NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hakikat Baiat Syar’i

Di tengah diskursus mengenai ketaatan kepada pemimpin, pemahaman mendalam tentang konsepsi Ulil Amri yang selaras dengan syariat menjadi sangat krusial. Dalam tinjauan hadits-hadits Nabi SAW, istilah Ulil Amri tidak bisa dilepaskan dari sistem Khilafah dan mekanisme baiat syar’i.

Ada konsekuensi serius bagi seorang Muslim yang melepaskan diri dari ketaatan. Barang siapa yang mati tanpa adanya ikatan baiat di pundaknya, maka ia disebut mati dalam keadaan jahiliah. Penting untuk dipahami bahwa “mati jahiliah” di sini bukan berarti mati sebagai kafir, melainkan mati dalam keadaan berdosa besar karena melanggar kewajiban syariat untuk mengangkat dan menaati seorang imam atau khalifah.

Ungkapan “melepaskan tangan dari ketaatan” merupakan kiasan bagi mereka yang tidak mau membaiat atau justru memberontak terhadap pemimpin yang sah secara syar’i. Di hari kiamat, orang-orang seperti ini akan menjumpai Allah tanpa memiliki alasan (hujjah) yang dapat membela perbuatannya.

Dalam Islam, Khalifah adalah sosok yang mewakili umat untuk menerapkan hukum-hukum Allah secara totalitas (kaffah). Baiat sendiri merupakan sebuah akad atau janji setia dari umat kepada khalifah untuk mendengar dan taat (as-sam’u wa ath-tha’ah), dengan komitmen bahwa sang pemimpin akan menjalankan Al-Qur’an dan Sunnah.

Kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal. Jika ada dua orang yang dibaiat sebagai khalifah dalam satu masa, maka syariat memerintahkan untuk menjaga persatuan dengan berpegang pada baiat yang pertama dan mencegah perpecahan, bahkan dengan tindakan tegas jika perlu. Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan barisan kaum Muslim agar tidak terjadi pertumpahan darah.

Di sisi lain, ada hal yang perlu diluruskan, yaitu soal makna “bughat” (pemberontak). Istilah “bughat” secara syar’i merujuk pada mereka yang membangkang terhadap khalifah yang sah dalam sistem khilafah, bukan yang lain. Istilah ini sering kali salah digunakan di zaman sekarang, di mana aktivis yang menyerukan syariat kepada rezim sekuler justru dicap sebagai bughat atau Khawarij, padahal induk dari hukum tersebut—yakni keberadaan Khilafah—belum ada.

Kemudian mengenai Imam Mahdi, perlu ditegaskan bahwa beliau adalah sosok khalifah yang akan muncul setelah wafatnya seorang khalifah sebelumnya. Oleh karena itu, umat Islam tidak seharusnya berpangku tangan hanya dengan menunggu kedatangan Imam Mahdi. Kewajiban untuk mengupayakan tegaknya kepemimpinan Islam dan penerapan syariat adalah amanah yang harus dijalankan melalui dakwah dan amal nyata sekarang juga.

***

Saat ini, dunia Islam memiliki potensi besar, mulai dari sumber daya alam, wilayah yang luas, hingga kekuatan militer. Namun, potensi ini tidak terorganisir karena ketiadaan satu komando di bawah seorang khalifah yang menyatukan seluruh negeri Muslim. Masalah utamanya bukanlah ketiadaan potensi, tapi belum adanya kesadaran kolektif dan keinginan politik (iradah) yang kuat dari para pemegang kekuatan (ahlul quwwah) untuk kembali pada sistem kepemimpinan yang sesuai dengan petunjuk salafus saleh.

Mengembalikan pemahaman tentang baiat syar’i bukan saja sekadar masalah teknis kepemimpinan. Ia adalah bagian dari upaya menjalankan kefarduan untuk menjaga urusan agama dan dunia kaum Muslim secara keseluruhan.[]

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥