Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Muharram

Dalil Bolehnya Mushafahah (Berjabat Tangan) antara Laki-Laki dengan Wanita Non-Mahram dan Munaqasyah-nya
Masalah berjabat tangan antara laki-laki dan wanita nonmahram termasuk masalah yang diperselisihkan oleh ulama, hukumnya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
وَأَمَّا الْمُصَافَحَةُ الَّتِي تَقَعُ بَيْنَ الرَّجُل وَالْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ الْمَحَارِمِ فَقَدِ اخْتَلَفَ قَوْل الْفُقَهَاءِ فِي حُكْمِهَا وَفَرَّقُوا بَيْنَ مُصَافَحَةِ الْعَجَائِزِ وَمُصَافَحَةِ غَيْرِهِمْ
“Adapun berjabat tangan yang terjadi antara lelaki dan perempuan nonmahram, para ulama telah berbeda pendapat mengenai hukumnya dan mereka membedakan hukum berjabat tangan dengan orangtua dan selain orangtua.” (al-Mawsu’ah al Fiqhiyah, 39/369)
Sedangkan jumhur ulama empat mazhab sepakat bahwa berjabat tangan dengan wanita nonmahram yang masih muda adalah haram.
أَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً، وَقَال الْحَنَابِلَةُ: وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَثَوْبٍ وَنَحْوِهِ أَمْ لاَ
“Adapun berjabat tangannya lelaki dan perempuan nonmahram yang masih muda maka ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat yang terpilih dan juga Ibnu Taimiyah berpendapat haram. Sedangkan mazhab Hanafi membatasi keadaan wanita mudanya adalah yang bisa memunculkan syahwat. Berkata Madzhab Hanbali: ‘Sama saja apakah di belakang penghalang seperti pakaian dan sebagainya ataupun tidak ada.” (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 39/370)
Namun yang harus digarisbawahi dan dipahami baik-baik, sebagaimana dikemukakan di atas, ini adalah masalah khilafiyah yang memungkinkan membuka ruang perbedaan pendapat antarulama. Terlebih lagi tidak ada catatan yang mengatakan bahwa ini termasuk ijma’ di kalangan ulama. Oleh karenanya kita menemukan ada ulama yang memperbolehkan berjabat tangan antara laki-laki dan wanita nonmahram jika tidak disertai syahwat dan aman dari fitnah seperti Syaikh al-Qardhawi, Syaikh ‘Ali Jumu’ah dan Syaikh Taqiyudin an-Nabhani .
Dalil Berjabat Tangan dan Munqasyah-nya
1. Dalil al-Quran
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
“Atau kalian menyentuh perempuan dan tidak menemukan air, maka bertayamumlah.” (QS. an-Nisa: 43)
Dalam ayat ini terdapat dhalalah isyarah yang menunjukan bolehnya bersentuhan antara lelaki dan perempuan. Yaitu lafaz (لامستم ), karena makna (لامستم ) mengharuskan adanya pertemuan antara kulit lelaki dan perempuan sehingga membatalkan wudhu. Dhilalah isyarah adalah:
(فإن دل) اللفظ المفيد له (على ما لم يقصد) به (فدلاله إشارة) أي فدلالة اللفظ على ما لم يقصد به تسمى دلالة إشارة كدلالة قوله تعالى {أحلَّ لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم} على صحة صوم من أصبح جنبا للزومها للمقصود به من جواز جماعهنَّ بالليل الصادق بآخر جزء منه
“Jika lafaz yang difahami darinya menunjukan kepada sesuatu yang tidak dimaksud, maka disebut dhalalah isyarah. Yaitu penunjukan lafaz atas sesuatu yang tidak dimaksud dinamakan dhilalah isyarah seperti penunjukan dalam firman Allah تعالى: (“Dihalalkan bagi kalian malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”) bahwa sah puasanya orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, karena kelaziman sahnya dari maksud lafaz yaitu bolehnya menggauli istri pada malam hari shadiq sampai bagian akhir dari malam shadiq.” (Thariqatu al-Husul, hal. 94)
Tidak bisa dikatakan juga makna lafaz (لامستم ) adalah jima’, karena hukum asal kata adalah haqiqah selama tidak ada dalil atau indikator yang mengalihkannya ke majaz. Syaikh Taqiyudin an-Nabhani berkata:
“Hukum asal perkataan adalah haqiqah. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara makna haqiqi dan majaz, maka makna haqiqi lebih diutamakan. Karena majaz bertentangan dengan asal. Jika lafaz berputar antara haqiqi dan majaz, maka menjadikannya kepada makna haqiqi adalah yang kuat (rajih), sedangkan membawanya ke makna majaz adalah lemah (marjuh). Karena majaz membutuhkan kepada peletakan (makna) yang pertama yang ada dalam makna haqiqi, juga kepada kesesuaian antara makna haqiqi dan makna majaz, serta membutuhkan perpindahan dari makna haqiqi ke majaz. Sedangkan dalam makna haqiqi tidak membutuhkan kepada apapun kecuali peletakan (makna) yang pertama. Ini saja sudah cukup untuk menjadikan majaz bertentangan dengan asal.” (asy-Syakhsiyah al-Islamiyah, 3/143)
Dan dalam ayat ini tidak ada indikator yang mengalihkan makna haqqi ke makna majaz. Syaikh Taqiyudin an-Nabhani menegaskan:
“Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa menyentuh (اللمس ) termasuk hadas yang mewajibkan wudhu dan maknanya secara haqiqi bisa menyentuh dengan tangan dan majaz bermakna jima’. Tidak boleh dipindahkan ke makna majaz kecuali apabila tidak mungkin dimaknai haqiqi. Makna haqiqi dalam ayat ini tidak mustahil bahkan maknanya meyakinkan, dan tidak boleh dipindahkan ke makna majaz kecuali ada qarinah, sedangkan dalam ayat ini tidak ada qarinah yang menjadikannya bermakna majaz, maka ayat ini bermakna haqiqi. Tetapnya ayat ini dalam makna haqiqi didukung oleh sebuah qiraah yang membacanya. (لمستم) qiraah ini sangat jelas menunjukan hanya menyentuh saja tanpa jima’.” (asy-Syakhsiyah al-Islamiyah, 3/109)
Ayat ini juga menunjukkan bahwa menyentuh di sini untuk seluruh perempuan tanpa terkecuali. Hal ini bisa dilihat dari lafaz (النساء ) yang berbentuk isim jama’ dima’rifatkan dengan huruf أل dan huruf أل-nya bukan li al ‘ahdi melainkan li al-istighraq. Sehingga berfaidah umum mencakup semua bagian makna (النساء ) dan kaidah ushul mengatakan: العموم تبقى على عمومه ما لم يرد دليل التخصيص (lafaz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil takhis). Tidak bisa juga ayat di sini di maknai jima’ dengan dalil bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap melanjutkan shalat walaupun dipegang oleh Siti Aisyah tanpa mengulangi wudhunya. Karena apabila qaul dan fi’il Nabi bertentangan, maka qaul yang harus didahulukan, karena fi’il tidak menunjukkan keumuman dan bisa bermakna kekhususan bagi Nabi. Apalagi ayat ini secara sharih mengatakan (لامستم) dengan mukhatab أنتم yaitu umat Islam, maka hal ini menunjukkan perbuatan Nabi yang menyelisihi ayat ini adalah termasuk kekhususan untuk Nabi صلى الله عليه وسلم.
Kesimpulannya, ayat ini menunjukkan secara mafhum bahwa berjabat tangan antara lelaki dengan wanita nonmahram adalah sesuatu yang boleh selama tidak diiringi dengan syahwat dan aman dari fitnah.
2. Dalil As-Sunnah
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَرَأَ عَلَيْنَا: (أَنْ لا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا)، وَنَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ، فَقَبَضَتِ امْرَأَةٌ يَدَهَا، فَقَالَتْ: أَسْعَدَتْنِي فُلَانَةُ أُرِيدُ أَنْ أَجْزِيَهَا، فَمَا قَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا، فَانْطَلَقَتْ، وَرَجَعَتْ، فَبَايَعَهَا
“Dari Ummu ‘Athiyah – رضي الله عنها – ia berkata: kami membaiat Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu Rasulullah membacakan kepada kami ayat: (“Janganlah mereka menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.”) Rasulullah melarang kami dari niyahah. Lalu ada seorang perempuan yang menarik tangannya dan berkata: ‘Fulanah membuat aku senang, aku ingin membalasnya. Nabi صلى الله عليه وسلم tidak berkata apapun kepadanya. Lalu perempuan itu pergi, kemudian kembali lagi dan berbaiat.” (HR. Bukhari No. 4892)
Hadis ini secara mafhum menunjukan bahwa perempuan yang membaiat Nabi berjabat tangan dengan Nabi صلى الله عليه وسلم. Hal ini bisa dilihat dari lafaz (قبضت) yang bermakna menggenggam (al-Mu’jam al-Wasith, 2/711). Artinya sebelum ia melepaskan tangannya dari baiat, terlebih dahulu ia memegang tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Dalam hadis lain Ummu ‘Athiyah meriwayatkan hadis:
حَدَّثَنَا أَبُو مُسْلِمٍ الْكَشِّيُّ، ثنا حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ، صلى الله عليه وسلم وَحَدَّثَنَا أَبُو خَلِيفَةَ، ثنا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، قَالا: ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُثْمَانَ الْعَدَوِيُّ، ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: ” لَمَّا دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ جَمَعَ النِّسَاءَ فِي بَيْتٍ، ثُمَّ بَعَثَ إِلَيْنَا عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، فَقَامَ عَلَى الْبَابِ، فَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّي رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَيْكُنَّ لأُبَايِعَكُنَّ عَلَى أَنْ لا تَسْرِقْنَ، وَلا تَزْنِينَ، وَلا تَقْتُلْنَ أَوْلادَكُنَّ، وَلا تَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُنَّ وَأَرْجُلِكُنَّ، وَلا تَعْصِينَهُ فِي مَعْرُوفٍ، قَالَتْ فَأَخْرَجْنَا أَيْدِينَا مِنْ خَارِجِ الْبَابِ وَأَخْرَجَ يَدَهُ، فَبَايَعْنَاهُ قَالَتْ: وَأَمَرَنَا أَنْ نَخْرُجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ، وَنَهَانَا أَنَّ نَخْرُجَ فِي جَنَازَةٍ أَوْ نَأْتِيَ جُمُعَةً، فَقُلْتُ لَهَا: مَا لا تَعْصِينَهُ، قَالَتْ: النَّوْحُ ”
“Ummu Athiyah berkata: ‘Ketika Rasulullah memasuki kota Madinah, beliau mengumpulkan para wanita dalam satu rumah, kemudian Nabi mengutus Umar bin Khattab kepada kami. Nabi berdiri didepan pintu, lalu memberikan salam dan berkata: ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah صلى الله عليه وسلم kepada kalian untuk aku membaiat kalian agar jangan mencuri, berzina, membunuh anak-anak kalian, berdusta dengan yang kalian ada-adakan, dan janganlah kalian menyelisihi perkara ma’ruf.’ Berkata Ummu ‘Athiyah: ‘Lalu kami julurkan tangan kami dari luar pintu dan Rasulullah pun menjulurkan tangannya, lalu kami membaiatnya.’ Ummu Athiyah berkata: ‘Kami diperintahkan untuk membawa keluar para budak dan wanita haid pada dua hari raya dan melarang kami keluar untuk mengikuti rombongan jenazah atau mendatangi ibadah jumat.’ Aku (Ismail bin Abdirahman ) berkata kepada Ummu ‘Athiyah: ‘Apa itu? Janganlah kalian menyelisihi yang ma’ruf.’ Ummu ‘Athiyah berkata: ‘Niyahah.’” (HR. ath-Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir, No. 20645)
Hadis ini hasan karena Ismail bin Abdirahman bin ‘Athiyah maqbul menurut Ibnu Hajar.
Adapun hadis-hadis yang mengatakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak berjabat tangan seperti keterangan Aisyah dan Umaymah –رضي الله عنهما –:
1. حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ: حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي يُونُسُ، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ: ” كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَمْتَحِنُهُنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:ف يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّق إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ، قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ، لَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِصلى الله عليه وسلم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلَامِ، وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى النِّسَاءِ إِلَّا بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ: يَقُولُ لَهُنَّ: إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ قَدْ بَايَعْتُكُنَّ كَلَامًا
2. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي نِسْوَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ نُبَايِعُهُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا نَسْرِقَ، وَلَا نَزْنِيَ، وَلَا نَأْتِيَ بِبُهْتَانٍ نَفْتَرِيهِ بَيْنَ أَيْدِينَا وَأَرْجُلِنَا، وَلَا نَعْصِيكَ فِي مَعْرُوفٍ. قَالَ: ” فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ، وَأَطَقْتُنَّ “، قَالَتْ: قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا، هَلُمَّ نُبَايِعْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ” إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي: لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ، أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ ”
Hadis Aisyah terjadi setelah perjanjian hudaibiyah sebelum futuh Makkah terkait dengan para wanita muslimah yang berhijrah dari Makkah ke Madinah. Sedangkan hadis Umaymah dan Ummu ‘Athiyah yang pertama terjadi setelah futuh Makkah. Artinya Umaymah dan Ummu ‘Athiyah kemungkinan dalam satu peristiwa yang sama, namun berbeda giliran dalam membaiat Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Hadis Aisyah yang menunjukan Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan, bukan berarti berfaidah haram. Karena pernyataan Ibunda Aisyah hanya menunjukan pengetahuan Aisyah terhadap Rasululullah صلى الله عليه وسلم dalam suatu keadaan tertentu, dan hal ini tidak menafikan adanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah berjabat tangan di luar pengetahuan Aisyah. Sebagaimana kasus kencing berdiri, Ibunda Aisyah menafikan Rasulullah kencing berdiri, namun ternyata ada riwayat dari sahabat lain yang menunjukan Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah kencing berdiri. Sedangkan dalam kasus ini, sudah saya paparkan riwayat bahwa Rasulullah pernah berjabat tangan dengan perempuan ketika baiat.
Adapun riwayat dari Umaymah yang juga menunjukan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak berjabat tangan dengan perempuan, bukan berarti menunjukan haram juga. Karena ketidaksukaan Nabi terhadap suatu hal, tidak lantas berfaidah haram. Betapa banyak hal yang dibenci Nabi tapi tidak berfaidah hukum haram, seperti kasus daging biawak. Apalagi jika hadis ini dibawa ke makna haram, akan bertentangan dengan dalil al-Quran dan hadis yang jelas-jelas menunjukan bolehnya berjabat tangan. Ditambah lagi dalam peristiwa yang sama Nabi justru berjabat tangan dengan seorang perempuan ketika berbaiat yang ditunjukan dalam lafaz (قبضت). Kesimpulannya tidak maunya Nabi untuk berjabat tangan adalah karena pilihan pribadinya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bukan menunjukan suatu hukum. Untuk mempertegas hal tersebut Nabi صلى الله عليه وسلم menggunakan dhamir mutakallim لا أصافح yang menunjukkan itu adalah pilihan Nabi, berbeda dengan ayat (أو لامستم ) yang dhamirnya adalah jama’ menunjukan kepada umat Islam.
Lalu bagaimana dengan hadis ini:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Hadis ini juga tidak menunjukan haramnya berjabat tangan, karena makna (أن يمس امرأة لا تحل له ) adalah makna kiasan dari jima’. Berdasarkan qarinah ayat (أو لامستم ) dan hadis (قبضت).
Bolehnya berjabat tangan dengan wanita nonmahram, bukan berarti boleh secara mutlak. Namun boleh ketika kosong dari syahwat dan aman dari fitnah. Hal ini berdasarkan kaidah ushul: الوسيلة إلى الحرام حرام (wasilah yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram), dan wasilah ini tidak perlu pasti (qath’i) menghantarkan kepada keharaman, melainkan cukup diduga akan menghantarkan kepada keharaman.
Kesimpulannya, berjabat tangan dengan wanita nonmahram adalah boleh selama tidak ada syahwat dan aman dari fitnah.
Tetapi kami katakan bolehnya berjabat tangan bukan berarti seenaknya berjabat tangan. Namun sikap yang lebih utama adalah menjauhinya jika tidak ada hajat yang mendesak untuk bersalaman. Waallahua’lam.[]
_____________________
Yuk gabung di channel Tanya Fikih untuk bertanya masalah apapun seputar fikih dalam keseharian.


























