara adalah milik penguasa, ataukah ia amanah suci bagi rakyat?
Sebagai Muslim, kita dituntut memiliki zawiyah khassah—sebuah sudut pandang unik dan tajam yang berakar pada akidah Islam. Kita tidak boleh hanya mengekor pada logika ekonomi konvensional yang sering kali memandang anggaran sekadar deretan angka teknis. Mari kita bedah lima pilar yang sering terlupakan, yang sebenarnya bisa menjadi kompas bagi kebijakan fiskal kita hari ini melalui institusi yang kita kenal sebagai Baitul Mal.
[1] Keistimewaan “Manusia Berkepala Hitam”: Legalisasi Pendapatan Strategis
Fakta sejarah menunjukkan bahwa umat Nabi Muhammad SAW memiliki privilese finansial yang tidak dimiliki oleh umat-umat terdahulu. Dahulu, harta yang didapat dari kemenangan peperangan dilarang untuk diambil. Harta tersebut harus dikumpulkan dan dibiarkan hingga “api dari langit” turun untuk menghanguskannya sebagai bukti penerimaan pengabdian mereka.
Namun, bagi kita—”manusia berkepala hitam” atau umat manusia di era kenabian akhir zaman—Allah memberikan kelonggaran strategis melalui ghanimah (rampasan perang).
“Tidak dihalalkan rampasan perang bagi seorang pun di antara manusia sebelum kalian. Dahulu, api turun dari langit lalu memakannya (membakarnya).” (HR. Tirmidzi)
Secara ekonomi-politik, hal ini mengubah wajah pendapatan negara Islam. Jihad bukan sekadar misi spiritual, melainkan instrumen yang membawa aset besar ke Baitul Mal untuk mendanai dakwah dan kesejahteraan tanpa harus memeras keringat rakyat sendiri.
[2] Negara Produsen, Bukan Negara Fiskal: Mengembalikan Daulat SDA
Salah satu perbedaan paling radikal antara sistem Islam dan Kapitalisme terletak pada definisi kepemilikan. Dalam sistem Kapitalisme, negara sering kali terjebak menjadi “Negara Fiskal” (Fiscal State)—negara yang hidupnya bergantung pada pajak karena sumber daya alamnya telah diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi. Negara hanya puas dengan royalti kecil, sementara rakyat harus membeli kebutuhan dasar dengan harga pasar.
Islam membalik logika ini. Negara Islam adalah “Negara Sumber Daya” (Resource State). Sumber daya alam yang melimpah seperti minyak, gas, dan listrik adalah milik umum (milkiyah ammah).
“Kaum Muslim berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud & Ahmad)
Istilah “api” dalam konteks modern mencakup seluruh spektrum energi dan pertambangan. Di bawah prinsip ini, listrik dan bahan bakar bukanlah komoditas untuk mencari laba, melainkan layanan untuk rakyat. Hasil pengelolaannya harus kembali 100% kepada rakyat, menjadikannya sumber pendapatan utama negara yang mandiri.
[3] Dharibah: Mengakhiri Rezim Pajak Mencekik melalui Dana Darurat
Dalam sistem saat ini, pajak adalah “pemalakan” rutin yang mengejar setiap piring nasi di restoran hingga setiap liter bensin di kendaraan kita. Islam menawarkan konsep dharibah, yang merupakan antitesis total dari pajak rutin.
Dharibah bukan instrumen rutin untuk menambal inefisiensi anggaran. Ia hanya ditarik dalam kondisi darurat yang bersifat “wajib”, seperti bencana nasional atau ancaman perang, dan itu pun hanya dilakukan jika kas Baitul Mal benar-benar kosong. Lebih revolusioner lagi, dharibah hanya dipungut dari kelebihan harta orang kaya—bukan dari konsumsi rakyat jelata. Ini adalah pergeseran paradigma: pajak adalah solusi luar biasa bagi kondisi luar biasa, bukan beban tetap yang mencekik napas ekonomi rakyat setiap hari.
[4] Diplomasi “Melembutkan Hati”: Distribusi Harta sebagai Instrumen Stabilitas
APBN dalam Islam tidak hanya bicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang stabilitas politik dan dakwah melalui strategi muallafatu qulubuhum (melembutkan hati). Hal ini terlihat jelas pasca Perang Hunain, di mana Rasulullah SAW melakukan langkah diplomatik yang sangat berani dengan membagikan kekayaan dalam skala masif.
Beliau membagikan masing-masing 100 ekor unta kepada tokoh-tokoh kunci seperti Abu Sufyan, Hakim bin Hizam, dan Suhail bin Amr. Distribusi ini bukan sekadar bagi-bagi harta, melainkan langkah strategis untuk memastikan stabilitas negara yang baru tumbuh dan memperkuat loyalitas para pemimpin yang baru memeluk Islam. Ini membuktikan bahwa Baitul Mal memiliki fleksibilitas untuk menggunakan anggaran sebagai instrumen stabilitas negara dan diplomasi tingkat tinggi.
[5] Jizyah dan Jaminan Sosial: Keadilan tanpa Diskriminasi
Sering kali jizyah disalahpahami sebagai pajak diskriminatif bagi non-Muslim. Faktanya, jizyah adalah kontrak keamanan yang sangat adil. Jika warga Muslim berkontribusi melalui zakat, maka warga non-Muslim (Kafir Dzimmi) berkontribusi melalui jizyah sebagai imbalan atas jaminan keamanan total terhadap darah dan harta mereka oleh negara.
Namun, inilah fakta yang sering kali luput dari catatan sejarah modern: warga non-Muslim yang miskin tidak diwajibkan membayar jizyah. Bahkan lebih dari itu, mereka justru berhak mendapatkan santunan dan bantuan dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ini adalah bukti nyata bahwa keadilan sosial dalam Islam tidak mengenal batas agama; negara bertanggung jawab penuh atas setiap perut yang lapar di dalam wilayahnya.
***
Islam sebagai Solusi Komprehensif
Perbedaan antara APBN Syariah dan Kapitalis bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan perbedaan ideologis tentang kedaulatan. Dalam sistem Islam, negara berdiri tegak di atas kekayaan alamnya sendiri, bukan membungkuk meminta pajak dari rakyatnya yang sedang kesulitan.
Jika sumber daya alam kita—minyak, gas, mineral, dan hutan—dikelola sesuai prinsip Baitul Mal sebagai milik umum, maka pendidikan dan kesehatan gratis bukan lagi sekadar janji kampanye atau impian di siang bolong. Itu adalah konsekuensi logis dari sebuah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kekayaan bumi. Pertanyaannya sekarang, apakah kita cukup berani untuk berpaling dari sistem fiskal yang rapuh ini menuju kemandirian ekonomi yang dijanjikan oleh syariat?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:




















