NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Fenomena orang-orang yang menyerupai lawan jenis, seperti pria yang berperilaku atau berpakaian seperti wanita (waria) dan wanita yang menyerupai pria (tomboy), saat ini semakin marak dan bahkan terakomodasi dalam sistem demokrasi yang mengedepankan kebebasan dan hak asasi manusia. Di Indonesia, fenomena ini sering terlihat di dunia hiburan demi mengejar rating pasar, serta dalam tradisi perlombaan Agustusan di mana laki-laki sering kali mengenakan pakaian perempuan seperti daster untuk tujuan komedi. Padahal, dalam perspektif Islam, perbuatan menyerupai (tasyabbuh) lawan jenis merupakan masalah serius yang melanggar syariat.

Pijakan utama larangan ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa beliau melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki. Secara bahasa, kata “laknat” berarti doa agar seseorang dijauhkan dari rahmat Allah SWT dan mendapati kemurkaan-Nya. Keberadaan kata laknat dalam hadits ini menjadi indikasi tegas (qarinah jazimah) bahwa perbuatan menyerupai lawan jenis hukumnya adalah haram dan termasuk ke dalam kategori dosa besar (kaba’ir).

Larangan ini tidak hanya terbatas pada cara berpakaian, tetapi mencakup aspek yang lebih luas, antara lain:

  1. Perilaku dan Gerak Tubuh: Sengaja meniru tingkah laku, gerak-gerik, atau cara jalan lawan jenis.
  2. Suara dan Ucapan: Sengaja melembutkan suara agar mirip perempuan atau sebaliknya meninggikan suara agar terdengar maskulin.
  3. Aksesoris dan Perhiasan: Penggunaan barang-barang yang secara khusus menjadi ciri khas lawan jenis, seperti penggunaan perhiasan emas, bando, anting bagi laki-laki, atau penggunaan pewarna kuku (pacar/henna) yang dalam tradisi Arab dikhususkan bagi wanita. Bahkan, penggunaan sandal yang secara model dan ukuran sudah jelas diperuntukkan bagi lawan jenis juga dilarang.

 

Penting untuk dicatat bahwa larangan ini berlaku bagi mereka yang sengaja memaksakan diri (tasyabbuh bil ikhtiyar) untuk menyerupai lawan jenis. Adapun bagi seseorang yang secara alami memiliki karakter suara atau fisik yang mirip lawan jenis sejak lahir, maka ia diperintahkan untuk berusaha secara bertahap mengubah karakternya agar sesuai dengan jenis kelamin aslinya. Selain itu, kemiripan dalam hal kecerdasan atau pendapat tidak termasuk dalam larangan ini, sebagaimana Sayyidah Aisyah RA yang dikenal sangat cerdas namun tetap menjaga fitrah kewanitaannya.

Munculnya penyimpangan ini sering berawal dari pola asuh yang salah, seperti memberikan mainan yang tidak sesuai dengan jenis kelamin anak. Jika dibiarkan, perbuatan menyerupai lawan jenis ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyimpangan seksual yang lebih besar seperti LGBT.

Islam menawarkan solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini:

  1. Pendidikan dan Pola Asuh: Orangtua wajib mendidik anak laki-laki menjadi pemimpin (qawwam) dan anak perempuan memahami perannya sebagai ibu dan istri sesuai fitrahnya.
  2. Sanksi Sosial dan Terapi: Nabi SAW memberikan teladan dengan mengisolasi atau mengusir orang yang menyerupai lawan jenis dari pemukiman sebagai bentuk terapi dan pencegahan agar perilaku tersebut tidak menular kepada orang lain.
  3. Sanksi Hukum (Takzir): Perbuatan ini dikenai sanksi takzir yang jenis hukuman dan tingkatannya ditetapkan oleh hakim (qadhi) atau penguasa sesuai dengan tingkat kejahatannya.
  4. Peran Negara: Diperlukan sistem kepemimpinan Islam yang mampu melakukan sensor terhadap tayangan yang merusak moral serta menerapkan hukum Islam secara menyeluruh untuk melindungi karakter masyarakat.

 

Masyarakat dan para dai memiliki kewajiban untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan menasihati dan menolak normalisasi perilaku menyerupai lawan jenis di lingkungan sekitar agar fitrah manusia tetap terjaga.[]

 

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥