NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Seputar Air yang Kurang dari Dua Qullah

Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Pamungkas

Klik untuk Mendaftar

Mu’tamad Mazhab Syafi’i dan Pendapat yang Dipilih Sebagian Ulama Syafi’iyah

Pendapat yang mu’tamad (resmi) dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa air yang jumlahnya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter), apabila terkena najis, maka air tersebut menjadi mutanajjis (terkena najis), meskipun warna, bau, dan rasanya tidak berubah.

Dalil yang dijadikan dasar dalam mazhab Syafi’i adalah hadits berikut:

> فعن ابن عمر عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا بلغ الماء قلتين لم ينجسه شيء.

“Apabila air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafaz tersebut, sedangkan At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafaz:

> إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث

“Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak akan membawa (atau menanggung) najis.”

Hadits ini dinilai sahih.

Menurut mazhab Syafi’i, hadits tersebut dipahami melalui mafhum mukhalafah, yaitu bahwa apabila air kurang dari dua qullah, maka ketika terkena najis, air tersebut dihukumi najis meskipun sifat-sifatnya belum berubah.

Pemahaman ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat Muslim:

> إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum membasuhnya sebanyak tiga kali, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya berada semalaman.”

Hadits ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan memasukkan tangan ke dalam wadah yang berisi air sedikit karena dikhawatirkan dapat menyebabkan air tersebut menjadi najis.

Namun demikian, banyak ulama Syafi’iyah memilih pendapat lain, yaitu pendapat mazhab Maliki, bahwa air tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, selama tidak terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya: warna, bau, atau rasa. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Al-Malibari dalam Fath al-Mu’in:

> واختار كثيرون من أئمتنا مذهب مالك: أن الماء لا ينجس مطلقا إلا بالتغير، والجاري كراكد.

Artinya:
“Banyak ulama dari kalangan mazhab kami (Syafi’iyah) memilih pendapat Imam Malik, yaitu bahwa air tidak menjadi najis secara mutlak kecuali apabila berubah (warna, bau, atau rasanya karena najis). Adapun air yang mengalir hukumnya sama seperti air yang tergenang.”

Referensi:
Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrat al-‘Ain, jilid 1, hlm. 44 (Cet. Dar Ibn Hazm).

Catatan:
Pendapat ini sah untuk diamalkan, terutama di daerah yang mengalami kesulitan memperoleh air, karena memang merupakan pendapat yang diakui dalam khazanah fikih Islam. Namun, bagi pengikut mazhab Syafi’i, pendapat mu’tamad tetap menyatakan bahwa air kurang dari dua qullah menjadi mutanajjis ketika terkena najis, meskipun sifat-sifatnya tidak berubah.[]

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥