Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hanyalah satu dari sekian banyak kasus. Di luar sana, banyak kasus serupa yang terungkap, baik di lingkungan kampus, sekolah, maupun masyarakat umum.
Namun, yang menjadi sorotan dan penyebab isu ini cepat viral adalah karena pelakunya adalah mahasiswa fakultas hukum—mereka yang seharusnya memahami hukum-hukum dasar dengan baik.
Beberapa pengamat menyebut bahwa fenomena ini seperti gunung es. Di balik kasus yang terungkap, pasti masih banyak kasus yang tidak tampak ke permukaan.
Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi? Jika kita cermati, setidaknya ada empat penyebab utama:
- Sistem pendidikan
- Sistem sosial
- Sistem informasi dan media
- Sistem hukum
Sistem Pendidikan
Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini gagal mencetak generasi yang saleh. Bahkan aspek akademik pun tidak sesuai harapan—nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik) masih rendah sebagaimana data tahun 2025. Krisis adab, akhlak, dan pergaulan bebas semakin menjadi.
Mengapa demikian? Karena kurikulum yang diterapkan tidak jelas dasarnya, visi dan misinya masih bias dan terlalu umum. Bagi negeri yang mayoritas Muslim, sudah semestinya kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan haruslah mencetak generasi berkepribadian Islam, generasi yang saleh. Dengan landasan inilah program dan mata pelajaran yang diajarkan diarahkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Sistem Sosial
Sistem sosial dalam kehidupan sekuler menganut prinsip kebebasan tanpa batas. Maka, bukan hal yang aneh jika banyak ditemui kasus pergaulan bebas, pacaran, tawuran, hingga perzinahan. Padahal Islam telah mengatur interaksi antarlawan jenis secara jelas: larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), pembatasan interaksi laki-laki dan perempuan, larangan ikhtilat (campur baur tanpa batas), dan sebagainya.
Sistem Informasi dan Media
Di era digital saat ini, informasi begitu mudah bertebaran. Informasi positif dan negatif sama-sama mudah diakses oleh siapa pun. Bahkan konten negatif lebih banyak berseliweran di media sosial. Visual-visual yang mengeksploitasi perempuan sangat banyak dan mudah ditemui. Tentu hal ini akan mendorong masyarakat menuju kerusakan akhlak. Padahal dalam Islam, perkara-perkara yang memudaratkan, tidak mengandung maslahat, dan merusak akhlak semestinya dilarang.
Sistem Hukum
Sistem hukum di negeri ini tidak tegas. Kasus-kasus seperti pergaulan bebas baru diusut jika ada aduan (delik aduan). Bahkan perzinahan pun tidak bisa diadili kecuali ada laporan dari korban atau keluarga korban. Dan jika pun diadukan lalu diadili, hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.
***
Miris sekali, bukan? Berbagai masalah kita jumpai di negeri ini: mulai dari ekonomi, politik, sosial, pendidikan, hingga hukum. Inilah buah dari jauhnya umat ini dari penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).[] MS
