Pemanfaatan kepemilikan merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang terbagi menjadi pemanfaatan habis pakai dan pengembangan harta. Pemanfaatan harta habis pakai mencakup berbagai tingkatan hukum mulai dari yang wajib, sunah, mubah, makruh, hingga yang diharamkan. Penggunaan harta yang diharamkan menjadi batas tegas agar manusia tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan dan tindakan yang merusak perekonomian.
Bentuk penggunaan harta yang dilarang mencakup tindakan israf dan tabzir yang diharamkan. Israf dan tabzir yang haram terjadi ketika harta dibelanjakan untuk perkara kemaksiatan atau pembelanjaan barang terlarang meskipun dalam jumlah nominal yang sangat kecil. Hal ini berbeda dengan pemborosan yang hukumnya makruh, yaitu membelanjakan harta secara berlebihan untuk hal yang pada dasarnya diperbolehkan namun tidak dimanfaatkan secara wajar.
Bentuk larangan lainnya adalah tarif atau tindakan berfoya-foya yang membutuhkan dana besar untuk memamerkan kemewahan dan kesombongan. Tindakan berfoya-foya memicu perilaku menolak kebenaran dan merendahkan sesama manusia melalui penyalahgunaan nikmat harta. Gaya hidup bermewah-mewah yang mengabaikan kerusakan lingkungan dan krisis sosial dapat membawa kemerosotan serta kehancuran bagi suatu masyarakat.
Sebaliknya, sifat kikir atau bakhil yang diharamkan merupakan bentuk penahanan harta dari kewajiban yang hak. Sifat ini terlihat saat seseorang enggan menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya, menolak membayar zakat, atau enggan membantu orang lain yang berada dalam kesulitan. Adapun kikir yang dihukumi makruh hanya sebatas enggan menunjukkan kenikmatan atau terlalu berhemat dalam hal mubah tanpa melalaikan kewajiban pokok.
Sistem ekonomi Islam juga melarang keras praktik riswah atau suap. Penyerahan harta kepada pejabat atau pegawai untuk mengubah sesuatu yang tidak hak menjadi hak maupun sebagai uang pelicin untuk memperlancar hak yang terhalang sama-sama dikategorikan sebagai tindakan yang diharamkan. Pemberian suap dan penerimaannya mendapatkan celaan yang sangat berat karena merusak keadilan serta tata kelola administrasi.
Pemberian hadiah atau hibah kepada pejabat dan pegawai yang sudah menerima gaji atas tugasnya juga tergolong sebagai pemanfaatan harta yang diharamkan. Pemberian tersebut dikategorikan sebagai harta pengkhianatan atau ghulul karena diterima akibat kedudukan tugas dan pekerjaan yang dijabatnya. Namun, pemberian hadiah antar sesama individu yang tidak terikat tugas atau jabatan tertentu merupakan hal yang diperbolehkan.
Dalam tata kelola negara, keuangan publik wajib diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Pengelolaan sumber daya alam yang melimpah sepatutnya menjadi penerimaan utama negara untuk membiayai layanan publik tersebut. Sementara itu, setiap individu dan masyarakat tetap memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan serta melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintahan.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























