Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Muharram

Menjawab pertanyaan anak-anak santri.
Dalam mazhab Syafi’i ada qaidah yang sangat masyhur:
كل الميتة نجسة إلا في الثلاثة:
١. السمك
٢. الجراد
٣. الأدمي
“Semua bangkai adalah najis kecuali tiga hal; ikan, belalang, dan manusia.”
Bangkai adalah apa yang mati tanpa disembelih secara syar’i.
Imam Al-Milibari mengatakan dalam Fath al-Muin, “Walaupun seperti lalat yang tidak memiliki darah yang mengalir.” Begitu juga yang ditegaskan oleh Syaikh Majid al-Hamwi dalam Zubdat al-Fiqh Asy-Syafi’i.
Artinya, walaupun bangkai laron, maka hukumnya adalah najis. Namun jika dalam keadaan susah dihindari, semisal musim penghujan, laron banyak berterbangan di sekitar lampu masjid, sehingga susah untuk dihindari, maka hukumnya termasuk di-ma’fu (dimaafkan, -red.) sekalipun ini bukan pendapat mu’tamad Syafi’i. Sebagaimana pendapat Imam al-Qafal yang mengatakan bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya hukumnya suci. Begitu juga pendapat tiga mazhab lainnya yang mengatakan suci.
Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berfatwa sahnya shalat seseorang yang membawa bangkai lalat jika menempel divtempat yang susah dihindari.
Pendapat Ibnu Hajar ini bisa dikatakan, dibangun dari qaidah عموم البلوى. Yaitu apabila suatu hal sudah merata dan susah untuk dihindari, maka syariat memberikan keringanan.
Kesimpulannya, sah shalat di masjid yang banyak bangkai laronnya dengan mengikuti pendapat al-Qafal yang mengatakan suci, atau mengikuti tiga mazhab lainnya, atau mengikuti fatwanya Ibnu Hajar al-Asqalani.[]
Sumber:
1. Fathul Muin
2. I’anath Thalibin
3. Zubdatu al-Fiqhi Asy-Syafii



























