Kecerdasan Buatan (AI) atau sering diistilahkan sebagai “akal imitasi” telah merambah hampir ke seluruh ruang kerja intelektual saat ini. Fenomena ini tidak perlu disikapi secara reaktif, karena teknologi pada dasarnya bermata dua; ia bisa menjadi pelayan ilmu yang luar biasa, namun tidak boleh dijadikan hakim kebenaran. Tanggung jawab akhir dan akuntabilitas tetap berada di tangan manusia karena manusia adalah subjek yang akan dihisab, sementara AI hanyalah benda.
Bagi para peneliti dan akademisi, AI menawarkan berbagai kemudahan teknis yang signifikan:
- Penelusuran Literatur: AI mampu mencari puluhan jurnal internasional yang relevan dengan topik tertentu secara cepat.
- Bantuan Teknis: Mulai dari meringkas artikel, membuat coding perangkat lunak, menerjemahkan naskah ke berbagai bahasa, hingga menyiapkan pre-submission review untuk publikasi ilmiah.
- Simulasi Data: AI dapat membantu menghitung ukuran sampel dan membuat data sintetis untuk pengujian model, asalkan dinyatakan secara jujur bahwa itu adalah simulasi.
Namun, penggunaan AI dalam riset memiliki batasan etika yang ketat. AI boleh membantu riset, tetapi tidak boleh menggantikan kejujuran riset. Munculnya fenomena “halusinasi” AI—di mana mesin mengarang data, nama lembaga, atau referensi fiktif—menuntut peneliti untuk selalu melakukan verifikasi. Setiap angka dan kutipan wajib diperiksa kembali ke sumber aslinya. Selain itu, lembaga etik internasional menegaskan bahwa AI tidak dapat menjadi penulis (co-author) karena ia tidak bisa memikul tanggung jawab intelektual.
Dalam ranah hukum Islam, AI dapat dianologikan sebagai alat bantu untuk proses ijtihad, namun bukan sebagai pengganti mujtahid atau mufti. AI sangat berguna untuk:
- Menelusuri Dalil: Mempercepat pencarian ayat Al-Qur’an, hadits, atsar sahabat, hingga pendapat ulama klasik dalam kitab-kitab besar seperti Maktabah Syamilah.
- Pemetaan Pendapat: Membantu memetakan berbagai pandangan fikih (haram, mubah, wajib) secara sistematis.
- Memahami Realitas (Waqi’): Membantu ulama memahami dimensi teknis perkara kontemporer seperti rekayasa genetika, transaksi digital (fintech), hingga energi lingkungan.
Meskipun canggih, AI tidak memiliki kualifikasi sebagai mujtahid yang memerlukan pengetahuan mendalam tentang ushul fikih, bahasa Arab, serta adab dan ketakwaan. AI berisiko mengutip hadits lemah sebagai dalil utama atau mencampuradukkan mazhab tanpa penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, fatwa tetap harus berasal dari istinbath yang bertanggung jawab oleh ahli yang memiliki sanad ilmu yang jelas.
Kehadiran AI tidak akan menggantikan peran guru dalam menanamkan konsep dasar. Justru, AI hanya bermanfaat bagi mereka yang sudah paham; bagi yang belum paham, penggunaan AI secara instan bisa membodohi dan mematikan daya pikir. Ada aspek-aspek kemanusiaan yang tetap tidak tergantikan oleh mesin, yaitu ibadah, birrul walidayn (berbakti pada orangtua), tarbiyatul aulad (mendidik anak), serta dakwah.
Kesimpulannya, prinsip utama penggunaan teknologi ini adalah AI untuk riset, bukan untuk menipu; AI untuk membantu ijtihad, bukan untuk memalsukan fatwa. Masyarakat akademik dan lembaga keagamaan perlu menyusun etika penggunaan AI yang mengedepankan transparansi, verifikasi, dan tanggung jawab manusia sebagai pemegang otoritas keilmuan tertinggi.[]
Tonton kajian lengkapnya di:


























