Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Muharram

Salah satu pertanyaan fiqh yang sering ditanyakan adalah, bagaimana hukumnya air PAM atau PDAM (ledeng) yang kadang bau besi atau keruh digunakan untuk berwudhu atau mandi besar?
Jawabnya:
Setelah saya muthalaah, jawabannya ketemu dalam kitab Hasiyah al-Bayjuri. Dalam mazhab Syafi’i dikenal air suci secara dzatnya tapi tidak mensucikan yang lain alias tidak bisa digunakan wudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Air yang seperti ini ada dua:
- Air musta’mal
- Air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu yang suci
Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci tidak sah digunakan bersuci jika memenuhi 4 syarat:
- Sesuatu yang sucinya larut dengan air (mukhalith) bukan mujawir (tidak larut);
- Sesuatu yang sucinya jumlahnya banyak, sehingga mengubah air;
- Sesuatu yang sucinya termasuk yang bisa dihindari;
- Bisa mengubah nama airnya menjadi nama lain, seperti air jus, air teh, dll.
Jika tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka hukum airnya tetap suci mensucikan (thahur). Bisa digunakan wudhu atau mandi. Salah satunya jika yang tercampur ke dalam airnya adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, seperti lumut, gangga, tanah, dll. Maka jika air berubah keruh atau baunya berubah sebab tanah atau lumut, maka airnya tetap suci mensucikan.
Imam al-Bayjuri dalam Hasiyah-nya mengatakan; termasuk seuatu yang tidak bisa dihindari adalah tempat yang dilalui air (mamar). Baik tempat yang menjadi saluran airnya alami atau buatan yang menyerupai alami, maka airnya tetap suci mensucikan sekalipun berubah rasa atau baunya.
Berdasarkan hal tersebut, maka air PAM atau PDAM (ledeng) yang bau besi atau rasanya agak berubah tetap suci mensucikan. Karena air memang harus melewati pipa besi sebagai aliran air. Wallaahua’lam.[]




























