Kurban 1.098 Sapi Pakai Dana APBN: Niat Baik Saja Tidak Cukup Menurut Fikih

Kebijakan alokasi hewan kurban dalam jumlah fantastis kembali menjadi sorotan. Memasuki tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial mengalokasikan sebanyak 1.098 ekor sapi dengan anggaran mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara kasatmata, langkah ini tampak mulia karena mendistribusikan protein hewani secara masif ke berbagai pelosok daerah.

Namun, di balik kedermawanan tersebut, muncul diskursus serius mengenai tata kelola dan legalitas syariat. Apakah sah secara fikih menggunakan dana negara untuk ibadah kurban yang diatasnamakan pribadi penguasa? Sebagai analis, kita perlu membedah sisi lain yang sering luput: batasan antara amanah publik dan hak pribadi dalam beribadah. Sebab, dalam Islam, niat baik hanyalah satu sayap; sayap lainnya adalah kesesuaian dengan hukum (ittiba’).

Dana APBN: Amanah Publik, bukan Dompet Pribadi

Dalam konstruksi hukum Islam, dana APBN atau Mizaniyatud Daulah dikategorikan sebagai Milkiyatud Daulah (Milik Negara). Secara filosofis, harta ini adalah hak umum kaum Muslim yang pengelolaannya diwakilkan kepada kepala negara. Penting untuk dipahami bahwa meskipun penguasa memiliki otoritas untuk membelanjakannya, ia tidak memiliki hak kepemilikan pribadi atas dana tersebut.

Menggunakan dana publik untuk ibadah yang dipersonalisasi—yakni diatasnamakan “Presiden” secara individu—merupakan anomali dalam manajemen Baitul Mal. Dari perspektif kebijakan publik, terdapat isu transparansi dan akuntabilitas ketika sebuah program yang dibiayai negara dikemas seolah-olah merupakan pemberian pribadi.

“Harta milik negara (milkiyatud daulah) adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum Muslim yang pengelolaannya berada di tangan khalifah/kepala negara sesuai dengan ijtihadnya.” — Imam Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nidzamul Iqtisadi Fil Islam

Jebakan “Optik Politik” dan Syarat Sahnya Niat

Masalah mendasar dalam kebijakan ini terletak pada “atas nama siapa” hewan tersebut disembelih. Fikih kurban sangat ketat soal pengatasnamaan karena hal itu menentukan kepada siapa pahala dan status ibadah tersebut kembali. Di sini, kita juga harus mengkritisi aspek optik politik; ketika seorang menteri membanggakan kebijakan ini sebagai prestasi personal pemimpin, hal itu justru mengaburkan hakikat APBN sebagai uang rakyat.

Secara legal-formal fikih, kita dapat memetakan tiga skenario:

  • Dana APBN + Atas Nama Presiden: Tidak Boleh (Haram). Menggunakan aset publik untuk membangun citra atau pahala pribadi adalah pelanggaran amanah.
  • Dana APBN + Atas Nama Umat Islam Indonesia: Boleh. Dana publik kembali manfaatnya (pahala kolektif) kepada publik.
  • Dana Pribadi + Atas Nama Presiden: Boleh. Ini adalah hak individu menggunakan harta miliknya sendiri.

Prinsip ini diperjelas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj: “Lil imami adzabhu anil muslimina min baitil mali initasaa.” (Seorang pemimpin berhak menyembelih kurban atas nama kaum Muslim dari kas negara, dengan catatan jika anggaran negara memiliki kelonggaran/fleksibilitas). Frasa “jika anggaran longgar” (initasaa) adalah poin krusial bagi analis kebijakan: kurban dari APBN tidak boleh menggeser prioritas kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Refleksi Etika: Lampu Redup Umar bin Abdul Aziz

Ketegasan memisahkan urusan negara dan pribadi bukan hal baru. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memberikan teladan legendaris saat mematikan lampu fasilitas negara ketika pembicaraan dengan tamunya beralih dari urusan rakyat ke urusan keluarga.

Dalam konteks modern, kisah ini sangat relevan sebagai kritik terhadap budaya penggunaan aset negara—seperti mobil dinas untuk keperluan mudik atau dana APBN untuk kurban pribadi. Jika untuk urusan cahaya lampu saja seorang pemimpin begitu berhati-hati, maka untuk urusan ibadah besar, batasan antara hak penguasa dan hak rakyat harus dijaga dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi.

Dilema Harta “Campuran” dalam APBN

Muncul pertanyaan kritis: Bagaimana status daging kurban jika dana APBN berasal dari sumber yang “campuran” (seperti pajak atau bunga utang)?

Secara kaidah umum, berlaku prinsip: “Idza ijtama’al halalu wal haramu ghulibal haramu” (Jika bercampur yang halal dan haram, maka yang haram dimenangkan). Namun, kita harus membedakan antara dosa pengguna dan keabsahan transaksi:

  1. Sisi Pengguna Dana: Pemerintah atau pejabat yang membelanjakan dana dari sumber haram/syubhat tetap memikul beban dosa secara personal atas asal-usul harta tersebut.
  2. Sisi Keabsahan Daging: Selama rukun dan syarat jual beli sapi dengan peternak terpenuhi (akad sah, hewan sehat, harga adil), maka transaksinya sah secara hukum. Artinya, daging kurban tersebut tetap halal dikonsumsi oleh masyarakat.

Pemisahan ini penting agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi dagingnya, namun tetap kritis terhadap cara pemerintah menghimpun dan membelanjakan uang negara.

Solusi Administratif: Koreksi Sebelum Terlambat

Agar kebijakan kurban 1.098 sapi ini tidak menjadi catatan merah dalam administrasi syariah, terdapat dua langkah koreksi mendesak:

  1. Restitusi Kas Negara: Presiden mengembalikan dana Rp100 miliar dari kantong pribadi ke kas negara. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral paling tinggi atas penggunaan dana yang tidak tepat sasaran secara fikih.
  2. Koreksi Instruksi Penyembelihan: Secara administratif, pemerintah harus segera mengeluarkan instruksi instan untuk mengubah pengatasnamaan. Pastikan setiap sapi yang disembelih diatasnamakan “Umat Islam Indonesia”, bukan atas nama pribadi Presiden atau pejabat tertentu.

***

Menuju Tata Kelola “Syariah-Ready”

Persoalan kurban dari APBN ini adalah pengingat bahwa dalam mengelola negara, niat baik saja tidak memadai jika menabrak pakem hukum. Kita merindukan masa depan di mana Indonesia memiliki “APBN Syariah” yang bersih sejak dari hulu (pendapatan) hingga hilir (belanja).

Mungkinkah di masa depan, setiap kebijakan publik kita tidak hanya diukur dari asas pemerataan, tapi juga ketelitian dalam menjaga batasan hak antara penguasa dan rakyatnya? Kesadaran ini adalah langkah awal menuju tata kelola negara yang lebih berkah, berwibawa, dan akuntabel di hadapan Tuhan maupun manusia.[]

 

Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥